<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Swasta Diperbolehkan Bangun Jaringan Gas</title><description>Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan terkait pembangunan jaringan gas (jargas) tanpa menggunakan APBN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/08/320/2015185/swasta-diperbolehkan-bangun-jaringan-gas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/08/320/2015185/swasta-diperbolehkan-bangun-jaringan-gas"/><item><title>Swasta Diperbolehkan Bangun Jaringan Gas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/08/320/2015185/swasta-diperbolehkan-bangun-jaringan-gas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/08/320/2015185/swasta-diperbolehkan-bangun-jaringan-gas</guid><pubDate>Jum'at 08 Februari 2019 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/08/320/2015185/swasta-diperbolehkan-bangun-jaringan-gas-9g2AzRJwOu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Pipa Gas (Dok. PGN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/08/320/2015185/swasta-diperbolehkan-bangun-jaringan-gas-9g2AzRJwOu.jpg</image><title>Foto: Pipa Gas (Dok. PGN)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan terkait pembangunan jaringan gas (jargas) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Beleid tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
&amp;ldquo;Kalau kita lihat di roadmap, migrasi dari APBN ke non APBN pada 2021/2022. Supaya nanti di situ sudah mulai integrasi kebijakannya sehingga orang mulai investasi. Kalau sekarang belum tertarik nanti kalau jumlahnya banyak lumayan juga,&amp;rdquo; ujar Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Alimuddin Baso di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Pertamina Ditugasi Bangun Jargas Tahun Ini, Cek Lokasinya
Menurut dia, aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan target pembangunan jargas mencapai hingga 4,7 juta sambungan rumah tangga (SR) pada 2025. Sementara kemampuan APBN hanya mampu membiayai pembangunan jargas 125.000 SR per tahun.
&amp;ldquo;Kalau kita hitung mundur APBN paling mampu sampai 125.000 SR per tahun. Nah sisanya itu nanti dilakukan oleh pelaku usaha,&amp;rdquo; kata dia.
Berdasarkan laporan pemerintah pada 2018 pembangunan jargas rumah tangga telah mencapai 463.619 SR.
Baca Juga: PGN-BUMN Karya 'Keroyokan' Bangun Jargas
Pembangunan jargas rumah tangga terus tumbuh dari 2014 sebanyak 200.000 SR, pada 2015 220.363 SR, pada 2016 319.514 SR, dan pada 2017 sebanyak 373.190 SR. Pihaknya optimistis karena kebijakan tersebut, badan usaha baik BUMN maupun swasta akan tertarik investasi jargas.
Apalagi ke depannya, APBN untuk jargas akan semakin kecil. &amp;ldquo;Nanti kalau sudah masif, pola kerja sama dengan badan usaha, bisa investasi sendiri,&amp;rdquo; imbuhnya.
Terkait alokasi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diwajibkan untuk memberikan alokasi gas untuk jargas dan BUMN gas boleh menjual secara komersial dengan volume maksimal 1.000 m3 per bulan.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan Gas Satu Harga
Pembangunan jargas tersebut juga diperuntukkan BUMN migas dan dapat diserahkan ke anak usaha dengan kepemilikan di atas 50% saham secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk kepastian alokasi gas dari KKKS, kata dia, tidak merugikan kontraktor karena volume yang dibutuhkan sedikit.
Sementara manfaat dari proyek jargas cukup besar. &amp;ldquo;Seperti di Donggi kami bangun jargas di Banggai itu cuma 0,2 mmscfd. Itu sekarang baru bangun 5.000 SR, kami proyeksikan bisa sampai 10.000 SR sudah masuk ke rumahnya tidak perlu lagi beli tabung elpiji 3 kilogram, secara agregat impor elpiji juga bisa kami kurangi,&amp;rdquo; jelas dia.

Tak hanya itu, pemerintah ternyata juga menetapkan harga gas di hulu  untuk jargas sebesar USD4,72 per mmbtu. Namun, harga gas khusus ini  hanya untuk jargas rumah tangga dan pelanggan kecil. Untuk jargas  pelanggan komersial, harga insentif gas di hulu tidak berlaku.
&amp;ldquo;Insentif kalau untuk rumah tangga atau pelanggan kecil harus  ditetapkan pemerintah. Untuk komersial, bisa memanfaatkan pipa itu,  tetapi tidak boleh ambil harga khusus,&amp;rdquo; jelas Alimuddin.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan penggratisan toll fee untuk  fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas, seperti fasilitas  pengangkutan dan fasilitas penyimpanan. Adapun pemanfaatan fasilitas  bersama tidak merugikan karena gas yang dialirkan untuk mendukung  percepatan jargas rumah tangga sangat kecil.
&amp;ldquo;Pemanfaatan gas bumi paling cuma 0,1-0,2 mmscfd. Sementara  pemerintah ingin gas dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dengan  lebih efisien,&amp;rdquo; kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mendukung langkah  pemerintah mengeluarkan aturan terkait pembangunan jargas untuk rumah  tangga dan pelanggan kecil.
Menurut dia, Perpres tersebut akan menjadi aturan pelaksanaan  pembangunan proyek jargas yang akan dilaksanakan PGN. Sesuai ketentuan  dalam Perpres, maka diperlukan keputusan Menteri ESDM untuk penunjukan  kepada PGN sebagai pelaksanaan proyek pembangunan jargas.
Setelah Perpres tersebut diundangkan, Kementerian ESDM merilis Kepmen  ESDM No.11 K/10/EM/ 2019 tentang penunjukan PT Pertamina (Persero) atau  subholding migas dalam membangun jargas.
&amp;ldquo;Dengan Perpres ini diharapkan pembangunan jargas akan semakin cepat  dengan prioritas tetap untuk sektor rumah tangga dan fasilitas sosial  masyarakat yang perlu dibantu oleh pemerintah dan dapat dikembangkan  untuk sektor komersial lainnya,&amp;rdquo; tutur Gigih. (Nanang Wijayanto)
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan terkait pembangunan jaringan gas (jargas) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Beleid tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
&amp;ldquo;Kalau kita lihat di roadmap, migrasi dari APBN ke non APBN pada 2021/2022. Supaya nanti di situ sudah mulai integrasi kebijakannya sehingga orang mulai investasi. Kalau sekarang belum tertarik nanti kalau jumlahnya banyak lumayan juga,&amp;rdquo; ujar Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Alimuddin Baso di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Pertamina Ditugasi Bangun Jargas Tahun Ini, Cek Lokasinya
Menurut dia, aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan target pembangunan jargas mencapai hingga 4,7 juta sambungan rumah tangga (SR) pada 2025. Sementara kemampuan APBN hanya mampu membiayai pembangunan jargas 125.000 SR per tahun.
&amp;ldquo;Kalau kita hitung mundur APBN paling mampu sampai 125.000 SR per tahun. Nah sisanya itu nanti dilakukan oleh pelaku usaha,&amp;rdquo; kata dia.
Berdasarkan laporan pemerintah pada 2018 pembangunan jargas rumah tangga telah mencapai 463.619 SR.
Baca Juga: PGN-BUMN Karya 'Keroyokan' Bangun Jargas
Pembangunan jargas rumah tangga terus tumbuh dari 2014 sebanyak 200.000 SR, pada 2015 220.363 SR, pada 2016 319.514 SR, dan pada 2017 sebanyak 373.190 SR. Pihaknya optimistis karena kebijakan tersebut, badan usaha baik BUMN maupun swasta akan tertarik investasi jargas.
Apalagi ke depannya, APBN untuk jargas akan semakin kecil. &amp;ldquo;Nanti kalau sudah masif, pola kerja sama dengan badan usaha, bisa investasi sendiri,&amp;rdquo; imbuhnya.
Terkait alokasi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diwajibkan untuk memberikan alokasi gas untuk jargas dan BUMN gas boleh menjual secara komersial dengan volume maksimal 1.000 m3 per bulan.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan Gas Satu Harga
Pembangunan jargas tersebut juga diperuntukkan BUMN migas dan dapat diserahkan ke anak usaha dengan kepemilikan di atas 50% saham secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk kepastian alokasi gas dari KKKS, kata dia, tidak merugikan kontraktor karena volume yang dibutuhkan sedikit.
Sementara manfaat dari proyek jargas cukup besar. &amp;ldquo;Seperti di Donggi kami bangun jargas di Banggai itu cuma 0,2 mmscfd. Itu sekarang baru bangun 5.000 SR, kami proyeksikan bisa sampai 10.000 SR sudah masuk ke rumahnya tidak perlu lagi beli tabung elpiji 3 kilogram, secara agregat impor elpiji juga bisa kami kurangi,&amp;rdquo; jelas dia.

Tak hanya itu, pemerintah ternyata juga menetapkan harga gas di hulu  untuk jargas sebesar USD4,72 per mmbtu. Namun, harga gas khusus ini  hanya untuk jargas rumah tangga dan pelanggan kecil. Untuk jargas  pelanggan komersial, harga insentif gas di hulu tidak berlaku.
&amp;ldquo;Insentif kalau untuk rumah tangga atau pelanggan kecil harus  ditetapkan pemerintah. Untuk komersial, bisa memanfaatkan pipa itu,  tetapi tidak boleh ambil harga khusus,&amp;rdquo; jelas Alimuddin.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan penggratisan toll fee untuk  fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas, seperti fasilitas  pengangkutan dan fasilitas penyimpanan. Adapun pemanfaatan fasilitas  bersama tidak merugikan karena gas yang dialirkan untuk mendukung  percepatan jargas rumah tangga sangat kecil.
&amp;ldquo;Pemanfaatan gas bumi paling cuma 0,1-0,2 mmscfd. Sementara  pemerintah ingin gas dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dengan  lebih efisien,&amp;rdquo; kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mendukung langkah  pemerintah mengeluarkan aturan terkait pembangunan jargas untuk rumah  tangga dan pelanggan kecil.
Menurut dia, Perpres tersebut akan menjadi aturan pelaksanaan  pembangunan proyek jargas yang akan dilaksanakan PGN. Sesuai ketentuan  dalam Perpres, maka diperlukan keputusan Menteri ESDM untuk penunjukan  kepada PGN sebagai pelaksanaan proyek pembangunan jargas.
Setelah Perpres tersebut diundangkan, Kementerian ESDM merilis Kepmen  ESDM No.11 K/10/EM/ 2019 tentang penunjukan PT Pertamina (Persero) atau  subholding migas dalam membangun jargas.
&amp;ldquo;Dengan Perpres ini diharapkan pembangunan jargas akan semakin cepat  dengan prioritas tetap untuk sektor rumah tangga dan fasilitas sosial  masyarakat yang perlu dibantu oleh pemerintah dan dapat dikembangkan  untuk sektor komersial lainnya,&amp;rdquo; tutur Gigih. (Nanang Wijayanto)
</content:encoded></item></channel></rss>
