<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tax Ratio Alat Ukur Kebocoran Negara, Kemenkeu: Keliru </title><description>Kemenkeu menilai, pernyataan adanya bukti kebocoran anggaran negara dengan menunjuk pada penurunan tax ratio adalah keliru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/09/20/2015794/tax-ratio-alat-ukur-kebocoran-negara-kemenkeu-keliru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/09/20/2015794/tax-ratio-alat-ukur-kebocoran-negara-kemenkeu-keliru"/><item><title>Tax Ratio Alat Ukur Kebocoran Negara, Kemenkeu: Keliru </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/09/20/2015794/tax-ratio-alat-ukur-kebocoran-negara-kemenkeu-keliru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/09/20/2015794/tax-ratio-alat-ukur-kebocoran-negara-kemenkeu-keliru</guid><pubDate>Sabtu 09 Februari 2019 17:58 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/09/20/2015794/tax-ratio-alat-ukur-kebocoran-negara-kemenkeu-keliru-2BBy5roFqM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/09/20/2015794/tax-ratio-alat-ukur-kebocoran-negara-kemenkeu-keliru-2BBy5roFqM.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pernyataan adanya bukti kebocoran anggaran negara dengan menunjuk pada penurunan tax ratio adalah keliru. Tax ratio dikatakan bukan alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, dalam akun Facebook resminya, yang dikutip Okezone, Sabtu (9/2/2019). Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Badan Pemenganan Nasional (BPN) calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menyatakan anggaran negara bocor 25% berdasarkan hitung-hitungan tax ratio.
Nufransa menjelaskan, tax ratio adalah rasio/perbandingan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti: kebijakan perpajakan termasuk tarif pajak, efektivitas pemungutan pajak, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat, dan kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak (tax evasions and avoidances).
&quot;Rasio pajak juga menggambarkan mengenai tingkat kepatuhan pajak yang dipengaruhi oleh pendidikan dan pemahaman pajak dari masyarakat serta budaya kepatuhan pajak termasuk sistem penegakan hukum,&quot; tulis dia.
Menyadari berbagai faktor yang menentukan tax ratio suatu negara, lanjutnya, Kemenkeu melakukan reformasi perpajakan secara komprehensif yang meliputi program perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan basis data dan sistem teknologi informasi serta proses bisnis, perbaikan struktur kelembagaan, dan perbaikan peraturan perundangan-undangan (UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, Ketentuan Umum Perpajakan, dan aturan-aturan dibawahnya)
Pajak selain sebagai alat mengumpulkan penerimaan negara, juga merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk mengelola ekonomi. Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB.
Dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan - seperti penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi global, pemerintah suatu negara dapat memberikan stimulus ekonomi (counter cyclical) dengan menurunkan tarif pajak atau memberikan insentif pengecualian pajak (tax holiday, tax allowance, atau pajak ditanggung pemerintah) - sehingga ekonomi dapat pulih dan bergairah kembali pertumbuhannya. Dalam situasi tersebut tax rasio justru dibuat menurun.
&quot;Demikian juga dalam kondisi ekonomi mengalami pemanasan (overheating) atau cenderung menggelembung tidak sehat (bubble), maka pajak dapat ditingkatkan dan diefektifkan - untuk mengerem dan memperlambat perekonomian,&quot; jelas dia.Oleh karena itu, naik turunnya tax ratio adalah mencerminkan berbagai  hal baik sebagai alat kebijakan fiskal maupun masalah  struktural/fundamental suatu perekonomian dan negara. Sehingga  menurutnya, menyatakan tax rasio menurun sebagai bentuk kebocoran  anggaran jelas keliru, terlalu menyederhanakan masalah dan dapat  menyesatkan masyarakat.
Di berbagai negara tax ratio mengalami perubahan setiap periode,  misalnya Amerika Serikat yang tax ratio pada tahun 2000 sebesar 28,2  (ekonomi relatif menguat sebelum krisis keuangan) dan tahun 2017 turun  menjadi 27,1 (sebagai upaya stimulus mengembalikan pertumbuhan  ekonominya).
&quot;Pada tahun 2016, 26 negara mengalami kenaikan tax ratio bila  dibanding tahun 2015, sementara itu 10 negara OECD (Organisasi untuk  Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) lainnya mengalami penurunan,&quot;  katanya.
Sementara itu, istilah kebocoran uang negara juga dapat  diartikan secara luas dan multi dimensi. Kebocoran uang negara bisa  disebabkan oleh kejahatan korupsi di semua cabang pemerintahan baik  Eksekutif (Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah), Legislatif dan  Yudikatif. Jenis kebocoran ini bila masyarakat mengetahui harus  dilaporkan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK, karena negara  Indonesia adalah negara hukum.
Sedang &amp;ldquo;kebocoran&amp;rdquo; anggaran lain adalah inefisiensi maupun  kelemahan perencanaan. Ini bentuk penggunaan anggaran yang tidak optimal  atau bahkan sia-sia. Kelemahan jenis ini merupakan persoalan kapasitas  dan kualitas birokrasi yang fundamental. Obatnya adalah reformasi  birokrasi, membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, dan  membangun kompetensi birokrasi.
Pemerintah terus memerangi  berbagai kebocoran anggaran baik yang berbentuk kejahatan korupsi,  maupun dalam bentuk infesiensi dan kelemahan kompetensi. Ini adalah  tugas seluruh komponen pemerintahan yang dituangkan dalam berbagai  program: strategi nasional pemberantasan korupsi, menciptakan wilayah  bebas korupsi dan zona integritas, maupun program Reformasi Birokrasi  dan transformasi kelembagaan.
Nufransa menyatakan, Kemenkeu  sebagai pengelola keuangan negara akan terus berkomitmen mengelola APBN  dan keuangan negara secara berintegritas, kredibel dan profesional.  Setiap tahun pengelolaan keuangan negara dan APBN diaudit oleh BPK.  Tahun 2016 dan 2017 laporan keuangan pemerintah pusat mendapat predikat  wajar tanpa pengecualian dari BPK
&quot;Kami sangat menentang kebocoran  anggaran baik dari korupsi maupun inefisiensi pada penggunaan anggaran.  APBN adalah uang rakyat, hak rakyat harus terus dijaga dan tidak boleh  dikhianati satu rupiah pun. Mari kita pahami Keuangan Negara dan awasi  APBN,&quot; tutupnya. (yau)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pernyataan adanya bukti kebocoran anggaran negara dengan menunjuk pada penurunan tax ratio adalah keliru. Tax ratio dikatakan bukan alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, dalam akun Facebook resminya, yang dikutip Okezone, Sabtu (9/2/2019). Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Badan Pemenganan Nasional (BPN) calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menyatakan anggaran negara bocor 25% berdasarkan hitung-hitungan tax ratio.
Nufransa menjelaskan, tax ratio adalah rasio/perbandingan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti: kebijakan perpajakan termasuk tarif pajak, efektivitas pemungutan pajak, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat, dan kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak (tax evasions and avoidances).
&quot;Rasio pajak juga menggambarkan mengenai tingkat kepatuhan pajak yang dipengaruhi oleh pendidikan dan pemahaman pajak dari masyarakat serta budaya kepatuhan pajak termasuk sistem penegakan hukum,&quot; tulis dia.
Menyadari berbagai faktor yang menentukan tax ratio suatu negara, lanjutnya, Kemenkeu melakukan reformasi perpajakan secara komprehensif yang meliputi program perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan basis data dan sistem teknologi informasi serta proses bisnis, perbaikan struktur kelembagaan, dan perbaikan peraturan perundangan-undangan (UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, Ketentuan Umum Perpajakan, dan aturan-aturan dibawahnya)
Pajak selain sebagai alat mengumpulkan penerimaan negara, juga merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk mengelola ekonomi. Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB.
Dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan - seperti penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi global, pemerintah suatu negara dapat memberikan stimulus ekonomi (counter cyclical) dengan menurunkan tarif pajak atau memberikan insentif pengecualian pajak (tax holiday, tax allowance, atau pajak ditanggung pemerintah) - sehingga ekonomi dapat pulih dan bergairah kembali pertumbuhannya. Dalam situasi tersebut tax rasio justru dibuat menurun.
&quot;Demikian juga dalam kondisi ekonomi mengalami pemanasan (overheating) atau cenderung menggelembung tidak sehat (bubble), maka pajak dapat ditingkatkan dan diefektifkan - untuk mengerem dan memperlambat perekonomian,&quot; jelas dia.Oleh karena itu, naik turunnya tax ratio adalah mencerminkan berbagai  hal baik sebagai alat kebijakan fiskal maupun masalah  struktural/fundamental suatu perekonomian dan negara. Sehingga  menurutnya, menyatakan tax rasio menurun sebagai bentuk kebocoran  anggaran jelas keliru, terlalu menyederhanakan masalah dan dapat  menyesatkan masyarakat.
Di berbagai negara tax ratio mengalami perubahan setiap periode,  misalnya Amerika Serikat yang tax ratio pada tahun 2000 sebesar 28,2  (ekonomi relatif menguat sebelum krisis keuangan) dan tahun 2017 turun  menjadi 27,1 (sebagai upaya stimulus mengembalikan pertumbuhan  ekonominya).
&quot;Pada tahun 2016, 26 negara mengalami kenaikan tax ratio bila  dibanding tahun 2015, sementara itu 10 negara OECD (Organisasi untuk  Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) lainnya mengalami penurunan,&quot;  katanya.
Sementara itu, istilah kebocoran uang negara juga dapat  diartikan secara luas dan multi dimensi. Kebocoran uang negara bisa  disebabkan oleh kejahatan korupsi di semua cabang pemerintahan baik  Eksekutif (Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah), Legislatif dan  Yudikatif. Jenis kebocoran ini bila masyarakat mengetahui harus  dilaporkan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK, karena negara  Indonesia adalah negara hukum.
Sedang &amp;ldquo;kebocoran&amp;rdquo; anggaran lain adalah inefisiensi maupun  kelemahan perencanaan. Ini bentuk penggunaan anggaran yang tidak optimal  atau bahkan sia-sia. Kelemahan jenis ini merupakan persoalan kapasitas  dan kualitas birokrasi yang fundamental. Obatnya adalah reformasi  birokrasi, membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, dan  membangun kompetensi birokrasi.
Pemerintah terus memerangi  berbagai kebocoran anggaran baik yang berbentuk kejahatan korupsi,  maupun dalam bentuk infesiensi dan kelemahan kompetensi. Ini adalah  tugas seluruh komponen pemerintahan yang dituangkan dalam berbagai  program: strategi nasional pemberantasan korupsi, menciptakan wilayah  bebas korupsi dan zona integritas, maupun program Reformasi Birokrasi  dan transformasi kelembagaan.
Nufransa menyatakan, Kemenkeu  sebagai pengelola keuangan negara akan terus berkomitmen mengelola APBN  dan keuangan negara secara berintegritas, kredibel dan profesional.  Setiap tahun pengelolaan keuangan negara dan APBN diaudit oleh BPK.  Tahun 2016 dan 2017 laporan keuangan pemerintah pusat mendapat predikat  wajar tanpa pengecualian dari BPK
&quot;Kami sangat menentang kebocoran  anggaran baik dari korupsi maupun inefisiensi pada penggunaan anggaran.  APBN adalah uang rakyat, hak rakyat harus terus dijaga dan tidak boleh  dikhianati satu rupiah pun. Mari kita pahami Keuangan Negara dan awasi  APBN,&quot; tutupnya. (yau)</content:encoded></item></channel></rss>
