<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertamina Ditugasi Bangun Jargas Tahun Ini, Cek Lokasinya</title><description>Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/04/320/2013585/pertamina-ditugasi-bangun-jargas-tahun-ini-cek-lokasinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/04/320/2013585/pertamina-ditugasi-bangun-jargas-tahun-ini-cek-lokasinya"/><item><title>Pertamina Ditugasi Bangun Jargas Tahun Ini, Cek Lokasinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/04/320/2013585/pertamina-ditugasi-bangun-jargas-tahun-ini-cek-lokasinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/04/320/2013585/pertamina-ditugasi-bangun-jargas-tahun-ini-cek-lokasinya</guid><pubDate>Senin 04 Februari 2019 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Retno Tri Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/04/320/2013585/pertamina-ditugasi-bangun-jargas-tahun-ini-cek-lokasinya-ZYfIXDe7dD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Koran Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/04/320/2013585/pertamina-ditugasi-bangun-jargas-tahun-ini-cek-lokasinya-ZYfIXDe7dD.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Koran Sindo</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2019. Hal ini tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 11 K/10/EM/2019 tanggal 24 Januari 2019.

Penugasan ini, antara lain dengan pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional dan mempercepat terwujudnya diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi BBM dengan gas di sektor rumah tangga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dinyatakan dalam aturan ini, pertama, PT Pertamina ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2019. Demikian dikutip laman Ditjen Migas, Jakarta, Senin (4/2/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Jonan: Kalau Sudah Pakai Jargas, Tak Perlu Lagi Beli Gas Elpiji
Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku anak perusahaan (sub holding gas bumi), meliputi:

a.            Pembangunan jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah  tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Dumai, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.
b.            Pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Wajo.
c.             Penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.
Dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, dapat bekerja sama dengan pihat ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam melaksanakan penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, dapat menunjuk afiliasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jargas Rp124,8 Miliar Rampung, 5.043 Rumah Nikmati Gas Bumi
Jargas yang telah dilaksanakan pembangunan dan/atau pengembangan, dapat diproses penyertaan modal negara kepada Pertamina.
Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian ESDM tahun anggaran 2019. Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan dengan pembiayaan Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaan Pertamina.

Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas rumah tangga. Alokasi gas bumi ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas menyiapkan alokasi gas bumi termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.
Dalam melaksanakan penugasan berupa pembangunan  dan pengembangan  jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina  melalui PGN selaku anak perusahaannya, wajib:

a.            Turut serta menjamin kebenaran dan bertanggung jawab  atas desain pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya secara ekonomis sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik  dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.            Melaksanakan kewajiban Dokumen Upaya Pengelolaan  Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)  terkait penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga.
c.             Menjamin penggunaan material dan komponen yang  diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan  industri nasional.
d.            Menjamin penyelesaian, standar mutu, keselamatan umum,  keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkugan  dalam pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
e.            Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja,  keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan  pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya.
f.             Membentuk tim manajemen proyek dalam pembangunan dan  pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya.
g.            Memberikan bantuan hukum/pendampingan apabila terdapat  kasus hukum terkait perencanaan, penyediaan dan pendistribusian gas bumi  untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.
Dalam melaksanakan penugasan berupa penyaluran gas, pengoperasian dan  pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, wajib:
a.            Melaksanakan kewajiban Dokumen UKL dan UPL terkait  penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta  infrastruktur pendukungnya.
b.            Menjamin penggunaan material dan komponen yang  diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan  industri nasional.
c.             Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan jargas  untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara  berkesinambungan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
d.            Menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga.
e.            Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga.
f.             Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja,  keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan  pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya.
g.            Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan jargas  untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya kepada masyarakat  pengguna.
h.            Mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan  pasokan/ketidaklancaran pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga serta  melaporkan langkah-langkah yang ditempuh kepada Menteri ESDM melalui  Dirjen Migas.
i.              Melakukan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga  beserta infrastruktur pendukungnya setelah masa pembangunan selesai  dilaksanakan.
j.             Menyempaikan laporan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu  apabila diperlukan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas, antara  lain memuat realisasi volume penyediaan dan pendistribusian gas bumi  untuk rumah tangga, evaluasi standar dan mutu (spesifikasi) gas bumi  untuk rumah tangga dan standar operasional prosedur keselamatan umum,  pekerja, instalasi dan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian  gas bumi untuk rumah tangga.
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum,   huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan,   kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan,   bencana alam lainnya, maka Pertamina melakui PGN wajib melakukan   langkah-langkah darurat serta melaporkan kepada Menteri ESDM melalui   Dirjen Migas yang selanjutnya mengatur langkah-langkah yang diperlukan.
Penugasan kepada Pertamina melalui PGN dalam penyediaan dan   pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk rumah tangga dalam Kepmen   ini, berlaku sebagai Izin Usaha.
Pendapatan dari penyaluran gas diutamakan untuk digunakan sebagai   pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga   beserta infrastruktur pendukungnya dan apabila terdapat kelebihan dari   pendapatan dimaksud, disetorkan ke kas negara.
Untuk melaksanakan penugasan ini, dilakukan pengadaan dengan ketentuan:
a.            Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian   ESDM menunjuk Kelompok Kerja Pemilihan direktorat Perencanaan dan   Pembangunan Infrastruktur di Ditjen Migas.
b.            Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Migas menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Migas.
c.             Pertamina melalui PGN menyiapkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Dalam hal Pertamina beserta PGN selaku anak perusahaannya tidak dapat   melaksanakan kewajiban sebagaimana Kepmen ini, Pertamina beserta PGN   dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan.
Pertamina beserta PGN selaku anak perusahaannya dalam melaksanakan   penugasan, dapat meminta pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengaman   Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dari Kejaksaan Agung atau Tim   Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dari   Kejaksanaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Dalam hal terjadi pemasalahan hukum dan sosial masyarakat yang   bersumber dari laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri   ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian   terkait,gubernur, bupati/walikota, Kejaksaan Agung atau Kepolisian RI   terkait dengan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas   untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina dapat   terlebih dahulu meminta bantuan penyelesaian dari Aparat Pengawasan   Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, dalam memberikan bantuan untuk penyelesaian permasalahan   hukum dan sosial masyarakat, APIP mengkoordinasikan dan membentuk tim   bantuan yang bertugas untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang   timbul.
Tim bantuan ini terdiri atas anggota yang antara lain berasal dari   Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, auditor negara dan unit terkait di   internal Kementerian ESDM. Kepmen ESDM ini mulai berlaku pada tanggal   ditetapkan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2019. Hal ini tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 11 K/10/EM/2019 tanggal 24 Januari 2019.

Penugasan ini, antara lain dengan pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional dan mempercepat terwujudnya diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi BBM dengan gas di sektor rumah tangga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dinyatakan dalam aturan ini, pertama, PT Pertamina ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2019. Demikian dikutip laman Ditjen Migas, Jakarta, Senin (4/2/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Jonan: Kalau Sudah Pakai Jargas, Tak Perlu Lagi Beli Gas Elpiji
Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku anak perusahaan (sub holding gas bumi), meliputi:

a.            Pembangunan jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah  tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Dumai, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.
b.            Pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Wajo.
c.             Penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.
Dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, dapat bekerja sama dengan pihat ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam melaksanakan penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, dapat menunjuk afiliasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jargas Rp124,8 Miliar Rampung, 5.043 Rumah Nikmati Gas Bumi
Jargas yang telah dilaksanakan pembangunan dan/atau pengembangan, dapat diproses penyertaan modal negara kepada Pertamina.
Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian ESDM tahun anggaran 2019. Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan dengan pembiayaan Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaan Pertamina.

Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas rumah tangga. Alokasi gas bumi ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas menyiapkan alokasi gas bumi termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.
Dalam melaksanakan penugasan berupa pembangunan  dan pengembangan  jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina  melalui PGN selaku anak perusahaannya, wajib:

a.            Turut serta menjamin kebenaran dan bertanggung jawab  atas desain pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya secara ekonomis sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik  dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.            Melaksanakan kewajiban Dokumen Upaya Pengelolaan  Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)  terkait penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga.
c.             Menjamin penggunaan material dan komponen yang  diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan  industri nasional.
d.            Menjamin penyelesaian, standar mutu, keselamatan umum,  keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkugan  dalam pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
e.            Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja,  keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan  pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya.
f.             Membentuk tim manajemen proyek dalam pembangunan dan  pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya.
g.            Memberikan bantuan hukum/pendampingan apabila terdapat  kasus hukum terkait perencanaan, penyediaan dan pendistribusian gas bumi  untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.
Dalam melaksanakan penugasan berupa penyaluran gas, pengoperasian dan  pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, wajib:
a.            Melaksanakan kewajiban Dokumen UKL dan UPL terkait  penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta  infrastruktur pendukungnya.
b.            Menjamin penggunaan material dan komponen yang  diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan  industri nasional.
c.             Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan jargas  untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara  berkesinambungan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
d.            Menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga.
e.            Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga.
f.             Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja,  keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan  pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur  pendukungnya.
g.            Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan jargas  untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya kepada masyarakat  pengguna.
h.            Mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan  pasokan/ketidaklancaran pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga serta  melaporkan langkah-langkah yang ditempuh kepada Menteri ESDM melalui  Dirjen Migas.
i.              Melakukan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga  beserta infrastruktur pendukungnya setelah masa pembangunan selesai  dilaksanakan.
j.             Menyempaikan laporan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu  apabila diperlukan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas, antara  lain memuat realisasi volume penyediaan dan pendistribusian gas bumi  untuk rumah tangga, evaluasi standar dan mutu (spesifikasi) gas bumi  untuk rumah tangga dan standar operasional prosedur keselamatan umum,  pekerja, instalasi dan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian  gas bumi untuk rumah tangga.
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum,   huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan,   kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan,   bencana alam lainnya, maka Pertamina melakui PGN wajib melakukan   langkah-langkah darurat serta melaporkan kepada Menteri ESDM melalui   Dirjen Migas yang selanjutnya mengatur langkah-langkah yang diperlukan.
Penugasan kepada Pertamina melalui PGN dalam penyediaan dan   pendistribusian gas bumi melalui jargas untuk rumah tangga dalam Kepmen   ini, berlaku sebagai Izin Usaha.
Pendapatan dari penyaluran gas diutamakan untuk digunakan sebagai   pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga   beserta infrastruktur pendukungnya dan apabila terdapat kelebihan dari   pendapatan dimaksud, disetorkan ke kas negara.
Untuk melaksanakan penugasan ini, dilakukan pengadaan dengan ketentuan:
a.            Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian   ESDM menunjuk Kelompok Kerja Pemilihan direktorat Perencanaan dan   Pembangunan Infrastruktur di Ditjen Migas.
b.            Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Migas menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Migas.
c.             Pertamina melalui PGN menyiapkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Dalam hal Pertamina beserta PGN selaku anak perusahaannya tidak dapat   melaksanakan kewajiban sebagaimana Kepmen ini, Pertamina beserta PGN   dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan.
Pertamina beserta PGN selaku anak perusahaannya dalam melaksanakan   penugasan, dapat meminta pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengaman   Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dari Kejaksaan Agung atau Tim   Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dari   Kejaksanaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Dalam hal terjadi pemasalahan hukum dan sosial masyarakat yang   bersumber dari laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri   ESDM, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian   terkait,gubernur, bupati/walikota, Kejaksaan Agung atau Kepolisian RI   terkait dengan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas   untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina dapat   terlebih dahulu meminta bantuan penyelesaian dari Aparat Pengawasan   Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, dalam memberikan bantuan untuk penyelesaian permasalahan   hukum dan sosial masyarakat, APIP mengkoordinasikan dan membentuk tim   bantuan yang bertugas untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang   timbul.
Tim bantuan ini terdiri atas anggota yang antara lain berasal dari   Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, auditor negara dan unit terkait di   internal Kementerian ESDM. Kepmen ESDM ini mulai berlaku pada tanggal   ditetapkan.
</content:encoded></item></channel></rss>
