<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Targetkan Pajak Naik Rp6 Triliun pada 2019</title><description>Pemprov DKI Jakarta menargetkan kenaikan pajak sebesar Rp6 triliun atau mencapai Rp44,18 triliun pada 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/28/20/2010220/pemprov-dki-targetkan-pajak-naik-rp6-triliun-pada-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/28/20/2010220/pemprov-dki-targetkan-pajak-naik-rp6-triliun-pada-2019"/><item><title>Pemprov DKI Targetkan Pajak Naik Rp6 Triliun pada 2019</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/28/20/2010220/pemprov-dki-targetkan-pajak-naik-rp6-triliun-pada-2019</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/28/20/2010220/pemprov-dki-targetkan-pajak-naik-rp6-triliun-pada-2019</guid><pubDate>Senin 28 Januari 2019 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/28/20/2010220/pemprov-dki-targetkan-pajak-naik-rp6-triliun-pada-2019-4RHvQuW6J1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Ilustrasi: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/28/20/2010220/pemprov-dki-targetkan-pajak-naik-rp6-triliun-pada-2019-4RHvQuW6J1.jpg</image><title>Pajak (Ilustrasi: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemprov DKI Jakarta menargetkan kenaikan pajak sebesar Rp6 triliun atau mencapai Rp44,18 triliun pada 2019. Pajak tahun sebelumnya diketahui senilai Rp38,12 triliun. Upaya mencapai target tersebut melalui revisi lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang terkait pajak.
Lima raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 3/2012 tentang Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 9/ 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Jurus Dirjen Pajak Kejar Target Rp1.577,6 Triliun
 
Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin, lima raperda harus dirampungkan oleh DPRD DKI sehingga perda tersebut dapat berlaku sebelum April 2019. &amp;rdquo;Kami sudah dipanggil Ketua DPRD DKI untuk membahas Raperda Pajak Kendaraan Bermotor. Rencananya pajak BBNKB akan naik,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta. Draf lima raperda baru dikirim pada Desember 2018, namun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah mengundangnya untuk melakukan pembahasan. Dia menilai undangan tersebut sinyal positif terkait percepatan pembahasan raperda.

Dia optimistis Raperda Tentang Pajak dan Retribusi dapat disahkan tahun ini. Apalagi pihaknya terus berkomunikasi dengan DPRD. Selain mengebut pembahasan raperda, setiap pegawai BPRD juga menandatangani kinerjanya sesuai Key Performance Index (KPI). Nanti pegawai pajak mempunyai tugas menagih piutang pajak yang dulu hanya melalui surat menyurat. Sekarang ini semuanya turun dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah. &amp;rdquo;Dengan moto one team one spirit dan dukungan gubernur serta seluruh aparat Pemprov DKI, BPRD berusaha mencapai target yang diharapkan,&amp;rdquo; kata Faisal. Teknisnya petugas door to door atau mendatangi langsung penunggak pajak.
Mereka akan bertugas sesuai aturan dan tupoksi sehingga ada tambahan untuk optimalisasi penerimaan. &amp;rdquo;Hampir Rp300 miliar kita memperoleh melalui cara door to door untuk pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2 yang akhirnya surplus Rp1 triliun lebih,&amp;rdquo; ungkapnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap semangat BPRD bukan hanya mencapai target pajak yang kenaikannya sebesar Rp6 triliun dari tahun lalu Rp38,12 triliun menjadi Rp44,18 triliun. &amp;rdquo;Tapi, semangatnya harus bisa melampaui target. Ini tugas besar BPRD,&amp;rdquo; ujarnya.Menurut dia, ekspektasi warga Jakarta sangat tinggi. Artinya, dalam  mengemban tugas besar BPRD harus dapat melayani masyarakat dengan  memberikan kepuasan. Anies menginstruksikan BPRD membuat terobosan baru  untuk memperluas jangkauan pajak sekaligus meningkatkan proses  pengumpulannya. Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI  Jakarta Yuke Yurike menuturkan, lima raperda tentang pajak khususnya  revisi perda kenaikan pajak dan BBNKB segera dibahas lantaran masuk  Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2019. Menurut dia, pembahasan  tersebut tergantung kesiapan dokumen usulan kenaikan pajak.
Dia berharap kenaikan pajak parkir tidak berpengaruh terhadap tarif  parkir. &amp;rdquo;Naik atau tidaknya kita lihat di rancangannya. Semoga saja  enggak naik, hanya persentase pajak saja yang ditarik Pemprov DKI. Nanti  kami pelajari terlebih dulu,&amp;rdquo; ucapnya. Pengamat perkotaan Universitas  Trisakti Yayat Supriyatna menilai penindakan yang dilakukan pemerintah  daerah dengan door to door sudah tepat, apalagi dibarengi pembayaran di  tempat. Pemaksaan pembayaran pajak di tempat menjadi shock therapy demi  menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak sekaligus  mengumpulkan pajak yang tertunggak.
&amp;rdquo;Kalau tidak ada tindakan, ya tidak ada kesadaran. Untuk membangun  kesadaran, harus ada tindakan sekaligus peraihan pajak menjadi skenario  lainnya. Itu sah saja,&amp;rdquo; ucapnya.
(Bima Setiyadi)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemprov DKI Jakarta menargetkan kenaikan pajak sebesar Rp6 triliun atau mencapai Rp44,18 triliun pada 2019. Pajak tahun sebelumnya diketahui senilai Rp38,12 triliun. Upaya mencapai target tersebut melalui revisi lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang terkait pajak.
Lima raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 3/2012 tentang Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 9/ 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Jurus Dirjen Pajak Kejar Target Rp1.577,6 Triliun
 
Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin, lima raperda harus dirampungkan oleh DPRD DKI sehingga perda tersebut dapat berlaku sebelum April 2019. &amp;rdquo;Kami sudah dipanggil Ketua DPRD DKI untuk membahas Raperda Pajak Kendaraan Bermotor. Rencananya pajak BBNKB akan naik,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta. Draf lima raperda baru dikirim pada Desember 2018, namun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah mengundangnya untuk melakukan pembahasan. Dia menilai undangan tersebut sinyal positif terkait percepatan pembahasan raperda.

Dia optimistis Raperda Tentang Pajak dan Retribusi dapat disahkan tahun ini. Apalagi pihaknya terus berkomunikasi dengan DPRD. Selain mengebut pembahasan raperda, setiap pegawai BPRD juga menandatangani kinerjanya sesuai Key Performance Index (KPI). Nanti pegawai pajak mempunyai tugas menagih piutang pajak yang dulu hanya melalui surat menyurat. Sekarang ini semuanya turun dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah. &amp;rdquo;Dengan moto one team one spirit dan dukungan gubernur serta seluruh aparat Pemprov DKI, BPRD berusaha mencapai target yang diharapkan,&amp;rdquo; kata Faisal. Teknisnya petugas door to door atau mendatangi langsung penunggak pajak.
Mereka akan bertugas sesuai aturan dan tupoksi sehingga ada tambahan untuk optimalisasi penerimaan. &amp;rdquo;Hampir Rp300 miliar kita memperoleh melalui cara door to door untuk pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2 yang akhirnya surplus Rp1 triliun lebih,&amp;rdquo; ungkapnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap semangat BPRD bukan hanya mencapai target pajak yang kenaikannya sebesar Rp6 triliun dari tahun lalu Rp38,12 triliun menjadi Rp44,18 triliun. &amp;rdquo;Tapi, semangatnya harus bisa melampaui target. Ini tugas besar BPRD,&amp;rdquo; ujarnya.Menurut dia, ekspektasi warga Jakarta sangat tinggi. Artinya, dalam  mengemban tugas besar BPRD harus dapat melayani masyarakat dengan  memberikan kepuasan. Anies menginstruksikan BPRD membuat terobosan baru  untuk memperluas jangkauan pajak sekaligus meningkatkan proses  pengumpulannya. Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI  Jakarta Yuke Yurike menuturkan, lima raperda tentang pajak khususnya  revisi perda kenaikan pajak dan BBNKB segera dibahas lantaran masuk  Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2019. Menurut dia, pembahasan  tersebut tergantung kesiapan dokumen usulan kenaikan pajak.
Dia berharap kenaikan pajak parkir tidak berpengaruh terhadap tarif  parkir. &amp;rdquo;Naik atau tidaknya kita lihat di rancangannya. Semoga saja  enggak naik, hanya persentase pajak saja yang ditarik Pemprov DKI. Nanti  kami pelajari terlebih dulu,&amp;rdquo; ucapnya. Pengamat perkotaan Universitas  Trisakti Yayat Supriyatna menilai penindakan yang dilakukan pemerintah  daerah dengan door to door sudah tepat, apalagi dibarengi pembayaran di  tempat. Pemaksaan pembayaran pajak di tempat menjadi shock therapy demi  menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak sekaligus  mengumpulkan pajak yang tertunggak.
&amp;rdquo;Kalau tidak ada tindakan, ya tidak ada kesadaran. Untuk membangun  kesadaran, harus ada tindakan sekaligus peraihan pajak menjadi skenario  lainnya. Itu sah saja,&amp;rdquo; ucapnya.
(Bima Setiyadi)</content:encoded></item></channel></rss>
