<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Baru Penyediaan Hunian Terjangkau Atasi Masalah Backlog</title><description>Skema pembangunan dan finansial inovatif menjadi salah satu upaya membantu pemenuhan hunian terjangkau.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/13/470/2017238/skema-baru-penyediaan-hunian-terjangkau-atasi-masalah-backlog</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/13/470/2017238/skema-baru-penyediaan-hunian-terjangkau-atasi-masalah-backlog"/><item><title>Skema Baru Penyediaan Hunian Terjangkau Atasi Masalah Backlog</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/13/470/2017238/skema-baru-penyediaan-hunian-terjangkau-atasi-masalah-backlog</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/13/470/2017238/skema-baru-penyediaan-hunian-terjangkau-atasi-masalah-backlog</guid><pubDate>Rabu 13 Februari 2019 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/13/470/2017238/skema-baru-penyediaan-hunian-terjangkau-atasi-masalah-backlog-BR9UXm3laW.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/13/470/2017238/skema-baru-penyediaan-hunian-terjangkau-atasi-masalah-backlog-BR9UXm3laW.jpeg</image><title>Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA masih menghadapi backlog hunian yang diperkirakan mencapai 300.000 unit. Untuk berupaya mengatasi hal tersebut, skema pembangunan dan finansial inovatif menjadi salah satu upaya membantu pemenuhan hunian terjangkau namun juga penataan perkampungan. Skema ini tidak menggusur, tetapi menata warga dengan menggesernya ke unit vertikal di area sama.
&amp;ldquo;Skema ini merupakan solusi penataan kawasan yang lebih ramah dan tidak merugikan. Karena itu, tidak hanya memberikan kehidupan yang lebih layak, kita juga turut menjaga martabatnya sebagai manusia,&amp;rdquo; ujar Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto.
Pada skema ini, lanjut dia, banyak pihak dapat berperan aktif dalam tahap pendanaan dan pembangunan, terutama sektor swasta. Menurut Wendy, ide ini muncul dari kesulitan pengembang dalam mengeksekusi kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang bisa jadi terletak di dekat perkampungan. Kewajiban ini tertera pada surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
Baca Juga: Harga Properti Residensial Diperkirakan Naik
 
&amp;ldquo;Apabila lahan pengembang yang harus diserahkan berada di dekat area perkampungan, maka sangat mungkin lahan tersebut digunakan untuk fasos atau fasum dalam membangun lahan hunian vertikal yang pertama.
Tentu biaya ditanggung pengembang untuk memenuhi kewajiban SIPPT tadi. Selanjutnya, warga sekitar bisa pindah ke sana dan lahan sebelumnya dibangun hunian baru,&amp;rdquo; katanya. Untuk menyukseskan skema ini, kata Wendy, pemerintah bisa merangkul sektor swasta.
Pemerintah memegang peran penting dalam proses relokasi warga, pendataan tiap-tiap keluarga, dan juga sosialisasi. &amp;ldquo;Terutama sosialisasi bahwa mereka tidak kehilangan asetnya karena unit yang mereka tinggali berstatus hak milik,&amp;rdquo; katanya.

Wendy mengatakan, kawasan akan dilengkapi fasilitas umum dan sosial yang lengkap seperti kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, dan ruang terbuka hijau. Terlebih lagi, dengan tidak adanya perpindahan lokasi, mata pencaharian mereka tidak akan hilang, justru dapat berkembang.
Karena itu, warga dapat tetap bekerja dan berdagang seperti biasa. Di Jakarta, penataan pemukiman kumuh sering kali terkendala resistensi warga setempat yang menolak digusur.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah rumah kumuh di Jakarta mencapai 181.256 unit, dengan kategori kumuh berat sebanyak 21.720 unit yang tersebar di 279 RW kumuh.
Diketahui, terdapat tujuh permasalahan utama pada permukiman kumuh di Jakarta. Permasalahan tersebut adalah kondisi bangunan yang tidak sesuai persyaratan teknis, aksesibilitas jalan lingkungan yang tidak memadai, jaringan drainase dengan kualitas buruk, tidak terpenuhinya layanan air minum, pembuangan air limbah yang bercampur drainase lingkungan, pengelolaan sampah yang buruk, serta tidak adanya sarana proteksi kebakaran.Banyaknya permasalahan tersebut, tentunya memengaruhi kualitas hidup  warga yang bertempat tinggal di permukiman kumuh. Wajah kota pun ikut  tercemar dengan adanya kawasan kumuh di balik megahnya gedung-gedung  tinggi.
Dengan begitu, penataan harus dilakukan agar warga di kawasan  tersebut dapat hidup lebih layak dan lahan dapat tertata dengan lebih  baik. &amp;ldquo;JPI bersedia untuk menjembatani dialog antara pihak swasta dengan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam peningkatan kualitas permukiman  di Jakarta dalam bentuk hunian vertikal terjangkau,&amp;rdquo; sebut Wendy.
Terbentuk sejak 2015, JPI adalah lembaga nonprofit yang memiliki misi  membantu Jakarta menjadi kota lebih layak huni dan mendorong praktik  industri properti modern.
JPI melakukan penelitian, memberi rekomendasi inovasi, dan  praktik-praktik pengelolaan kota terbaik dari negara yang sukses, serta  memfasilitasi dialog para pemangku kepentingan untuk mengatasi  permasalahan di Jakarta yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan standar  hidup perkotaan.
Baca Juga: Bisnis Properti Diyakini Rebound Pasca-Pilpres
Anggota JPI adalah para pelaku industri properti yang siap memberikan  kontribusi optimal untuk mewujudkan Jakarta yang berkelanjutan.  Diketahui, ketersediaan tanah bagi perumahan dinilai menjadi kunci  konsep hunian berimbang yang dirumuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pasalnya, lokasi pembangunan bagi hunian kelas satu memiliki harga  tanah yang tinggi. Hal itu membuat pengembang tidak dapat memenuhi  pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti  yang diwajibkan oleh aturan tersebut.
&amp;ldquo;Pengembang itu bukan tidak mau, masalahnya harga tanah sudah mahal  kalau dipaksakan membangun rumah menengah ke bawah itu tidak mungkin,&amp;rdquo;  ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda.
Sebelumnya pengembang diwajibkan membuat rumah menengah dan rumah  untuk MBR ketika membangun perumahan kelas atas. Namun, hal itu  terkendala pada ketersediaan tanah. Ali mencontohkan, harga tanah di  kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).
(Rendra Hanggara)</description><content:encoded>JAKARTA masih menghadapi backlog hunian yang diperkirakan mencapai 300.000 unit. Untuk berupaya mengatasi hal tersebut, skema pembangunan dan finansial inovatif menjadi salah satu upaya membantu pemenuhan hunian terjangkau namun juga penataan perkampungan. Skema ini tidak menggusur, tetapi menata warga dengan menggesernya ke unit vertikal di area sama.
&amp;ldquo;Skema ini merupakan solusi penataan kawasan yang lebih ramah dan tidak merugikan. Karena itu, tidak hanya memberikan kehidupan yang lebih layak, kita juga turut menjaga martabatnya sebagai manusia,&amp;rdquo; ujar Direktur Eksekutif JPI Wendy Haryanto.
Pada skema ini, lanjut dia, banyak pihak dapat berperan aktif dalam tahap pendanaan dan pembangunan, terutama sektor swasta. Menurut Wendy, ide ini muncul dari kesulitan pengembang dalam mengeksekusi kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang bisa jadi terletak di dekat perkampungan. Kewajiban ini tertera pada surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
Baca Juga: Harga Properti Residensial Diperkirakan Naik
 
&amp;ldquo;Apabila lahan pengembang yang harus diserahkan berada di dekat area perkampungan, maka sangat mungkin lahan tersebut digunakan untuk fasos atau fasum dalam membangun lahan hunian vertikal yang pertama.
Tentu biaya ditanggung pengembang untuk memenuhi kewajiban SIPPT tadi. Selanjutnya, warga sekitar bisa pindah ke sana dan lahan sebelumnya dibangun hunian baru,&amp;rdquo; katanya. Untuk menyukseskan skema ini, kata Wendy, pemerintah bisa merangkul sektor swasta.
Pemerintah memegang peran penting dalam proses relokasi warga, pendataan tiap-tiap keluarga, dan juga sosialisasi. &amp;ldquo;Terutama sosialisasi bahwa mereka tidak kehilangan asetnya karena unit yang mereka tinggali berstatus hak milik,&amp;rdquo; katanya.

Wendy mengatakan, kawasan akan dilengkapi fasilitas umum dan sosial yang lengkap seperti kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, dan ruang terbuka hijau. Terlebih lagi, dengan tidak adanya perpindahan lokasi, mata pencaharian mereka tidak akan hilang, justru dapat berkembang.
Karena itu, warga dapat tetap bekerja dan berdagang seperti biasa. Di Jakarta, penataan pemukiman kumuh sering kali terkendala resistensi warga setempat yang menolak digusur.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah rumah kumuh di Jakarta mencapai 181.256 unit, dengan kategori kumuh berat sebanyak 21.720 unit yang tersebar di 279 RW kumuh.
Diketahui, terdapat tujuh permasalahan utama pada permukiman kumuh di Jakarta. Permasalahan tersebut adalah kondisi bangunan yang tidak sesuai persyaratan teknis, aksesibilitas jalan lingkungan yang tidak memadai, jaringan drainase dengan kualitas buruk, tidak terpenuhinya layanan air minum, pembuangan air limbah yang bercampur drainase lingkungan, pengelolaan sampah yang buruk, serta tidak adanya sarana proteksi kebakaran.Banyaknya permasalahan tersebut, tentunya memengaruhi kualitas hidup  warga yang bertempat tinggal di permukiman kumuh. Wajah kota pun ikut  tercemar dengan adanya kawasan kumuh di balik megahnya gedung-gedung  tinggi.
Dengan begitu, penataan harus dilakukan agar warga di kawasan  tersebut dapat hidup lebih layak dan lahan dapat tertata dengan lebih  baik. &amp;ldquo;JPI bersedia untuk menjembatani dialog antara pihak swasta dengan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam peningkatan kualitas permukiman  di Jakarta dalam bentuk hunian vertikal terjangkau,&amp;rdquo; sebut Wendy.
Terbentuk sejak 2015, JPI adalah lembaga nonprofit yang memiliki misi  membantu Jakarta menjadi kota lebih layak huni dan mendorong praktik  industri properti modern.
JPI melakukan penelitian, memberi rekomendasi inovasi, dan  praktik-praktik pengelolaan kota terbaik dari negara yang sukses, serta  memfasilitasi dialog para pemangku kepentingan untuk mengatasi  permasalahan di Jakarta yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan standar  hidup perkotaan.
Baca Juga: Bisnis Properti Diyakini Rebound Pasca-Pilpres
Anggota JPI adalah para pelaku industri properti yang siap memberikan  kontribusi optimal untuk mewujudkan Jakarta yang berkelanjutan.  Diketahui, ketersediaan tanah bagi perumahan dinilai menjadi kunci  konsep hunian berimbang yang dirumuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pasalnya, lokasi pembangunan bagi hunian kelas satu memiliki harga  tanah yang tinggi. Hal itu membuat pengembang tidak dapat memenuhi  pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti  yang diwajibkan oleh aturan tersebut.
&amp;ldquo;Pengembang itu bukan tidak mau, masalahnya harga tanah sudah mahal  kalau dipaksakan membangun rumah menengah ke bawah itu tidak mungkin,&amp;rdquo;  ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda.
Sebelumnya pengembang diwajibkan membuat rumah menengah dan rumah  untuk MBR ketika membangun perumahan kelas atas. Namun, hal itu  terkendala pada ketersediaan tanah. Ali mencontohkan, harga tanah di  kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).
(Rendra Hanggara)</content:encoded></item></channel></rss>
