<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta Penerimaan Pegawai Kontrak Setara PNS, Nomor 5 Jangan Sampai Lupa</title><description>Fakta-fakta soal Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/17/320/2018367/fakta-fakta-penerimaan-pegawai-kontrak-setara-pns-nomor-5-jangan-sampai-lupa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/17/320/2018367/fakta-fakta-penerimaan-pegawai-kontrak-setara-pns-nomor-5-jangan-sampai-lupa"/><item><title>Fakta-Fakta Penerimaan Pegawai Kontrak Setara PNS, Nomor 5 Jangan Sampai Lupa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/17/320/2018367/fakta-fakta-penerimaan-pegawai-kontrak-setara-pns-nomor-5-jangan-sampai-lupa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/17/320/2018367/fakta-fakta-penerimaan-pegawai-kontrak-setara-pns-nomor-5-jangan-sampai-lupa</guid><pubDate>Minggu 17 Februari 2019 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rikhza Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/15/320/2018367/fakta-fakta-penerimaan-pegawai-kontrak-setara-pns-nomor-5-jangan-sampai-lupa-lZ2KnBDrF9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pendaftaran PPPK (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/15/320/2018367/fakta-fakta-penerimaan-pegawai-kontrak-setara-pns-nomor-5-jangan-sampai-lupa-lZ2KnBDrF9.jpg</image><title>Ilustrasi Pendaftaran PPPK (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama telah dibuka sejak Selasa 12 Februari 2019. Pendaftaran seleksi PPPK Tahap I ini dibuka bagi Eks Tenaga Kerja Honorer Kategori-2 untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian, sera Dosen atau Tenaga Didik Perguruan Tinggi Baru.
Berikut fakta-fakta soal Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang telah dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
1.       Portal Pendaftaran Sempat Tak Bisa Diakses
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, portal tersebut sudah bisa dibuka. Namun butuh kesabaran untuk bisa membukanya karena tergantung dari sinyal.
&quot;Saya sudah bisa membuka. Kalau lama mohon bersabar,&quot; ujarnya kepada media, Jumat (8/2/2019).
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Ridwan sebelumnya. Ridwan mengatakan, pihaknya optimis portal SSCAN ini tidak akan mengalami down.
Baca Juga: Honorer K2 Nonaktif Tak Bisa Ikut Rekrutmen Pegawai Kontrak Setara PNS
Sebab menurutnya, kapasitas infrastruktur yang disediakan saat ini sama dengan saat pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 lalu.
2.       Meski Sudah Dapat Diakses, Pendaftaran PPPK Belum Bisa Dilakukan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa Website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bagi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) sudah bisa diakses. Namun demikian, pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PPPK secara online itu belum bisa dilakukan saat ini.
Baca Juga: CPNS Diusulkan Wajib Ikuti Penataran Pancasila
&amp;ldquo;Hal ini disebaban karena Peraturan Menteri PANRB yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit,&amp;rdquo; ujar petugas humas BKN seperti dilansir setkab, di Jakarta, Senin (11/2/2019).
3.       Setelah Lama Menunggu, Pendaftaran Bisa Dilakukan Pada 12 Februari 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan lewat akun twitternya, pendaftaran seleksi PPPK Tahap I bagi Eks Tenaga Kerja Honorer Kategori-2 untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian, sera Dosen atau Tenaga Didik Perguruan Tinggi Baru telah dibuka.
&amp;ldquo;Pendaftaran Seleksi P3K Tahap I (eks THK 2 guru, nakes, penyuluh pertanian, serta dosen/tendik PTN baru) dibuka,&amp;rdquo; tulis BKN, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
BKN juga menambahkan, para pelamar PPPK dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi. &amp;ldquo;Klik https://sscasn.bkn.go.id atau https://ssp3k.bkn.go.id . Ada pertanyaan? Silakan klik https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/akun.dpt,&amp;rdquo; jelas BKN.4.       Pelamar PPPK Tembus 44.930 Orang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pelamar PPPK lewat akun  twitternya, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Jumlah pelamar pada pendaftaran  Tahap I per 15 Februari 2019 pukul 07:04 sudah mencapai 44.930 pelamar  akan terbentuk dan sebanyak 13.430 telah submit dokumen.
5.       Pendaftaran Akan Ditutup 17 Februari 2019
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB  Mudzakir mengatakan, Pendaftaran akan ditutup pada 17 Februari 2019.  &amp;ldquo;Pendaftaran online PPPK dimulai Selasa, 12 Februari dan akan ditutup 17  Februari,&amp;rdquo; ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik  Kemenpan-RB Mudzakir di Jakarta kemarin.
6.       Lulus Seleksi Administrasi, PPPK Akan Hadapi 3 Seleksi Kompetensi Ini
Pendaftaran pegawai kontrak setara PNS atau disebut PPPK melalui  website sscasn.bkn.go.id sedang berlangsung. Nantinya, pelamar yang  dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi  akan mengikuti seleksi kompetensi.
Dilansir dari laman setkab, Rabu (13/2/2019), berdasarkan Pasal 14  Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen,  Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyebutkan, seleksi kompetensi  terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
&amp;ldquo;Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud  apabila memenuhi nilai ambang batas,&amp;rdquo; bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen  PANRB ini. Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan  diiatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas,  menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis  komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan  hasil seleksi.</description><content:encoded>JAKARTA- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama telah dibuka sejak Selasa 12 Februari 2019. Pendaftaran seleksi PPPK Tahap I ini dibuka bagi Eks Tenaga Kerja Honorer Kategori-2 untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian, sera Dosen atau Tenaga Didik Perguruan Tinggi Baru.
Berikut fakta-fakta soal Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang telah dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
1.       Portal Pendaftaran Sempat Tak Bisa Diakses
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, portal tersebut sudah bisa dibuka. Namun butuh kesabaran untuk bisa membukanya karena tergantung dari sinyal.
&quot;Saya sudah bisa membuka. Kalau lama mohon bersabar,&quot; ujarnya kepada media, Jumat (8/2/2019).
Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Ridwan sebelumnya. Ridwan mengatakan, pihaknya optimis portal SSCAN ini tidak akan mengalami down.
Baca Juga: Honorer K2 Nonaktif Tak Bisa Ikut Rekrutmen Pegawai Kontrak Setara PNS
Sebab menurutnya, kapasitas infrastruktur yang disediakan saat ini sama dengan saat pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 lalu.
2.       Meski Sudah Dapat Diakses, Pendaftaran PPPK Belum Bisa Dilakukan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa Website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bagi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) sudah bisa diakses. Namun demikian, pendaftaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PPPK secara online itu belum bisa dilakukan saat ini.
Baca Juga: CPNS Diusulkan Wajib Ikuti Penataran Pancasila
&amp;ldquo;Hal ini disebaban karena Peraturan Menteri PANRB yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit,&amp;rdquo; ujar petugas humas BKN seperti dilansir setkab, di Jakarta, Senin (11/2/2019).
3.       Setelah Lama Menunggu, Pendaftaran Bisa Dilakukan Pada 12 Februari 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan lewat akun twitternya, pendaftaran seleksi PPPK Tahap I bagi Eks Tenaga Kerja Honorer Kategori-2 untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian, sera Dosen atau Tenaga Didik Perguruan Tinggi Baru telah dibuka.
&amp;ldquo;Pendaftaran Seleksi P3K Tahap I (eks THK 2 guru, nakes, penyuluh pertanian, serta dosen/tendik PTN baru) dibuka,&amp;rdquo; tulis BKN, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
BKN juga menambahkan, para pelamar PPPK dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi. &amp;ldquo;Klik https://sscasn.bkn.go.id atau https://ssp3k.bkn.go.id . Ada pertanyaan? Silakan klik https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/akun.dpt,&amp;rdquo; jelas BKN.4.       Pelamar PPPK Tembus 44.930 Orang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pelamar PPPK lewat akun  twitternya, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Jumlah pelamar pada pendaftaran  Tahap I per 15 Februari 2019 pukul 07:04 sudah mencapai 44.930 pelamar  akan terbentuk dan sebanyak 13.430 telah submit dokumen.
5.       Pendaftaran Akan Ditutup 17 Februari 2019
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB  Mudzakir mengatakan, Pendaftaran akan ditutup pada 17 Februari 2019.  &amp;ldquo;Pendaftaran online PPPK dimulai Selasa, 12 Februari dan akan ditutup 17  Februari,&amp;rdquo; ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik  Kemenpan-RB Mudzakir di Jakarta kemarin.
6.       Lulus Seleksi Administrasi, PPPK Akan Hadapi 3 Seleksi Kompetensi Ini
Pendaftaran pegawai kontrak setara PNS atau disebut PPPK melalui  website sscasn.bkn.go.id sedang berlangsung. Nantinya, pelamar yang  dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi  akan mengikuti seleksi kompetensi.
Dilansir dari laman setkab, Rabu (13/2/2019), berdasarkan Pasal 14  Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen,  Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian menyebutkan, seleksi kompetensi  terdiri atas:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosio Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis.
&amp;ldquo;Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud  apabila memenuhi nilai ambang batas,&amp;rdquo; bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen  PANRB ini. Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan  diiatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas,  menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis  komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan  hasil seleksi.</content:encoded></item></channel></rss>
