<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Izin Usaha Bank Safir Bengkulu</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/30/320/2011376/ojk-cabut-izin-usaha-bank-safir-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/01/30/320/2011376/ojk-cabut-izin-usaha-bank-safir-bengkulu"/><item><title>OJK Cabut Izin Usaha Bank Safir Bengkulu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/01/30/320/2011376/ojk-cabut-izin-usaha-bank-safir-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/01/30/320/2011376/ojk-cabut-izin-usaha-bank-safir-bengkulu</guid><pubDate>Rabu 30 Januari 2019 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/01/30/320/2011376/ojk-cabut-izin-usaha-bank-safir-bengkulu-u42n2UQblR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/01/30/320/2011376/ojk-cabut-izin-usaha-bank-safir-bengkulu-u42n2UQblR.jpg</image><title>OJK. Foto: Okezone</title></images><description>BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner (KADK), Nomor KEP-15/D.03/2019, tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPRS Safir Bengkulu, terhitung sejak Rabu 30 Januari 2019.
Sebelum ditutup, terhitung sejak 7 September 2018, bank tersebut ditetapkan sebagai bank yang berstatus bank dalam pengawasan khusus. Hal tersebut mengacu pada rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), yang kurang dari 4%.
Baca Juga: OJK Ingatkan Bahaya Investasi Bodong
 
Di mana dalam penetapan status tersebut berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT. BPRS Safir Bengkulu.
''Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,'' kata Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Panca Hadi Suryatno dalam keterangannya yang diterima okezone, Rabu (30/1/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/10/23/43746/228825_medium.jpg&quot; alt=&quot;Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Namun, kata Panca, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus atau pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
''Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari lembaga penjamin simpanan (LPS),'' terang Panca.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, sambung Panca, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
''OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,'' pungkas Panca.</description><content:encoded>BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner (KADK), Nomor KEP-15/D.03/2019, tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPRS Safir Bengkulu, terhitung sejak Rabu 30 Januari 2019.
Sebelum ditutup, terhitung sejak 7 September 2018, bank tersebut ditetapkan sebagai bank yang berstatus bank dalam pengawasan khusus. Hal tersebut mengacu pada rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM), yang kurang dari 4%.
Baca Juga: OJK Ingatkan Bahaya Investasi Bodong
 
Di mana dalam penetapan status tersebut berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT. BPRS Safir Bengkulu.
''Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,'' kata Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Panca Hadi Suryatno dalam keterangannya yang diterima okezone, Rabu (30/1/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/10/23/43746/228825_medium.jpg&quot; alt=&quot;Peralihan BI Checking ke OJK di Tahun 2018 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Namun, kata Panca, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus atau pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
''Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari lembaga penjamin simpanan (LPS),'' terang Panca.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, sambung Panca, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
''OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,'' pungkas Panca.</content:encoded></item></channel></rss>
