<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>E-Commerce dan Pinjaman Online Paling Banyak Diadukan dalam 3 Tahun Terakhir   </title><description>Selama tiga tahun terakhir, digital ekonomi menduduki peringkat pertama daftar aduan masyarakat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009311/e-commerce-dan-pinjaman-online-paling-banyak-diadukan-dalam-3-tahun-terakhir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009311/e-commerce-dan-pinjaman-online-paling-banyak-diadukan-dalam-3-tahun-terakhir"/><item><title>E-Commerce dan Pinjaman Online Paling Banyak Diadukan dalam 3 Tahun Terakhir   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009311/e-commerce-dan-pinjaman-online-paling-banyak-diadukan-dalam-3-tahun-terakhir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/25/320/2009311/e-commerce-dan-pinjaman-online-paling-banyak-diadukan-dalam-3-tahun-terakhir</guid><pubDate>Jum'at 25 Januari 2019 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/25/320/2009311/e-commerce-dan-pinjaman-online-paling-banyak-diadukan-dalam-3-tahun-terakhir-Yma8L8expF.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/25/320/2009311/e-commerce-dan-pinjaman-online-paling-banyak-diadukan-dalam-3-tahun-terakhir-Yma8L8expF.jpeg</image><title>Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat banyak sekali aduan masyarakat terkait digital ekonomi. Selama tiga tahun terakhir, digital ekonomi menduduki peringkat pertama daftar aduan masyarakat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengaduannya masyarakat terkait digital ekonomi berkisar 16-20% selama tiga tahun terakhir. Pengaduan tersebut berupa transaksi produk e-commerce dan pinjaman online.
&quot;Tren pengaduan digital economy pemerintah jangan hanya mendewa dewakan dampak positif digital economy tapi perlindungan konsumennya masih sangat lemah,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Baca Juga: Ingin Sukses pada 2019? Menangkan Digital dan Leisure Economy
Menurut Tulus, fenomena ekonomi digital, pada titik tertentu merupakan wujud perubahan ekonomi atau sebuah fenomena yang tak bisa dihindari. Ini mempunyai lompatan positif untuk peradaban manusia secara keseluruhan, dan pada sisi mikro membuat aktivitas kehidupan manusia semakin mudah, murah, dan cepat.
Namun, ironisnya, pada konteks perlindungan konsumen, negara belum terlalu hadir. Negara tampak terbius dengan pertumbuhan ekonomi digital, tetapi terlena dengan aspek perlindungan konsumen, yang jelas-jelas merupakan entitas utama dalam ekonomi digital ini.
&quot;Kita mendesak pemerintah khususnya Kemendag sahkan ini dan juga OJK agar lebih koperatif dengan konsumen karena saya lihat OJK lebih koperatif dengan pelaku usahanya,&quot; jelasnya.

Menurut Tulus, ada beberapa faktor mengapa belanja online masih menjadi kasus pengaduan terbanyak. Hal pertama adalah  masih rendahnya literasi digital konsumen.
Padahal, transaksi ekonomi digital mensyaratkan literasi yang tinggi pada konsumen. Yakni kemampuan konsumen yang handal terkait sisi teknologi digital, dan atau kemampuan membaca berbagai persyaratan teknis sebelum transaksi dilakukan.
Tulus menambahkan, banyak laporan dikarenakan masih lemahnya pengawasan oleh pemerintah. Manakala nilai transaksi  meningkat, tetapi pengawasan yang dilakukan pemerintah masih sangat lemah.
Baca Juga: Digital Payment Dorong Penjualan Ritel Naik 10% Sepanjang 2018
Untuk pinjaman online, OJK nampak masih gagap, baik dalam membuat regulasi, pengawasan dan atau sanksinya. Pelaku pinjaman online yang terdaftar di OJK hanya 72 saja, tetapi di lapangan yang beroperasi mencapai lebih dari 350-an.
Padahal mereka adalah ilegal, OJK bisa langsung bersinergi dengan Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Kominfo, untuk langsung memblokir pinjaman online yang ilegal tapi masih bergentayangan. Demikian juga dalam hal belanja online, e-commerse.
&quot;Ini kita mendesak Presiden dan Kementerian teknis sahkan PP tentang belanja elektronik dan kita minta pelaku usaha punya itikad baik kepada konsumen,&quot; jelasnya.Pelanggaran hak konsumen yang tak kalah sadisnya adalah sektor  tinansial teknologi, dengan Peer to Peer Landing, alias pinjaman online.  Level keluhan pinjaman online bukan sekadar gangguan kenyaman saja,  tapi sudah menembus ancaman keamanan dan keselamatan konsumen, dan  berpotensi melanggar HAM konsumen.
Dengan beberapa persoalan tersebut, maka seharusnya ada upaya  sistematis dan komprehensif untuk meningkatkan literasi digital  masyarakat konsumen sebagai pengguna produk digital ekonomi. Pemerintah  dan pelaku usaha punya tanggung jawab untuk meningkatkan literasi  digital masyarakat konsumen, melalui edukasi masif.
Tanpa ada peningkatan literasi digital masyarakat maka potensi  masyarakat menjadi korban semakin besar. Baik karena ada penyalahgunaan  data pribadi dan atau korban material lain yang dialami konsumen,  seperti penipuan dan atau korban dari sisi pelayanan.
Berikutnya mendesak pemerintah untuk segera mensahkan RUU  Perlindungan Data Pribadi dan RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui  Sistem Elektronik. Sungguh ironis manakala antusiasme masyarakat dalam  transaksi belanja elektronik dan artinya begitu besar potensi  ekonominya, tetapi tidak ada regulasi yang memayungi konsumen, khususnya  untuk perlindungan konsumen.
Hal ini mengakibatkan pelanggaran hak-hak konsumen kian besar dan  lebar, salah satunya pelanggaran penyalahgunaan data pribadi. Regulasi  yang ada, terutama UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tak  mampu mengcover dan perlindungan dan permasalahan transaksi belanja  elektronik.
Oleh karena itu, keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi dan atau  RPP dimaksud sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi UU dan PP.  Pemerintah jangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak  konsumen saat melakukan transaksi, baik saat belanja elektronik,  transportasi online, dan jasa-jasa lainnya.
&quot;OJK lebih koperatif dengan konsumen karena saya lihat OJK lebih koperatif dengan pelaku usahanya,&quot; ucapnya.
Tulus menambahkan, hanya sektor transportasi online dan finansial  teknologi (fmtek) yang regulasinya lumayan bagus, walau dalam pengawasan  masih kedodoran, alias memble. Terbukti pelanggaran hak konsumen taksi  online. dan juga ojeg online, masih sangat masif. Berdasar survei YLKI  (Sept 2016), 45 persen konsumen transportasi online pemah dikecewakan.
Bahkan kini terbukti, transportasi online tidak senyaman dan tidak  seaman yang dibayangkan sebelumnya. Berbagai kriminalitas, termasuk  pembunuhan, beberapa kali terjadi di angkutan online. Dan korban  utamanya adalah konsumen. Di sisi yang lain, driver angkutan juga hanya  menjadi korban eksploitasi para kapitalis yang bercokol di angkutan  online.</description><content:encoded>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat banyak sekali aduan masyarakat terkait digital ekonomi. Selama tiga tahun terakhir, digital ekonomi menduduki peringkat pertama daftar aduan masyarakat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengaduannya masyarakat terkait digital ekonomi berkisar 16-20% selama tiga tahun terakhir. Pengaduan tersebut berupa transaksi produk e-commerce dan pinjaman online.
&quot;Tren pengaduan digital economy pemerintah jangan hanya mendewa dewakan dampak positif digital economy tapi perlindungan konsumennya masih sangat lemah,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Baca Juga: Ingin Sukses pada 2019? Menangkan Digital dan Leisure Economy
Menurut Tulus, fenomena ekonomi digital, pada titik tertentu merupakan wujud perubahan ekonomi atau sebuah fenomena yang tak bisa dihindari. Ini mempunyai lompatan positif untuk peradaban manusia secara keseluruhan, dan pada sisi mikro membuat aktivitas kehidupan manusia semakin mudah, murah, dan cepat.
Namun, ironisnya, pada konteks perlindungan konsumen, negara belum terlalu hadir. Negara tampak terbius dengan pertumbuhan ekonomi digital, tetapi terlena dengan aspek perlindungan konsumen, yang jelas-jelas merupakan entitas utama dalam ekonomi digital ini.
&quot;Kita mendesak pemerintah khususnya Kemendag sahkan ini dan juga OJK agar lebih koperatif dengan konsumen karena saya lihat OJK lebih koperatif dengan pelaku usahanya,&quot; jelasnya.

Menurut Tulus, ada beberapa faktor mengapa belanja online masih menjadi kasus pengaduan terbanyak. Hal pertama adalah  masih rendahnya literasi digital konsumen.
Padahal, transaksi ekonomi digital mensyaratkan literasi yang tinggi pada konsumen. Yakni kemampuan konsumen yang handal terkait sisi teknologi digital, dan atau kemampuan membaca berbagai persyaratan teknis sebelum transaksi dilakukan.
Tulus menambahkan, banyak laporan dikarenakan masih lemahnya pengawasan oleh pemerintah. Manakala nilai transaksi  meningkat, tetapi pengawasan yang dilakukan pemerintah masih sangat lemah.
Baca Juga: Digital Payment Dorong Penjualan Ritel Naik 10% Sepanjang 2018
Untuk pinjaman online, OJK nampak masih gagap, baik dalam membuat regulasi, pengawasan dan atau sanksinya. Pelaku pinjaman online yang terdaftar di OJK hanya 72 saja, tetapi di lapangan yang beroperasi mencapai lebih dari 350-an.
Padahal mereka adalah ilegal, OJK bisa langsung bersinergi dengan Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Kominfo, untuk langsung memblokir pinjaman online yang ilegal tapi masih bergentayangan. Demikian juga dalam hal belanja online, e-commerse.
&quot;Ini kita mendesak Presiden dan Kementerian teknis sahkan PP tentang belanja elektronik dan kita minta pelaku usaha punya itikad baik kepada konsumen,&quot; jelasnya.Pelanggaran hak konsumen yang tak kalah sadisnya adalah sektor  tinansial teknologi, dengan Peer to Peer Landing, alias pinjaman online.  Level keluhan pinjaman online bukan sekadar gangguan kenyaman saja,  tapi sudah menembus ancaman keamanan dan keselamatan konsumen, dan  berpotensi melanggar HAM konsumen.
Dengan beberapa persoalan tersebut, maka seharusnya ada upaya  sistematis dan komprehensif untuk meningkatkan literasi digital  masyarakat konsumen sebagai pengguna produk digital ekonomi. Pemerintah  dan pelaku usaha punya tanggung jawab untuk meningkatkan literasi  digital masyarakat konsumen, melalui edukasi masif.
Tanpa ada peningkatan literasi digital masyarakat maka potensi  masyarakat menjadi korban semakin besar. Baik karena ada penyalahgunaan  data pribadi dan atau korban material lain yang dialami konsumen,  seperti penipuan dan atau korban dari sisi pelayanan.
Berikutnya mendesak pemerintah untuk segera mensahkan RUU  Perlindungan Data Pribadi dan RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui  Sistem Elektronik. Sungguh ironis manakala antusiasme masyarakat dalam  transaksi belanja elektronik dan artinya begitu besar potensi  ekonominya, tetapi tidak ada regulasi yang memayungi konsumen, khususnya  untuk perlindungan konsumen.
Hal ini mengakibatkan pelanggaran hak-hak konsumen kian besar dan  lebar, salah satunya pelanggaran penyalahgunaan data pribadi. Regulasi  yang ada, terutama UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tak  mampu mengcover dan perlindungan dan permasalahan transaksi belanja  elektronik.
Oleh karena itu, keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi dan atau  RPP dimaksud sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi UU dan PP.  Pemerintah jangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak  konsumen saat melakukan transaksi, baik saat belanja elektronik,  transportasi online, dan jasa-jasa lainnya.
&quot;OJK lebih koperatif dengan konsumen karena saya lihat OJK lebih koperatif dengan pelaku usahanya,&quot; ucapnya.
Tulus menambahkan, hanya sektor transportasi online dan finansial  teknologi (fmtek) yang regulasinya lumayan bagus, walau dalam pengawasan  masih kedodoran, alias memble. Terbukti pelanggaran hak konsumen taksi  online. dan juga ojeg online, masih sangat masif. Berdasar survei YLKI  (Sept 2016), 45 persen konsumen transportasi online pemah dikecewakan.
Bahkan kini terbukti, transportasi online tidak senyaman dan tidak  seaman yang dibayangkan sebelumnya. Berbagai kriminalitas, termasuk  pembunuhan, beberapa kali terjadi di angkutan online. Dan korban  utamanya adalah konsumen. Di sisi yang lain, driver angkutan juga hanya  menjadi korban eksploitasi para kapitalis yang bercokol di angkutan  online.</content:encoded></item></channel></rss>
