<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru, Persaingan Sehat Ritel Konvensional Vs Online Dimulai</title><description>Pemerintah ambil tindakan tegas memberikan aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/04/320/2013222/aturan-baru-persaingan-sehat-ritel-konvensional-vs-online-dimulai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/04/320/2013222/aturan-baru-persaingan-sehat-ritel-konvensional-vs-online-dimulai"/><item><title>Aturan Baru, Persaingan Sehat Ritel Konvensional Vs Online Dimulai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/04/320/2013222/aturan-baru-persaingan-sehat-ritel-konvensional-vs-online-dimulai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/04/320/2013222/aturan-baru-persaingan-sehat-ritel-konvensional-vs-online-dimulai</guid><pubDate>Senin 04 Februari 2019 06:44 WIB</pubDate><dc:creator>Jamilah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/03/320/2013222/aturan-baru-persaingan-sehat-ritel-konvensional-vs-online-dimulai-p3QB4sl8fG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/03/320/2013222/aturan-baru-persaingan-sehat-ritel-konvensional-vs-online-dimulai-p3QB4sl8fG.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah ambil tindakan tegas memberikan aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce). Pasalnya peraturan ini,selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga agar persaingan bisnis antara pelaku ekonomi digital dan konvensional berjalan adil.

Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

&quot;Ritel biasanya membayar pajak penjualan 10% kalau dari perusahaan ada ketentuannya masing-masing. Kami melihat aktivitas e-commerce juga barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri tidak membayar pajak,&quot; ungkapnya.

 
Baca Selengkapnya: Ritel Konvensional Vs Online, Bersaing Sehat dengan Regulasi Baru
 
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah ambil tindakan tegas memberikan aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce). Pasalnya peraturan ini,selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga agar persaingan bisnis antara pelaku ekonomi digital dan konvensional berjalan adil.

Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

&quot;Ritel biasanya membayar pajak penjualan 10% kalau dari perusahaan ada ketentuannya masing-masing. Kami melihat aktivitas e-commerce juga barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri tidak membayar pajak,&quot; ungkapnya.

 
Baca Selengkapnya: Ritel Konvensional Vs Online, Bersaing Sehat dengan Regulasi Baru
 
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
