<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Holding BUMN Perumahan Tinggal Selangkah Lagi, Simak Faktanya!</title><description>Pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan serta Holding BUMN Infrastruktur selangkah lagi terealisasi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/02/320/2012504/holding-bumn-perumahan-tinggal-selangkah-lagi-simak-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/02/320/2012504/holding-bumn-perumahan-tinggal-selangkah-lagi-simak-faktanya"/><item><title>Holding BUMN Perumahan Tinggal Selangkah Lagi, Simak Faktanya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/02/320/2012504/holding-bumn-perumahan-tinggal-selangkah-lagi-simak-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/02/320/2012504/holding-bumn-perumahan-tinggal-selangkah-lagi-simak-faktanya</guid><pubDate>Sabtu 02 Februari 2019 08:13 WIB</pubDate><dc:creator>Rany Fauziah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/01/320/2012504/holding-bumn-perumahan-tinggal-selangkah-lagi-simak-faktanya-ZNxy8DuxHs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/01/320/2012504/holding-bumn-perumahan-tinggal-selangkah-lagi-simak-faktanya-ZNxy8DuxHs.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan serta Holding BUMN Infrastruktur selangkah lagi terealisasi. Hal ini setelah para BUMN terkait sudah menggelar Rapat Umum Pemegang Rapat Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Berikut sederet fakta mengenai proses Holding BUMN yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (2/2/2019).
1. Status Persero Anggota Holding menjadi Non-Persero
Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius menjelaskan, perubahan status dari persero menjadi non-persero merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
&quot;Status persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan hilang setelah akta inbreng diteken. Di mana akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding,&quot; ujarnya di Gedung Wika, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca Juga: Setelah Waskita, Giliran Adhi Karya Lepas Status Persero Demi Holding Infrastruktur
Sebagai anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA pada hari ini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengubah status Persero menjadi Non-Persero.
Ada pun PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk akan menyusul proses yang sama untuk melepas status Persero.
&quot;Untuk yang Tbk ini makan waktu, tidak sama karena masing-masing melakukan proses registrasi sendiri,&quot; kata Aloysius.
2. Keputusan WIKA Masuk Holding Perumahan
Direktur Utama WIKA Tumiyana mengatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah awal penguatan BUMN sektor perumahan yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
&quot;Sesuai rencana, WIKA bersama sejumlah BUMN lainnya akan bersinergi dan bergabung dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan,&quot; ujarnya.
3. PP Holding Masih Dirampungkan
Aloysius menjelaskan proses pembentukan holding BUMN melibatkan sejumlah kementerian terkait. Persetujuan dari kementerian atas draft Peraturan Pemerintah dibutuhkan guna diterbitkannya akta inbreng atau akta pengalihan aset.
Baca Juga: Gabung Holding Infrastruktur, Waskita Karya Lepas Status Persero
&quot;Sekarang sudah di Kementerian Keuangan. Pemprakarsa PP adalah Menteri Keuangan, baru didiskusikan. Selanjutnya nanti ke Sekretariat Negara dan diterbitkan PP-nya. Baru naik ke Presiden,&quot; katanya.
4. Holding BUMN Perumahan Dipimpin Perum Perumnas, Sedangkan Holding BUMN Infrastruktur oleh PT Hutama Karya
Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan dipimpin Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) di mana WIKA, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) akan menjadi anggotanya.
Ada pun Holding BUMN Infrastruktur akan dipimpin PT Hutama Karya (Persero) dengan anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).</description><content:encoded>JAKARTA- Pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan serta Holding BUMN Infrastruktur selangkah lagi terealisasi. Hal ini setelah para BUMN terkait sudah menggelar Rapat Umum Pemegang Rapat Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Berikut sederet fakta mengenai proses Holding BUMN yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (2/2/2019).
1. Status Persero Anggota Holding menjadi Non-Persero
Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius menjelaskan, perubahan status dari persero menjadi non-persero merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
&quot;Status persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan hilang setelah akta inbreng diteken. Di mana akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding,&quot; ujarnya di Gedung Wika, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca Juga: Setelah Waskita, Giliran Adhi Karya Lepas Status Persero Demi Holding Infrastruktur
Sebagai anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA pada hari ini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengubah status Persero menjadi Non-Persero.
Ada pun PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk akan menyusul proses yang sama untuk melepas status Persero.
&quot;Untuk yang Tbk ini makan waktu, tidak sama karena masing-masing melakukan proses registrasi sendiri,&quot; kata Aloysius.
2. Keputusan WIKA Masuk Holding Perumahan
Direktur Utama WIKA Tumiyana mengatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah awal penguatan BUMN sektor perumahan yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.
&quot;Sesuai rencana, WIKA bersama sejumlah BUMN lainnya akan bersinergi dan bergabung dalam Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan,&quot; ujarnya.
3. PP Holding Masih Dirampungkan
Aloysius menjelaskan proses pembentukan holding BUMN melibatkan sejumlah kementerian terkait. Persetujuan dari kementerian atas draft Peraturan Pemerintah dibutuhkan guna diterbitkannya akta inbreng atau akta pengalihan aset.
Baca Juga: Gabung Holding Infrastruktur, Waskita Karya Lepas Status Persero
&quot;Sekarang sudah di Kementerian Keuangan. Pemprakarsa PP adalah Menteri Keuangan, baru didiskusikan. Selanjutnya nanti ke Sekretariat Negara dan diterbitkan PP-nya. Baru naik ke Presiden,&quot; katanya.
4. Holding BUMN Perumahan Dipimpin Perum Perumnas, Sedangkan Holding BUMN Infrastruktur oleh PT Hutama Karya
Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan dipimpin Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) di mana WIKA, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) akan menjadi anggotanya.
Ada pun Holding BUMN Infrastruktur akan dipimpin PT Hutama Karya (Persero) dengan anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).</content:encoded></item></channel></rss>
