<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengenal HGU, Status Lahan Ratusan Hektare yang Dimiliki Prabowo   </title><description>Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki ratusan hektar (ha) tanah di Kalimantan dan Aceh</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/18/470/2019559/mengenal-hgu-status-lahan-ratusan-hektare-yang-dimiliki-prabowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/18/470/2019559/mengenal-hgu-status-lahan-ratusan-hektare-yang-dimiliki-prabowo"/><item><title>Mengenal HGU, Status Lahan Ratusan Hektare yang Dimiliki Prabowo   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/18/470/2019559/mengenal-hgu-status-lahan-ratusan-hektare-yang-dimiliki-prabowo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/18/470/2019559/mengenal-hgu-status-lahan-ratusan-hektare-yang-dimiliki-prabowo</guid><pubDate>Senin 18 Februari 2019 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/18/470/2019559/mengenal-hgu-status-lahan-ratusan-hektare-yang-dimiliki-prabowo-cQfui1wQG7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Koran Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/18/470/2019559/mengenal-hgu-status-lahan-ratusan-hektare-yang-dimiliki-prabowo-cQfui1wQG7.jpg</image><title>Foto: Koran Sindo</title></images><description>JAKARTA - Dalam debat kedua calon presiden, terungkap jika Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki ratusan hektar (ha) tanah di Kalimantan dan Aceh. Fakta tersebut terungkap ketika capres petahana Joko Widodo mengungkap dalam debat tadi malam.
Adapun rincian tanah di Kalimantan Timur 220.000 hektar (ha). Sedangkan tanah yang dimiliki Prabowo di Aceh Tengah seluas 120.000 ha.
Hal tersebut pun langsung diakui oleh Prabowo terkait lahan yang dimilikinya. Namun Prabowo mengaku siap jika lahan tersebut dikembalikan kepada negara jika dibutuhkan sebab status dari tanah tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU).
&quot;Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU milik negara,&quot; ujarnya dalam debat Capres, kemarin di Jakarta.
Baca Juga: Disebut Jokowi Punya Ribuan Hektare Lahan, Prabowo: Itu Benar, tapi...
Lantas apa pengertian HGU? Dan bagiamana syarat memiliki izin HGU seperti yang dimiliki Prabowo? Berikut Okezone telah merangkumnya.
Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Dalam UU tersebut yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu syarat untuk memiliki HGU adalah lahan di kawasan hutan yang akan diberikan HGU harus keluar dari status kawasan hutan.
Namun jika tanah yang akan dijadikan objek untuk diberikan sertifikat tersebut sudah dimiliki orang lain, maka harus terlebih dahulu diselesaikan. Termasuk jika tanah tersebut sudah terdapat bangunan milik orang lain.
Maka sebelum HGU diberikan harus diselesaikan terlebih dahulu. Termasuk juga membayar ganti rugi kepada pemilik tanaman atau bangunan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Sindir Ratusan Ribu Hektare Lahan Milik Prabowo, Ini Data dan Faktanya!
Berdasarkan Pasal 28 PP Nomor 5  tahun 1996 mensyaratkan luas minimal lahan HGU adalah lima hektare (ha). Sementara itu, luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 ha
Sementara itu, berdasarkan pasal 29 PP Nomor 5  tahun 1996 menyebutkan, jangka waktu HGU paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. HGU dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak dengan syarat tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut.
Selain itu, syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. Kendati demikian, pembaharuan harus memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.Sementara itu berdasarkan pasal 31 PP Nomor 5  tahun 1996 menyebut, luas  maksimum tanah yang dapat diberikan dengan HGU kepada Badan Hukum  ditetapkan oleh menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat  yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan. Hal itu dengan  mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang  paling berdaya guna di bidang yang bersangkutan.
Kemudian  yang memegang HGU memiliki sejumlah kewajiban antara  lain, membayar uang pemasukan kepada negara, melaksanakan usaha  pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan  dan persyaratan. Selain itu, mengusahakan sendiri tanah dengan baik  sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.
Pemegang HGU juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan  dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, memelihara  kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga  kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan.
Tak lupa, pemegang HGU juga harus menyampaikan laporan tertulis  setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah  yang diberikan dengan hak kepada negara sesudah hak tersebut hapus, dan  menyerahkan sertifikat
Di sisi lain,  pemegang HGU dilarang menyerahkan pengusahaan tanah  kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut juga memperbolehkan kepasa yang bersangkutan untuk  menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan dibebani hak  tanggungan. Hak dapat beralih ke pihak lain dengan cara jual beli, tukar  menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam debat kedua calon presiden, terungkap jika Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki ratusan hektar (ha) tanah di Kalimantan dan Aceh. Fakta tersebut terungkap ketika capres petahana Joko Widodo mengungkap dalam debat tadi malam.
Adapun rincian tanah di Kalimantan Timur 220.000 hektar (ha). Sedangkan tanah yang dimiliki Prabowo di Aceh Tengah seluas 120.000 ha.
Hal tersebut pun langsung diakui oleh Prabowo terkait lahan yang dimilikinya. Namun Prabowo mengaku siap jika lahan tersebut dikembalikan kepada negara jika dibutuhkan sebab status dari tanah tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU).
&quot;Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU milik negara,&quot; ujarnya dalam debat Capres, kemarin di Jakarta.
Baca Juga: Disebut Jokowi Punya Ribuan Hektare Lahan, Prabowo: Itu Benar, tapi...
Lantas apa pengertian HGU? Dan bagiamana syarat memiliki izin HGU seperti yang dimiliki Prabowo? Berikut Okezone telah merangkumnya.
Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Dalam UU tersebut yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu syarat untuk memiliki HGU adalah lahan di kawasan hutan yang akan diberikan HGU harus keluar dari status kawasan hutan.
Namun jika tanah yang akan dijadikan objek untuk diberikan sertifikat tersebut sudah dimiliki orang lain, maka harus terlebih dahulu diselesaikan. Termasuk jika tanah tersebut sudah terdapat bangunan milik orang lain.
Maka sebelum HGU diberikan harus diselesaikan terlebih dahulu. Termasuk juga membayar ganti rugi kepada pemilik tanaman atau bangunan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Sindir Ratusan Ribu Hektare Lahan Milik Prabowo, Ini Data dan Faktanya!
Berdasarkan Pasal 28 PP Nomor 5  tahun 1996 mensyaratkan luas minimal lahan HGU adalah lima hektare (ha). Sementara itu, luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 ha
Sementara itu, berdasarkan pasal 29 PP Nomor 5  tahun 1996 menyebutkan, jangka waktu HGU paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. HGU dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak dengan syarat tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut.
Selain itu, syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. Kendati demikian, pembaharuan harus memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.Sementara itu berdasarkan pasal 31 PP Nomor 5  tahun 1996 menyebut, luas  maksimum tanah yang dapat diberikan dengan HGU kepada Badan Hukum  ditetapkan oleh menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat  yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan. Hal itu dengan  mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang  paling berdaya guna di bidang yang bersangkutan.
Kemudian  yang memegang HGU memiliki sejumlah kewajiban antara  lain, membayar uang pemasukan kepada negara, melaksanakan usaha  pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan  dan persyaratan. Selain itu, mengusahakan sendiri tanah dengan baik  sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.
Pemegang HGU juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan  dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, memelihara  kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga  kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan.
Tak lupa, pemegang HGU juga harus menyampaikan laporan tertulis  setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah  yang diberikan dengan hak kepada negara sesudah hak tersebut hapus, dan  menyerahkan sertifikat
Di sisi lain,  pemegang HGU dilarang menyerahkan pengusahaan tanah  kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut juga memperbolehkan kepasa yang bersangkutan untuk  menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan dibebani hak  tanggungan. Hak dapat beralih ke pihak lain dengan cara jual beli, tukar  menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.</content:encoded></item></channel></rss>
