<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Proyek MRT Tak Punya Sertifikat Tanah, Apa Pengaruhnya?</title><description>Kereta MRT Jakarta sendiri akan beroperasi pada Maret 2019</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/09/470/2015506/proyek-mrt-tak-punya-sertifikat-tanah-apa-pengaruhnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/09/470/2015506/proyek-mrt-tak-punya-sertifikat-tanah-apa-pengaruhnya"/><item><title>Proyek MRT Tak Punya Sertifikat Tanah, Apa Pengaruhnya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/09/470/2015506/proyek-mrt-tak-punya-sertifikat-tanah-apa-pengaruhnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/09/470/2015506/proyek-mrt-tak-punya-sertifikat-tanah-apa-pengaruhnya</guid><pubDate>Sabtu 09 Februari 2019 07:12 WIB</pubDate><dc:creator>Okky Wanda lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/08/470/2015506/proyek-mrt-tak-punya-sertifikat-tanah-apa-pengaruhnya-XX5JO0TnB7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Proyek MRT Jakarta (Foto: Giri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/08/470/2015506/proyek-mrt-tak-punya-sertifikat-tanah-apa-pengaruhnya-XX5JO0TnB7.jpg</image><title>Proyek MRT Jakarta (Foto: Giri)</title></images><description>JAKARTA - Kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Padahal Kereta MRT Jakarta sendiri akan beroperasi pada Maret 2019.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, pihaknya hanya bertugas membangun dan mengoperasikan MRT Jakarta. Sementara untuk urusan lahan merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penugasan dan pembangunan sendiri sudah tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut meminta kepada PT MRT Jakarta untuk membangun dan mengoperasikan MRT Jakarta.
Baca Selengkapnya: Belum Miliki Sertifikat Tanah, MRT: Tugas Kami Hanya Membangun dan Mengoperasikan

</description><content:encoded>JAKARTA - Kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Padahal Kereta MRT Jakarta sendiri akan beroperasi pada Maret 2019.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, pihaknya hanya bertugas membangun dan mengoperasikan MRT Jakarta. Sementara untuk urusan lahan merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penugasan dan pembangunan sendiri sudah tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut meminta kepada PT MRT Jakarta untuk membangun dan mengoperasikan MRT Jakarta.
Baca Selengkapnya: Belum Miliki Sertifikat Tanah, MRT: Tugas Kami Hanya Membangun dan Mengoperasikan

</content:encoded></item></channel></rss>
