<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daya Saing Investasi Migas Indonesia Peringkat ke-25</title><description>Indonesia menduduki peringkat ke-25 dalam daya saing ketertarikan berinvestasi pada sektor minyak dan gas bumi (migas).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/15/320/2018277/daya-saing-investasi-migas-indonesia-peringkat-ke-25</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/15/320/2018277/daya-saing-investasi-migas-indonesia-peringkat-ke-25"/><item><title>Daya Saing Investasi Migas Indonesia Peringkat ke-25</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/15/320/2018277/daya-saing-investasi-migas-indonesia-peringkat-ke-25</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/15/320/2018277/daya-saing-investasi-migas-indonesia-peringkat-ke-25</guid><pubDate>Jum'at 15 Februari 2019 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/15/320/2018277/daya-saing-investasi-migas-indonesia-peringkat-ke-25-hjxyaEt8EC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/15/320/2018277/daya-saing-investasi-migas-indonesia-peringkat-ke-25-hjxyaEt8EC.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Indonesia menduduki peringkat ke-25 dari penilaian 131 negara pada laporan Petroleum Economics and Policy Solution (PEPS) Global E&amp;amp;P Attractiveness Ranking dalam daya saing ketertarikan berinvestasi pada sektor minyak dan gas bumi (migas) tahun 2018. Peringkat Indonesia ini merupakan yang terbaik di antara sesama negara ASEAN.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penilaian yang diakui oleh lembaga riset global membuktikan pengelolaan sektor migas di Indonesia belakangan ini berhasil mendorong kembali geliat investasi migas.

&amp;ldquo;Ini tak lepas dari upaya perubahan kebijakan fiskal pada pengusahaan di sektor migas,&amp;rdquo; kata Arcandra Tahar seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pengeboran Ilegal Jadi PR Pemerintah di Sektor Migas
Dilansir dari laporan IHS Markit, lembaga penyedia informasi dan analisis global yang berpusat di London, Indonesia masuk dalam kategori negara yang mampu menggenjot aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di tengah lesunya investasi hulu migas akibat fluktuasi perekonomian global. Indonesia mampu mengungguli Aljazair, Rusia, Mesir yang dikenal sebagai negara eksportir minyak.

Berdasarkan laporan yang sama, Indonesia juga menduduki peringkat terbaik apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Malaysia misalnya, pada tahun 2017 menduduki peringkat ke-23, sekarang ini melorot ke posisi 35.

PEPS menilai bagaimana suatu negara menyajikan informasi, strategi dan manajemen risiko terhadap pengembangan bisnis dan usaha baru di subsektor migas.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ketahanan Energi Nasional Ditopang Pembangunan Infrastruktur di Daerah
Selain itu, PEPS juga menganalisa data hukum, model kontrak, sistem fiskal, politik, dan kondisi hulu migas terkini di sebuah negara. Adapun tiga komponen yang menjadi penentu penilaian oleh IHS Markit antara lain aktivitas E&amp;amp;P, rezim fiskal dan risiko migas.

Untuk diketahui, sebelumnya lembaga konsultan energi global Wood Mackenzie dalam laporan yang terbit Januari 2019 memberikan apresiasi atas perubahan sistem fiskal dari Production Sharing Cost (PSC) cost recovery ke gross split.
&amp;nbsp;Baca Juga: Revisi UU Migas Mendesak Dilakukan
Dalam laporannya Wood Mackenzie menyatakan bahwa sistem kontrak gross split dan kebijakan fiskal yang menyertainya mendapat sambutan yang positif dari para investor migas
Keberhasilan Gross Split

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, peningkatan aktivitas  investasi tambang di tanah tidak lepas dari adanya perubahan sistem  fiskal bagi hasil Gross Split yang diterapkan oleh Pemerintah untuk  menggantikan rezim fiskal sebelumnya, yaitu cost recovery.

Perubahan ini, dinilai Wakil Menteri ESDM itu,  cukup membawa angin  segar lantaran efisiensi dalam sistem gross split menggiurkan para  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas menggalakkan kegiatan  eksplorasi dan ekploitasi.

&amp;ldquo;Salah satu daya tarik Gross Split bagi para pelaku usaha migas  adalah sistem ini mampu melindungi investor di saat rendahnya harga  komoditi minyak dunia,&amp;rdquo; jelas Arcandra.

Pemerintah pun berhasil mengantongi dana eksplorasi dari penerapan  sistem fiskal baru tersebut sebesar Rp31,5 triliun. Angka tersebut belum  ditambah dengan bonus tanda tangan senilai Rp13,5 triliun yang  diperoleh dari 39 kontraktor yang menggunakan sistem gross split.

&amp;ldquo;Saya optimistis perubahan fiskal ini sangat menjanjikan bagi  perkembangan masa depan investasi migas di Indonesia,&amp;rdquo; tegas Arcandra.

Menurut Arcandra sejak tahun 2018 hingga di tahun 2019 ini sejumlah  investor migas yang menggunakan sistem cost recovery juga mengajukan  diri untuk beralih ke gross split. Diantaranya adalah Eni SpA yang  mengelola blok East Sepinggan, West Natuna Exploration Ltd di blok  Duyung, Dart Energy (Muralim) Pte. Ltd. dan PT Medco CBM Pendopo di blok  Muralim serta PT Harpindo Mitra Kharisma di blok Lampung III. Sampai  akhir bulan februari 2019 ini ditargetkan sebanyak 42 blok migas sudah  menggunakan gross split.

Penilaian positif dari IHS Markit turut didukung manajemen risiko  bisnis migas di Indonesia. Transformasi kebijakan berupa penyederhanaan  regulasi mampu menjadi dasar utama dalam melakukan pengelolaan,  perencanaan hingga mitigasi atas risiko berbisnis migas. Pemerintah  Indonesia berhasil memangkas 56 regulasi/perizinan yang menghambat  jalannya investasi migas di Indonesia.

&amp;ldquo;Sepertinya keberlangsungan operasi bisnis migas di Indonesia menjadi  salah satu pertimbangan IHS Markit dalam menentukan pemeringkatan  tersebut,&amp;rdquo; ungkap Arcandra.

Tingginya komitmen Indonesia dalam mereformasi tata kelola migas  dibuktikan dengan nilai investasi yang masuk pada tahun 2018 di tengah  tantangan harga komoditi global. Aliran investasi sebesar setara Rp  187,5 triliun masuk ke kas negara pada tahun lalu. Jumlah tersebut  mengalami peningkatan sebesar USD 1,5 miliar dibandingkan dengan tahun  sebelumnya, yaitu Rp 165 triliun.</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia menduduki peringkat ke-25 dari penilaian 131 negara pada laporan Petroleum Economics and Policy Solution (PEPS) Global E&amp;amp;P Attractiveness Ranking dalam daya saing ketertarikan berinvestasi pada sektor minyak dan gas bumi (migas) tahun 2018. Peringkat Indonesia ini merupakan yang terbaik di antara sesama negara ASEAN.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penilaian yang diakui oleh lembaga riset global membuktikan pengelolaan sektor migas di Indonesia belakangan ini berhasil mendorong kembali geliat investasi migas.

&amp;ldquo;Ini tak lepas dari upaya perubahan kebijakan fiskal pada pengusahaan di sektor migas,&amp;rdquo; kata Arcandra Tahar seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Pengeboran Ilegal Jadi PR Pemerintah di Sektor Migas
Dilansir dari laporan IHS Markit, lembaga penyedia informasi dan analisis global yang berpusat di London, Indonesia masuk dalam kategori negara yang mampu menggenjot aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di tengah lesunya investasi hulu migas akibat fluktuasi perekonomian global. Indonesia mampu mengungguli Aljazair, Rusia, Mesir yang dikenal sebagai negara eksportir minyak.

Berdasarkan laporan yang sama, Indonesia juga menduduki peringkat terbaik apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Malaysia misalnya, pada tahun 2017 menduduki peringkat ke-23, sekarang ini melorot ke posisi 35.

PEPS menilai bagaimana suatu negara menyajikan informasi, strategi dan manajemen risiko terhadap pengembangan bisnis dan usaha baru di subsektor migas.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ketahanan Energi Nasional Ditopang Pembangunan Infrastruktur di Daerah
Selain itu, PEPS juga menganalisa data hukum, model kontrak, sistem fiskal, politik, dan kondisi hulu migas terkini di sebuah negara. Adapun tiga komponen yang menjadi penentu penilaian oleh IHS Markit antara lain aktivitas E&amp;amp;P, rezim fiskal dan risiko migas.

Untuk diketahui, sebelumnya lembaga konsultan energi global Wood Mackenzie dalam laporan yang terbit Januari 2019 memberikan apresiasi atas perubahan sistem fiskal dari Production Sharing Cost (PSC) cost recovery ke gross split.
&amp;nbsp;Baca Juga: Revisi UU Migas Mendesak Dilakukan
Dalam laporannya Wood Mackenzie menyatakan bahwa sistem kontrak gross split dan kebijakan fiskal yang menyertainya mendapat sambutan yang positif dari para investor migas
Keberhasilan Gross Split

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, peningkatan aktivitas  investasi tambang di tanah tidak lepas dari adanya perubahan sistem  fiskal bagi hasil Gross Split yang diterapkan oleh Pemerintah untuk  menggantikan rezim fiskal sebelumnya, yaitu cost recovery.

Perubahan ini, dinilai Wakil Menteri ESDM itu,  cukup membawa angin  segar lantaran efisiensi dalam sistem gross split menggiurkan para  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas menggalakkan kegiatan  eksplorasi dan ekploitasi.

&amp;ldquo;Salah satu daya tarik Gross Split bagi para pelaku usaha migas  adalah sistem ini mampu melindungi investor di saat rendahnya harga  komoditi minyak dunia,&amp;rdquo; jelas Arcandra.

Pemerintah pun berhasil mengantongi dana eksplorasi dari penerapan  sistem fiskal baru tersebut sebesar Rp31,5 triliun. Angka tersebut belum  ditambah dengan bonus tanda tangan senilai Rp13,5 triliun yang  diperoleh dari 39 kontraktor yang menggunakan sistem gross split.

&amp;ldquo;Saya optimistis perubahan fiskal ini sangat menjanjikan bagi  perkembangan masa depan investasi migas di Indonesia,&amp;rdquo; tegas Arcandra.

Menurut Arcandra sejak tahun 2018 hingga di tahun 2019 ini sejumlah  investor migas yang menggunakan sistem cost recovery juga mengajukan  diri untuk beralih ke gross split. Diantaranya adalah Eni SpA yang  mengelola blok East Sepinggan, West Natuna Exploration Ltd di blok  Duyung, Dart Energy (Muralim) Pte. Ltd. dan PT Medco CBM Pendopo di blok  Muralim serta PT Harpindo Mitra Kharisma di blok Lampung III. Sampai  akhir bulan februari 2019 ini ditargetkan sebanyak 42 blok migas sudah  menggunakan gross split.

Penilaian positif dari IHS Markit turut didukung manajemen risiko  bisnis migas di Indonesia. Transformasi kebijakan berupa penyederhanaan  regulasi mampu menjadi dasar utama dalam melakukan pengelolaan,  perencanaan hingga mitigasi atas risiko berbisnis migas. Pemerintah  Indonesia berhasil memangkas 56 regulasi/perizinan yang menghambat  jalannya investasi migas di Indonesia.

&amp;ldquo;Sepertinya keberlangsungan operasi bisnis migas di Indonesia menjadi  salah satu pertimbangan IHS Markit dalam menentukan pemeringkatan  tersebut,&amp;rdquo; ungkap Arcandra.

Tingginya komitmen Indonesia dalam mereformasi tata kelola migas  dibuktikan dengan nilai investasi yang masuk pada tahun 2018 di tengah  tantangan harga komoditi global. Aliran investasi sebesar setara Rp  187,5 triliun masuk ke kas negara pada tahun lalu. Jumlah tersebut  mengalami peningkatan sebesar USD 1,5 miliar dibandingkan dengan tahun  sebelumnya, yaitu Rp 165 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
