<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Atur Tarif Batas Atas-Bawah Bagasi Pesawat</title><description>Kemenhub akan mengatur tarif batas atas dan bawah bagasi pesawat bagi penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/01/320/2012299/pemerintah-atur-tarif-batas-atas-bawah-bagasi-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/01/320/2012299/pemerintah-atur-tarif-batas-atas-bawah-bagasi-pesawat"/><item><title>Pemerintah Atur Tarif Batas Atas-Bawah Bagasi Pesawat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/01/320/2012299/pemerintah-atur-tarif-batas-atas-bawah-bagasi-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/01/320/2012299/pemerintah-atur-tarif-batas-atas-bawah-bagasi-pesawat</guid><pubDate>Jum'at 01 Februari 2019 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/01/320/2012299/pemerintah-atur-tarif-batas-atas-bawah-bagasi-pesawat-PbEusfV3wm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bandara. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/01/320/2012299/pemerintah-atur-tarif-batas-atas-bawah-bagasi-pesawat-PbEusfV3wm.jpg</image><title>Bandara. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur tarif batas atas dan bawah bagasi pesawat bagi penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC).
Regulasi itu dibuat agar masyarakat tidak terbebani dan menjaga kelangsungan usaha maskapai penerbangan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri. &amp;rdquo;Kami akan membuat peraturan menterinya, tiga minggu akan kami selesaikan,&amp;rdquo; kata Budi Karya seusai Diskusi Panel III tentang Pelimpahan Kewenangan dan Percepatan Dokumen Kapal Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. Dalam menyusun regulasi tersebut, pihaknya akan melibatkan para pelaku usaha penerbangan.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Aturan Bagasi Berbayar Citilink Ditunda
 
&amp;rdquo;Formulasinya seperti apa nanti akan kita tentukan. Harus harmonisasi, termasuk dengan pelaku-pelaku usaha juga. Esensinya demikian (ada tarif batas atas),&amp;rdquo; ujarnya. Untuk itu, dia meminta maskapai Citilink Indonesia menunda pemberlakuan tarif bagasi yang awalnya mulai 8 Februari, menjadi menunggu peraturan menteri rampung. &amp;rdquo;Tapi hari ini Citilink sudah menunda, baru akan mengenakan setelah peraturan menteri jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana, terutama yang telanjur mengenakan,&amp;rdquo; katanya. Namun, Budi mengaku tidak meminta Maskapai Lion Air dan Wings Air menunda, tetapi memberikan potongan harga. &amp;rdquo;Kalau yang menunda Citilink, kalau Lion Air akan kita minta memberikan diskon,&amp;rdquo; katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti menambahkan, pihaknya akan mengkaji penerapan mengenai ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 185/2015 terkait standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri. &amp;rdquo;Kita akan kaji dan evaluasi terhadap semua aturan yang ada. Mulai dari PM 14/2016 hingga PM 185/2015,&amp;rdquo; kata Polana di Jakarta kemarin. Kajian itu menindaklanjuti masukan dari Komisi V DPR yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Berdasarkan masukan tersebut, salah satu maskapai LCC, Citilink, menyetujui melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar yang sedianya berlaku di awal Februari 2019.
Anggota DPR Komisi V Muhidin M Said mengatakan alasan penundaan soal tarif bagasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu, Komisi V DPR meminta penerapan tarif bagasi ditunda sebelum ada sosialisasi yang cukup bisa dipahami masyarakat. &amp;rdquo;Yang paling perlu adalah sosialisasinya. Jadi jangan terlalu terburu-buru. Ditunda sampai betul-betul masyarakat bisa memahami mengapa mesti ada tarif bagasi,&amp;rdquo; ujarnya. Dia menegaskan, Komisi V memahami adanya tarif bagasi yang diterapkan setiap maskapai LCC tersebut karena biaya operasional semakin tinggi. Sementara itu, biaya operasional yang tinggi tersebut tidak dibarengi dengan kenaikan tarif.Dia menambahkan, selain Citilink, maskapai lain seperti Lion Air dan  Wings Air diharapkan menunda penerapan kebijakan tarif bagasi. Komisi V,  ungkapnya, terus mendesak penundaan penerapan tarif bagasi. Penundaan  penerapan kebijakan tersebut bisa dilakukan melalui keputusan Peraturan  Menteri Perhubungan ataupun Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan  Udara. &amp;rdquo;Kita beri waktu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengkaji  ini agar penerapan bagasi berbayar bisa ditunda atau dibatalkan dulu,&amp;rdquo;  jelasnya.
Baca Juga: Bagasi Berbayar Jadi Sorotan Tim Pengendali Inflasi
Dia menambahkan, salah satu aturan yang dipertimbangkan mengenai  tarif bagasi adalah mengatur mekanismenya melalui tarif bagasi  berdasarkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Pengamat penerbangan  Alvin Lie menilai akan rancu jika Kemenhub membatalkan penerapan tarif  bagasi berbayar, sebab tak ada aturan yang dilanggar. &amp;rdquo;Jadi, selama ini  tidak ada aturan soal biaya kargo dan biaya bagasi. Bahkan Pasal 22  Permenhub No 185/2015 jelas membolehkan airlines LCC menerapkannya,&amp;rdquo;  ungkap dia. Dia memperkirakan respons Direktorat Jenderal Perhubungan  Udara mengenai kegelisahan pengguna jasa terkait tarif bagasi karena  banyaknya protes di mana-mana. &amp;rdquo;Tapi kalau diatur, juga harus hati-hati.  Jangan sampai menimbulkan masalah baru. Apakah outputnya sebagai  peraturan atau pedoman,&amp;rdquo; jelasnya.
Dengan kata lain, Kemenhub harus meresponsnya berdasarkan aturan atau  rujukan yang jelas. &amp;rdquo;Sebab akan berbahaya kalau asal mengatur tanpa  rujukan,&amp;rdquo; katanya. Alternatifnya, tarif bagasi dibiarkan berdasarkan  mekanisme pasar, selama dibarengi dengan keterbukaan tentang biaya  bagasi sebelum konsumen membeli. &amp;rdquo;Airlines diwajibkan disclose biaya  bagasi berbayar dan access baggage agar konsumen punya info lengkap  untuk membuat pilihan,&amp;rdquo; ujarnya. Wakil Ketua Asosiasi Travel Agen  Indonesia Rudiana mengatakan, penjualan tiket maskapai dalam negeri  dipastikan menurun. Penurunan tersebut banyak disebabkan faktor adanya  biaya tambahan biaya bagasi pesawat.
&amp;rdquo;Pasti turun, laporan dari teman-teman sudah banyak. Penjualan drop  baik itu yang melalui penjualan online maupun konvensional,&amp;rdquo; ujarnya.  Penurunan tersebut berkisar antara 5&amp;ndash;10% dan akan bergantung pada tarif  itu sendiri. &amp;rdquo;Kalau ada penurunan, pasti akan diserbu. Dulu setahun dua  tahun ke belakang maskapai LCC ini jadi primadona. Sekarang berubah dan  perlahan mulai ditinggalkan,&amp;rdquo; ungkapnya.
(Ichsan Amin/Ant)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur tarif batas atas dan bawah bagasi pesawat bagi penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC).
Regulasi itu dibuat agar masyarakat tidak terbebani dan menjaga kelangsungan usaha maskapai penerbangan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri. &amp;rdquo;Kami akan membuat peraturan menterinya, tiga minggu akan kami selesaikan,&amp;rdquo; kata Budi Karya seusai Diskusi Panel III tentang Pelimpahan Kewenangan dan Percepatan Dokumen Kapal Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. Dalam menyusun regulasi tersebut, pihaknya akan melibatkan para pelaku usaha penerbangan.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Aturan Bagasi Berbayar Citilink Ditunda
 
&amp;rdquo;Formulasinya seperti apa nanti akan kita tentukan. Harus harmonisasi, termasuk dengan pelaku-pelaku usaha juga. Esensinya demikian (ada tarif batas atas),&amp;rdquo; ujarnya. Untuk itu, dia meminta maskapai Citilink Indonesia menunda pemberlakuan tarif bagasi yang awalnya mulai 8 Februari, menjadi menunggu peraturan menteri rampung. &amp;rdquo;Tapi hari ini Citilink sudah menunda, baru akan mengenakan setelah peraturan menteri jadi. Yang lain memberikan tarif yang favorable yang lebih bijaksana, terutama yang telanjur mengenakan,&amp;rdquo; katanya. Namun, Budi mengaku tidak meminta Maskapai Lion Air dan Wings Air menunda, tetapi memberikan potongan harga. &amp;rdquo;Kalau yang menunda Citilink, kalau Lion Air akan kita minta memberikan diskon,&amp;rdquo; katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti menambahkan, pihaknya akan mengkaji penerapan mengenai ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 185/2015 terkait standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri. &amp;rdquo;Kita akan kaji dan evaluasi terhadap semua aturan yang ada. Mulai dari PM 14/2016 hingga PM 185/2015,&amp;rdquo; kata Polana di Jakarta kemarin. Kajian itu menindaklanjuti masukan dari Komisi V DPR yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Berdasarkan masukan tersebut, salah satu maskapai LCC, Citilink, menyetujui melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar yang sedianya berlaku di awal Februari 2019.
Anggota DPR Komisi V Muhidin M Said mengatakan alasan penundaan soal tarif bagasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu, Komisi V DPR meminta penerapan tarif bagasi ditunda sebelum ada sosialisasi yang cukup bisa dipahami masyarakat. &amp;rdquo;Yang paling perlu adalah sosialisasinya. Jadi jangan terlalu terburu-buru. Ditunda sampai betul-betul masyarakat bisa memahami mengapa mesti ada tarif bagasi,&amp;rdquo; ujarnya. Dia menegaskan, Komisi V memahami adanya tarif bagasi yang diterapkan setiap maskapai LCC tersebut karena biaya operasional semakin tinggi. Sementara itu, biaya operasional yang tinggi tersebut tidak dibarengi dengan kenaikan tarif.Dia menambahkan, selain Citilink, maskapai lain seperti Lion Air dan  Wings Air diharapkan menunda penerapan kebijakan tarif bagasi. Komisi V,  ungkapnya, terus mendesak penundaan penerapan tarif bagasi. Penundaan  penerapan kebijakan tersebut bisa dilakukan melalui keputusan Peraturan  Menteri Perhubungan ataupun Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan  Udara. &amp;rdquo;Kita beri waktu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengkaji  ini agar penerapan bagasi berbayar bisa ditunda atau dibatalkan dulu,&amp;rdquo;  jelasnya.
Baca Juga: Bagasi Berbayar Jadi Sorotan Tim Pengendali Inflasi
Dia menambahkan, salah satu aturan yang dipertimbangkan mengenai  tarif bagasi adalah mengatur mekanismenya melalui tarif bagasi  berdasarkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Pengamat penerbangan  Alvin Lie menilai akan rancu jika Kemenhub membatalkan penerapan tarif  bagasi berbayar, sebab tak ada aturan yang dilanggar. &amp;rdquo;Jadi, selama ini  tidak ada aturan soal biaya kargo dan biaya bagasi. Bahkan Pasal 22  Permenhub No 185/2015 jelas membolehkan airlines LCC menerapkannya,&amp;rdquo;  ungkap dia. Dia memperkirakan respons Direktorat Jenderal Perhubungan  Udara mengenai kegelisahan pengguna jasa terkait tarif bagasi karena  banyaknya protes di mana-mana. &amp;rdquo;Tapi kalau diatur, juga harus hati-hati.  Jangan sampai menimbulkan masalah baru. Apakah outputnya sebagai  peraturan atau pedoman,&amp;rdquo; jelasnya.
Dengan kata lain, Kemenhub harus meresponsnya berdasarkan aturan atau  rujukan yang jelas. &amp;rdquo;Sebab akan berbahaya kalau asal mengatur tanpa  rujukan,&amp;rdquo; katanya. Alternatifnya, tarif bagasi dibiarkan berdasarkan  mekanisme pasar, selama dibarengi dengan keterbukaan tentang biaya  bagasi sebelum konsumen membeli. &amp;rdquo;Airlines diwajibkan disclose biaya  bagasi berbayar dan access baggage agar konsumen punya info lengkap  untuk membuat pilihan,&amp;rdquo; ujarnya. Wakil Ketua Asosiasi Travel Agen  Indonesia Rudiana mengatakan, penjualan tiket maskapai dalam negeri  dipastikan menurun. Penurunan tersebut banyak disebabkan faktor adanya  biaya tambahan biaya bagasi pesawat.
&amp;rdquo;Pasti turun, laporan dari teman-teman sudah banyak. Penjualan drop  baik itu yang melalui penjualan online maupun konvensional,&amp;rdquo; ujarnya.  Penurunan tersebut berkisar antara 5&amp;ndash;10% dan akan bergantung pada tarif  itu sendiri. &amp;rdquo;Kalau ada penurunan, pasti akan diserbu. Dulu setahun dua  tahun ke belakang maskapai LCC ini jadi primadona. Sekarang berubah dan  perlahan mulai ditinggalkan,&amp;rdquo; ungkapnya.
(Ichsan Amin/Ant)</content:encoded></item></channel></rss>
