<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Usulan Tol Khusus Motor, Setuju?</title><description>Usulan perlunya jalan tol khusus sepeda motor di Indonesia mengemuka  untuk meminimalisasi tingginya angka kecelakaan lalu lintasv</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/30/320/2011276/ada-usulan-tol-khusus-motor-setuju</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/30/320/2011276/ada-usulan-tol-khusus-motor-setuju"/><item><title>Ada Usulan Tol Khusus Motor, Setuju?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/30/320/2011276/ada-usulan-tol-khusus-motor-setuju</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/30/320/2011276/ada-usulan-tol-khusus-motor-setuju</guid><pubDate>Rabu 30 Januari 2019 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/30/320/2011276/ada-usulan-tol-khusus-motor-setuju-E7Pny005Fp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/30/320/2011276/ada-usulan-tol-khusus-motor-setuju-E7Pny005Fp.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Usulan perlunya jalan tol khusus sepeda motor di Indonesia mengemuka untuk meminimalisasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Sebagai sesama warga pembayar pajak, pengendara juga dinilai berhak menikmati tol. Namun, pemerintah tidak mau gegabah merealisasikannya.
Kendati sejumlah negara sudah ada yang menerapkan kebijakan seperti ini, pemerintah Indonesia tetap ingin berhati-hati. Berbeda dengan negara-negara maju, sepeda motor di Indonesia umumnya didesain untuk perjalanan dengan jarak tempuh pendek. Rute tol di Indonesia juga sangat panjang sehingga sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas. Pembatasan kecepatan di jalur ini bisa dilakukan, namun di lapangan pengawasannya diprediksi banyak menghadapi kendala. Kalaupun secara regulasi sepeda motor nantinya bisa diperbolehkan masuk jalan tol, biaya investasinya juga sangat besar, sebab untuk ketertiban dan perlindungan keselamatan maka tol khusus ini membutuhkan pemisah dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. Fasilitas ini seperti terlihat di jalan tol Bali Mandara dan Suramadu.
Baca Juga: Menhub Kaji Jalur Motor di Jalan Tol
 
Jika mengikuti standar tersebut, biaya infrastrukturnya jelas sangat besar dan belum tentu sebanding dengan penggunanya. &amp;ldquo;Saya belum bisa berandai-andai karena jumlah motor ini banyak sekali, sementara jalan tol yang kita bangun terbatas. Jadi, saya hati-hati untuk menetapkannya karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,&amp;rdquo; ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons usulan perlunya jalan tol khusus sepeda motor dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPR Bambang Soesatyo. Sebelum memutuskan soal wacana ini, Menhub akan melihat sejauh mana aturan per undang-undangan terlebih dahulu. Selain itu, dia akan melihat praktik serupa di beberapa negara.
Bagi Menhub, yang perlu diperhatikan dalam wacana ini adalah sepeda motor memiliki risiko berkaitan dengan keselamatan. Apalagi saat ini 70% kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor. Secara pribadi, Budi Karya menilai usulan ini belumlah mendesak. Sebelum memutuskan, tentunya pemerintah harus menimbang antara kebaikan dan dampak masalahnya. Bambang menilai semua pemilik sepeda motor memiliki hak yang sama menggunakan jalan tol karena sama-sama pembayar pajak. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memikirkan usulan ini, apalagi pertumbuhan sepeda motor sangat besar.

&amp;ldquo;Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol, lalu berjalan beriringan,&amp;rdquo; kata Bambang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga menilai jalur tol tidak cocok dengan kendaraan roda dua, sebab jalurnya panjang dan rentan terjadi kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, regulasi bisa dibuat, tetapi harus mengikuti ketentuan bahwa kendaraan roda dua tidak aman untuk keselamatan di jalan raya pada jalur yang panjang. &amp;ldquo;Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauhkan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan,&amp;rdquo; ujar dia.
Kebijakan jalan tol khusus sepeda motor di Bali dan Suramadu memungkinkan diterapkan, karena jalurnya pendek dan akses jalannya dibatasi marka jalan sehingga tidak berbarengan dengan kendaraan roda empat atau mobil. &amp;ldquo;Mobil di jalan tol itu kan kecepatan tinggi. Sekarang kalau mobil jalan tinggi, tiba-tiba ada motor kan pasti agak goyang. Apalagi jalan tol kan terbuka, anginnya besar,&amp;rdquo; katanya. Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegija pranata Semarang Djoko Seti jowarno mengatakan, usulan Bambang soal sepeda motor di jalan tol konyol. Alasannya, transportasi kendaraan roda dua tidak aman untuk jalur panjang, dan masuk di jalur tol bersama kendaraan roda empat.Dia menilai jika mau merealisasikan rencana tersebut maka harus  dibuatkan jalur khusus yang tidak memanfaatkan bahu jalan dan  berbarengan dengan jalan tol bagi kendaraan roda empat. &amp;ldquo;Tapi saya kira  ini investasi yang berat, mengingat pengembalian keuntungannya juga  berisiko bagi investor,&amp;rdquo; ungkapnya. Masyarakat pengguna roda dua pun  diprediksi akan sulit menerima jika tarifnya dirasa memberatkan.  &amp;ldquo;Taruhlah itu per kilometer itu lima ratus rupiah. Saya kira susah juga  bagi investor. Sementara juga susah lagi kalau terlalu mahal,&amp;rdquo; pungkas  dia. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus  Abadi menilai wacana ini kontraproduktif dan tidak patut dikemukakan.  Selain itu, aspek keselamatan dalam berkendaraan sepeda motor juga harus  diperhatikan. &amp;ldquo;Jangankan di jalan tol, sepeda motor di jalan umum saja  harus ekstra hati-hati, apalagi masuk jalan tol,&amp;rdquo; ujarnya.
Rencana Pendukung
Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Center Jusri  Pulubuhu mengatakan, pemerintah harus menyiapkan rencana pendukung  apabila usulan motor diizinkan masuk jalan tol direalisasikan. Persiapan  itu perlu dilakukan agar realisasi itu tidak kontra produktif atau  membahayakan pengguna jalan. Menurut dia, akan sangat berbahaya jika  pemerintah ngotot menerapkan kebijakan itu seperti di luar negeri yang  membebaskan motor jenis apa pun masuk jalan tol. Dia mengatakan hal itu  tidak akan berjalan dengan baik jika dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Bangun Tol di Atas Laut Kalimantan Telan Biaya Rp10 Triliun
&amp;ldquo;Salah satu peraturan pendukung yang bisa dipertimbangkan itu adalah  diferensiasi surat izin mengemudi (SIM). Peraturan ini akan memudahkan  pihak kepolisian dalam mengidentifikasi motor yang memang diizinkan  masuk jalan tol,&amp;rdquo; ujarnya. Motor yang masuk jalan tol pun harus  dibedakan antara motor bersilinder besar dan motor silinder kecil. Motor  silinder kecil menurutnya bisa masuk ke jalan tol dengan jarak tempuh  pendek. Sebaliknya motor bersilinder besar bisa masuk jalan tol dengan  jarak tempuh yang panjang. &amp;ldquo;Pengaruh angin samping itu akan sangat  berbahaya buat motor kecil. Selain itu, pemilik motor besar juga harus  melakukan berbagai sertifikasi selain mendapatkan SIM yang sesuai agar  bisa masuk ke jalan tol,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, Jusri mengingatkan pentingnya perbaikan mental berkendara  orang Indonesia sebelum izin motor masuk tol terealisasi. &amp;ldquo;Cara kita  berkendara di jalan raya tidak disiplin sehingga kita tidak bisa  membandingkan kenapa pengguna sepeda motor di luar negeri bisa masuk  tol, sedangkan di sini tidak,&amp;rdquo; kata Jusri. Terakhir Jusri mengatakan,  kalaupun motor ingin diperbolehkan masuk tol, penerapannya sebaiknya  dilakukan seperti di Jembatan Suramadu, Surabaya ataupun Jembatan Bali  Mandara, Bali. Di sana, ada pemisahan antara jalur kendaraan roda empat  ke atas dan kendaraan roda dua.
&amp;ldquo;Dengan adanya pemisahan itu maka dari aspek keamanan, khususnya  pengguna roda empat jauh, lebih aman. Tidak bercampur. Jadi kualitas  safetynya lebih bagus daripada yang bergabung,&amp;rdquo; pungkas Jusri.
(Dita Angga/Wahyu Sibarani/Ichsan Amin/Oktiani Endarwati)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Usulan perlunya jalan tol khusus sepeda motor di Indonesia mengemuka untuk meminimalisasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Sebagai sesama warga pembayar pajak, pengendara juga dinilai berhak menikmati tol. Namun, pemerintah tidak mau gegabah merealisasikannya.
Kendati sejumlah negara sudah ada yang menerapkan kebijakan seperti ini, pemerintah Indonesia tetap ingin berhati-hati. Berbeda dengan negara-negara maju, sepeda motor di Indonesia umumnya didesain untuk perjalanan dengan jarak tempuh pendek. Rute tol di Indonesia juga sangat panjang sehingga sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas. Pembatasan kecepatan di jalur ini bisa dilakukan, namun di lapangan pengawasannya diprediksi banyak menghadapi kendala. Kalaupun secara regulasi sepeda motor nantinya bisa diperbolehkan masuk jalan tol, biaya investasinya juga sangat besar, sebab untuk ketertiban dan perlindungan keselamatan maka tol khusus ini membutuhkan pemisah dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. Fasilitas ini seperti terlihat di jalan tol Bali Mandara dan Suramadu.
Baca Juga: Menhub Kaji Jalur Motor di Jalan Tol
 
Jika mengikuti standar tersebut, biaya infrastrukturnya jelas sangat besar dan belum tentu sebanding dengan penggunanya. &amp;ldquo;Saya belum bisa berandai-andai karena jumlah motor ini banyak sekali, sementara jalan tol yang kita bangun terbatas. Jadi, saya hati-hati untuk menetapkannya karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,&amp;rdquo; ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons usulan perlunya jalan tol khusus sepeda motor dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPR Bambang Soesatyo. Sebelum memutuskan soal wacana ini, Menhub akan melihat sejauh mana aturan per undang-undangan terlebih dahulu. Selain itu, dia akan melihat praktik serupa di beberapa negara.
Bagi Menhub, yang perlu diperhatikan dalam wacana ini adalah sepeda motor memiliki risiko berkaitan dengan keselamatan. Apalagi saat ini 70% kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor. Secara pribadi, Budi Karya menilai usulan ini belumlah mendesak. Sebelum memutuskan, tentunya pemerintah harus menimbang antara kebaikan dan dampak masalahnya. Bambang menilai semua pemilik sepeda motor memiliki hak yang sama menggunakan jalan tol karena sama-sama pembayar pajak. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memikirkan usulan ini, apalagi pertumbuhan sepeda motor sangat besar.

&amp;ldquo;Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol, lalu berjalan beriringan,&amp;rdquo; kata Bambang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga menilai jalur tol tidak cocok dengan kendaraan roda dua, sebab jalurnya panjang dan rentan terjadi kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, regulasi bisa dibuat, tetapi harus mengikuti ketentuan bahwa kendaraan roda dua tidak aman untuk keselamatan di jalan raya pada jalur yang panjang. &amp;ldquo;Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauhkan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan,&amp;rdquo; ujar dia.
Kebijakan jalan tol khusus sepeda motor di Bali dan Suramadu memungkinkan diterapkan, karena jalurnya pendek dan akses jalannya dibatasi marka jalan sehingga tidak berbarengan dengan kendaraan roda empat atau mobil. &amp;ldquo;Mobil di jalan tol itu kan kecepatan tinggi. Sekarang kalau mobil jalan tinggi, tiba-tiba ada motor kan pasti agak goyang. Apalagi jalan tol kan terbuka, anginnya besar,&amp;rdquo; katanya. Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegija pranata Semarang Djoko Seti jowarno mengatakan, usulan Bambang soal sepeda motor di jalan tol konyol. Alasannya, transportasi kendaraan roda dua tidak aman untuk jalur panjang, dan masuk di jalur tol bersama kendaraan roda empat.Dia menilai jika mau merealisasikan rencana tersebut maka harus  dibuatkan jalur khusus yang tidak memanfaatkan bahu jalan dan  berbarengan dengan jalan tol bagi kendaraan roda empat. &amp;ldquo;Tapi saya kira  ini investasi yang berat, mengingat pengembalian keuntungannya juga  berisiko bagi investor,&amp;rdquo; ungkapnya. Masyarakat pengguna roda dua pun  diprediksi akan sulit menerima jika tarifnya dirasa memberatkan.  &amp;ldquo;Taruhlah itu per kilometer itu lima ratus rupiah. Saya kira susah juga  bagi investor. Sementara juga susah lagi kalau terlalu mahal,&amp;rdquo; pungkas  dia. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus  Abadi menilai wacana ini kontraproduktif dan tidak patut dikemukakan.  Selain itu, aspek keselamatan dalam berkendaraan sepeda motor juga harus  diperhatikan. &amp;ldquo;Jangankan di jalan tol, sepeda motor di jalan umum saja  harus ekstra hati-hati, apalagi masuk jalan tol,&amp;rdquo; ujarnya.
Rencana Pendukung
Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Center Jusri  Pulubuhu mengatakan, pemerintah harus menyiapkan rencana pendukung  apabila usulan motor diizinkan masuk jalan tol direalisasikan. Persiapan  itu perlu dilakukan agar realisasi itu tidak kontra produktif atau  membahayakan pengguna jalan. Menurut dia, akan sangat berbahaya jika  pemerintah ngotot menerapkan kebijakan itu seperti di luar negeri yang  membebaskan motor jenis apa pun masuk jalan tol. Dia mengatakan hal itu  tidak akan berjalan dengan baik jika dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Bangun Tol di Atas Laut Kalimantan Telan Biaya Rp10 Triliun
&amp;ldquo;Salah satu peraturan pendukung yang bisa dipertimbangkan itu adalah  diferensiasi surat izin mengemudi (SIM). Peraturan ini akan memudahkan  pihak kepolisian dalam mengidentifikasi motor yang memang diizinkan  masuk jalan tol,&amp;rdquo; ujarnya. Motor yang masuk jalan tol pun harus  dibedakan antara motor bersilinder besar dan motor silinder kecil. Motor  silinder kecil menurutnya bisa masuk ke jalan tol dengan jarak tempuh  pendek. Sebaliknya motor bersilinder besar bisa masuk jalan tol dengan  jarak tempuh yang panjang. &amp;ldquo;Pengaruh angin samping itu akan sangat  berbahaya buat motor kecil. Selain itu, pemilik motor besar juga harus  melakukan berbagai sertifikasi selain mendapatkan SIM yang sesuai agar  bisa masuk ke jalan tol,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, Jusri mengingatkan pentingnya perbaikan mental berkendara  orang Indonesia sebelum izin motor masuk tol terealisasi. &amp;ldquo;Cara kita  berkendara di jalan raya tidak disiplin sehingga kita tidak bisa  membandingkan kenapa pengguna sepeda motor di luar negeri bisa masuk  tol, sedangkan di sini tidak,&amp;rdquo; kata Jusri. Terakhir Jusri mengatakan,  kalaupun motor ingin diperbolehkan masuk tol, penerapannya sebaiknya  dilakukan seperti di Jembatan Suramadu, Surabaya ataupun Jembatan Bali  Mandara, Bali. Di sana, ada pemisahan antara jalur kendaraan roda empat  ke atas dan kendaraan roda dua.
&amp;ldquo;Dengan adanya pemisahan itu maka dari aspek keamanan, khususnya  pengguna roda empat jauh, lebih aman. Tidak bercampur. Jadi kualitas  safetynya lebih bagus daripada yang bergabung,&amp;rdquo; pungkas Jusri.
(Dita Angga/Wahyu Sibarani/Ichsan Amin/Oktiani Endarwati)</content:encoded></item></channel></rss>
