<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMKM Siap Sambut Pajak E-Commerce</title><description>Penerapan pajak pada pelaku e-commerce pada 1 April 2019 masih menuai pro dan kontra.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/03/320/2013139/umkm-siap-sambut-pajak-e-commerce</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/03/320/2013139/umkm-siap-sambut-pajak-e-commerce"/><item><title>UMKM Siap Sambut Pajak E-Commerce</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/03/320/2013139/umkm-siap-sambut-pajak-e-commerce</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/03/320/2013139/umkm-siap-sambut-pajak-e-commerce</guid><pubDate>Minggu 03 Februari 2019 09:26 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/03/320/2013139/umkm-siap-sambut-pajak-e-commerce-uAAJIm1Hju.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/03/320/2013139/umkm-siap-sambut-pajak-e-commerce-uAAJIm1Hju.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Penerapan pajak pada pelaku e-commerce pada 1 April 2019 masih menuai pro dan kontra. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan E-Commerce tersebut akan terus disosialisasikan untuk menghindari gejolak akibat distorsi informasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga menjelaskan terdapat dua tujuan peraturan dari PMK-210. Pertama, sektor industri harus ada yang mengatur agar tertib berkembang dengan baik. Tentu untuk melindungi masyarakat juga yang melakukan konsumsi di industri tersebut.

&quot;Kedua, menjelaskan ketentuan pajak pelaku usaha tidak ada perbedaan dengan konvensional. Tidak ada tarif baru juga serta objek baru. Semua sama untuk yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar silakan menggunakan PP 23 pajaknya hanya 0,5%,&quot; tutur Hestu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Bukan untuk Pajaki E-Commerce
Hestu kembali mengingatkan PMK-210 ini juga sebagai jawaban atas pertanyaan yang datang ke Dirjen Pajak yang mengatakan tidak ada peraturan dari kegiatan e-commerce. Menurutnya, semua hal tersebut kembali kepada kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak sesuai kewajiban yang terdapat pada peraturan.

&quot;Kami mengedepankan persuasif, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Di usaha konvensional kami melakukan sosialisasi untuk bayar pajak, memberi pemahaman mengenai manfaat pajak. Upaya ini nyata dapat membuat pengusaha bayar pajak,&quot; jelasnya.

Hasil dari PMK Nomor 210 ini, lanjut Hestu, akan didapat dari wajib pajak marketplace. Ditjen Pajak akan memberi pembinaan secara persuasif kepada mereka seperti yang dilakukan kepada pengusaha konvensional. Hestu juga mengatakan, e-commerce antara negara pun sama saja, terkait barang yang akan dikenai pajak sesuai peraturan bea cukai. Pajak e-commerce memang memungkinkan meningkatkan rasio pajak. Ditjen Pajak saat ini pun bersiap untuk terus memantau e-commerce.

&quot;Jika berbicara sebuah industri yang berkembang, tentu kita tidak bisa berbicara saat ini industri e-commerce akan terus berkembang. Ada proyeksi dua tahun ke depan atau 5-10 tahun ke depan. Ini yang harus dikerjakan Ditjen Pajak untuk memantau jangan sampai persepsi e-commerce tidak membayar pajak itu berkelanjutan dan semakin membesar, baru kita bergerak untuk meluruskan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Soal E-Commerce, Sri Mulyani: Tak Melulu Pungut Pajak
Potensi pajaknya pun dilihat dari perkembangan industri ini ke depan. Hestu mengakui potensi pajak juga dipengaruhi oleh pembinaan Ditjen Pajak kepada pelaku industri sebaik mungkin. Ketika e-commerce berkembang, penerimaan pajaknya juga akan makin besar.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, penerbitan PMK-210 patut diapresiasi karena cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan. Tidak ada jenis pajak baru sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat.&quot;Masih terlalu umum untuk kewajibannya dan masih menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang,&quot; ucapnya.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini menyoroti Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK yang mewajibkan pemilik platform menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil.

Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan di UU PPN meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Yustinus mengatakan, diperlukan sosialisasi dan jalan tengah termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban.
Menurutnya, aturan ini akan berhasil jika pemilik platform dapat  memastikan pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform  atau menyerahkan NIK.

&quot;Jangan lupa untuk menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi  pedagang yang akan menambah beban administrasi. Maka, jika biaya  administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang  memudahkan pelaporan tersebut,&quot; tuturnya.

Yustinus berharap masa-masa sosialisasi sebelum 1 April dapat  dimaksimalkan agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan  gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus  penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung  mengkritisi beberapa pasal di PMK-210. Data idEA menunjukkan sekitar 80%  dari 1.765 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada  dalam ekosistem e-commerce merupakan pengusaha mikro.

Menurutnya, para pengusaha e-commerce tersebut masih belum memiliki  model bisnis yang kuat sehingga belum tentu dapat bertahan dalam waktu  yang lama. Khawatir mereka akan pindah ke media sosial karena peraturan  berlaku bagi marketplace. Ini pun yang membuat Untung semakin heran  bagaimana dengan pedagang yang berjualan di media sosial.

&quot;Hal itu sempat kami sampaikan kepada Ibu Sri Mulyani. Data kami  menyebutkan 95% pedagang online adanya di media sosial. Karena media  sosial tidak ada yang menjadi member,kami jadi tidak tahu kelanjutannya.  Kami meminta media sosial dilibatkan,&quot; ungkap Untung.

Dia menjelakan, PMK-210 pada prinsipnya merupakan sebuah pengumpulan  data. Semua platform online akan menyortir pedagang berdasarkan  besarannya. Kelompok yang dianggap cukup mapan atau omzet besar harus  menyertakan NPWP atau NIK. Kelompok lainnya yang masih kecil tidak akan  dimintai NPWP.

Menurutnya, selama ini pelaku industri e-commerce khususnya para  platform membayar pajak. &quot;Kalau pedagangnya memang urusan masing-masing.  Jika membayar pun tidak melalui online karena masing-masing. Seperti  pedagang di Tanah Abang yang tidak membayar pajak ke pengelola Tanah  Abang sesuai kesadaran masing-masing,&quot; ujar Country Manager Rumah  123.com ini.

Sementara itu, CEO &amp;amp; Founder Bhinneka Hendrik Tio mengungkapkan,  sistem Bhinneka telah terhubung dengan kantor pajak. &quot;Jadi setiap  transaksi telah dilaporkan, bahkan untuk kepatuhan ini kami sudah  mendapat apresiasi dari kantor pajak dan Kominfo atas keterbukaan  informasi,&quot; jelasnya.

Selama ini e-commerce pertama di Indonesia yang berusia lebih dari 25  tahun ini sebagai pemain business to businesssehingga bagi pengadaan  perusahaan, laporan pajak sangat penting. &quot;Namun, di segmen ritel juga  kami melakukan hal yang sama. Semua terkoneksi,&quot; sambungnya. (Ananda Nararya)</description><content:encoded>JAKARTA - Penerapan pajak pada pelaku e-commerce pada 1 April 2019 masih menuai pro dan kontra. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan E-Commerce tersebut akan terus disosialisasikan untuk menghindari gejolak akibat distorsi informasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga menjelaskan terdapat dua tujuan peraturan dari PMK-210. Pertama, sektor industri harus ada yang mengatur agar tertib berkembang dengan baik. Tentu untuk melindungi masyarakat juga yang melakukan konsumsi di industri tersebut.

&quot;Kedua, menjelaskan ketentuan pajak pelaku usaha tidak ada perbedaan dengan konvensional. Tidak ada tarif baru juga serta objek baru. Semua sama untuk yang omzetnya kurang dari Rp4,8 miliar silakan menggunakan PP 23 pajaknya hanya 0,5%,&quot; tutur Hestu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Bukan untuk Pajaki E-Commerce
Hestu kembali mengingatkan PMK-210 ini juga sebagai jawaban atas pertanyaan yang datang ke Dirjen Pajak yang mengatakan tidak ada peraturan dari kegiatan e-commerce. Menurutnya, semua hal tersebut kembali kepada kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak sesuai kewajiban yang terdapat pada peraturan.

&quot;Kami mengedepankan persuasif, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Di usaha konvensional kami melakukan sosialisasi untuk bayar pajak, memberi pemahaman mengenai manfaat pajak. Upaya ini nyata dapat membuat pengusaha bayar pajak,&quot; jelasnya.

Hasil dari PMK Nomor 210 ini, lanjut Hestu, akan didapat dari wajib pajak marketplace. Ditjen Pajak akan memberi pembinaan secara persuasif kepada mereka seperti yang dilakukan kepada pengusaha konvensional. Hestu juga mengatakan, e-commerce antara negara pun sama saja, terkait barang yang akan dikenai pajak sesuai peraturan bea cukai. Pajak e-commerce memang memungkinkan meningkatkan rasio pajak. Ditjen Pajak saat ini pun bersiap untuk terus memantau e-commerce.

&quot;Jika berbicara sebuah industri yang berkembang, tentu kita tidak bisa berbicara saat ini industri e-commerce akan terus berkembang. Ada proyeksi dua tahun ke depan atau 5-10 tahun ke depan. Ini yang harus dikerjakan Ditjen Pajak untuk memantau jangan sampai persepsi e-commerce tidak membayar pajak itu berkelanjutan dan semakin membesar, baru kita bergerak untuk meluruskan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Soal E-Commerce, Sri Mulyani: Tak Melulu Pungut Pajak
Potensi pajaknya pun dilihat dari perkembangan industri ini ke depan. Hestu mengakui potensi pajak juga dipengaruhi oleh pembinaan Ditjen Pajak kepada pelaku industri sebaik mungkin. Ketika e-commerce berkembang, penerimaan pajaknya juga akan makin besar.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, penerbitan PMK-210 patut diapresiasi karena cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan. Tidak ada jenis pajak baru sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat.&quot;Masih terlalu umum untuk kewajibannya dan masih menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang,&quot; ucapnya.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini menyoroti Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK yang mewajibkan pemilik platform menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil.

Hal ini sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan di UU PPN meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Yustinus mengatakan, diperlukan sosialisasi dan jalan tengah termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban.
Menurutnya, aturan ini akan berhasil jika pemilik platform dapat  memastikan pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform  atau menyerahkan NIK.

&quot;Jangan lupa untuk menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi  pedagang yang akan menambah beban administrasi. Maka, jika biaya  administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang  memudahkan pelaporan tersebut,&quot; tuturnya.

Yustinus berharap masa-masa sosialisasi sebelum 1 April dapat  dimaksimalkan agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan  gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus  penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung  mengkritisi beberapa pasal di PMK-210. Data idEA menunjukkan sekitar 80%  dari 1.765 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada  dalam ekosistem e-commerce merupakan pengusaha mikro.

Menurutnya, para pengusaha e-commerce tersebut masih belum memiliki  model bisnis yang kuat sehingga belum tentu dapat bertahan dalam waktu  yang lama. Khawatir mereka akan pindah ke media sosial karena peraturan  berlaku bagi marketplace. Ini pun yang membuat Untung semakin heran  bagaimana dengan pedagang yang berjualan di media sosial.

&quot;Hal itu sempat kami sampaikan kepada Ibu Sri Mulyani. Data kami  menyebutkan 95% pedagang online adanya di media sosial. Karena media  sosial tidak ada yang menjadi member,kami jadi tidak tahu kelanjutannya.  Kami meminta media sosial dilibatkan,&quot; ungkap Untung.

Dia menjelakan, PMK-210 pada prinsipnya merupakan sebuah pengumpulan  data. Semua platform online akan menyortir pedagang berdasarkan  besarannya. Kelompok yang dianggap cukup mapan atau omzet besar harus  menyertakan NPWP atau NIK. Kelompok lainnya yang masih kecil tidak akan  dimintai NPWP.

Menurutnya, selama ini pelaku industri e-commerce khususnya para  platform membayar pajak. &quot;Kalau pedagangnya memang urusan masing-masing.  Jika membayar pun tidak melalui online karena masing-masing. Seperti  pedagang di Tanah Abang yang tidak membayar pajak ke pengelola Tanah  Abang sesuai kesadaran masing-masing,&quot; ujar Country Manager Rumah  123.com ini.

Sementara itu, CEO &amp;amp; Founder Bhinneka Hendrik Tio mengungkapkan,  sistem Bhinneka telah terhubung dengan kantor pajak. &quot;Jadi setiap  transaksi telah dilaporkan, bahkan untuk kepatuhan ini kami sudah  mendapat apresiasi dari kantor pajak dan Kominfo atas keterbukaan  informasi,&quot; jelasnya.

Selama ini e-commerce pertama di Indonesia yang berusia lebih dari 25  tahun ini sebagai pemain business to businesssehingga bagi pengadaan  perusahaan, laporan pajak sangat penting. &quot;Namun, di segmen ritel juga  kami melakukan hal yang sama. Semua terkoneksi,&quot; sambungnya. (Ananda Nararya)</content:encoded></item></channel></rss>
