<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>30% Lahan Lahan Tol Trans Jawa Belum Bersertifikat, Ini Penjelasan Jasa Marga</title><description>Sebagian jalan tol Trans Jawa belum memiliki sertifkat tanah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/11/320/2016501/30-lahan-lahan-tol-trans-jawa-belum-bersertifikat-ini-penjelasan-jasa-marga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/11/320/2016501/30-lahan-lahan-tol-trans-jawa-belum-bersertifikat-ini-penjelasan-jasa-marga"/><item><title>30% Lahan Lahan Tol Trans Jawa Belum Bersertifikat, Ini Penjelasan Jasa Marga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/11/320/2016501/30-lahan-lahan-tol-trans-jawa-belum-bersertifikat-ini-penjelasan-jasa-marga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/11/320/2016501/30-lahan-lahan-tol-trans-jawa-belum-bersertifikat-ini-penjelasan-jasa-marga</guid><pubDate>Senin 11 Februari 2019 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/11/320/2016501/30-lahan-lahan-tol-trans-jawa-belum-bersertifikat-ini-penjelasan-jasa-marga-r5WxiXjQKK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok. Jasa Marga</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/11/320/2016501/30-lahan-lahan-tol-trans-jawa-belum-bersertifikat-ini-penjelasan-jasa-marga-r5WxiXjQKK.jpg</image><title>Foto: Dok. Jasa Marga</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sebagian jalan tol Trans Jawa belum memiliki sertifkat tanah. Diperkirakan ada 30% lahan jalan tol tersebut belum memiliki sertifikat.

Terkait hal tersebut, Direktur Pengembangan Jasa Marga Adrian Priyohutomo mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan sertifikat tanah pada jalan tol itu, belum keluar. Salah satunya itu adanya pelebaran ruas jalan tol.

&quot;Jadi, katakanlah di tol Semarang-Batang yang masih ada beberapa RW yang belum masih belum diselesaikan. Dan adanya pelebaran jalan. Di mana tahun lalu fokusnya untuk tiga jalur yang sebelumnya hanya dua jalur. Maka itu, karena adanya pelebaran jalan sertifikat masih belum ada,&quot; ujarnya di Kantor Jasa Marga Jakarta, Senin (11/2/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi Masih Bahas Rute
Namun, lanjut dia, yang berhak menjelaskan secara rinci belum adanya sertifikat tanah di ruas jalan tol khususnya Trans Jawa itu yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

&quot;Untuk lebih jelas terkait sertifikat tanah ya di Kementerian PUPR yakni di Direktorat Bina Marga,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Daftar Tol yang Akan Diresmikan di Sisa Pemerintahan Jokowi-JK
Dia juga menuturkan, sertifikat tanah untuk ruas jalan tol ini perlu waktu juga. Seperti adanya kordinasi yang panjang antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR. &quot;Tapi secepatnya akan segera selesai untuk hal tersebut,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sebagian jalan tol Trans Jawa belum memiliki sertifkat tanah. Diperkirakan ada 30% lahan jalan tol tersebut belum memiliki sertifikat.

Terkait hal tersebut, Direktur Pengembangan Jasa Marga Adrian Priyohutomo mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan sertifikat tanah pada jalan tol itu, belum keluar. Salah satunya itu adanya pelebaran ruas jalan tol.

&quot;Jadi, katakanlah di tol Semarang-Batang yang masih ada beberapa RW yang belum masih belum diselesaikan. Dan adanya pelebaran jalan. Di mana tahun lalu fokusnya untuk tiga jalur yang sebelumnya hanya dua jalur. Maka itu, karena adanya pelebaran jalan sertifikat masih belum ada,&quot; ujarnya di Kantor Jasa Marga Jakarta, Senin (11/2/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi Masih Bahas Rute
Namun, lanjut dia, yang berhak menjelaskan secara rinci belum adanya sertifikat tanah di ruas jalan tol khususnya Trans Jawa itu yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

&quot;Untuk lebih jelas terkait sertifikat tanah ya di Kementerian PUPR yakni di Direktorat Bina Marga,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Daftar Tol yang Akan Diresmikan di Sisa Pemerintahan Jokowi-JK
Dia juga menuturkan, sertifikat tanah untuk ruas jalan tol ini perlu waktu juga. Seperti adanya kordinasi yang panjang antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR. &quot;Tapi secepatnya akan segera selesai untuk hal tersebut,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
