<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak E-Commerce Mengeluh Dipajaki, Sektor Digital Masih Belum Tersentuh</title><description>Indonesia sangat terlambat untuk mengenakan pajak pada e-commerce</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/19/320/2019999/banyak-e-commerce-mengeluh-dipajaki-sektor-digital-masih-belum-tersentuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/19/320/2019999/banyak-e-commerce-mengeluh-dipajaki-sektor-digital-masih-belum-tersentuh"/><item><title>Banyak E-Commerce Mengeluh Dipajaki, Sektor Digital Masih Belum Tersentuh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/19/320/2019999/banyak-e-commerce-mengeluh-dipajaki-sektor-digital-masih-belum-tersentuh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/19/320/2019999/banyak-e-commerce-mengeluh-dipajaki-sektor-digital-masih-belum-tersentuh</guid><pubDate>Selasa 19 Februari 2019 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/19/320/2019999/banyak-e-commerce-mengeluh-dipajaki-sektor-digital-masih-belum-tersentuh-jw3Yz5SUog.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/19/320/2019999/banyak-e-commerce-mengeluh-dipajaki-sektor-digital-masih-belum-tersentuh-jw3Yz5SUog.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Dalam debat Calon Presiden (Capres) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto sangat mendukung pengembangan unicorn di Indonesia. Oleh karenanya sangat disayangkan adanya regulasi untuk mengenakan pajak pada e-commerce dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan, justru Indonesia sangat terlambat untuk mengenakan pajak pada e-commerce. Sebab di beberapa negara e-commerce sudah lebih dahulu dikenakan pajak.
Baca Juga: Bos Bukalapak Minta Maaf ke Pendukung Jokowi Usai Kritik Dana Riset Indonesia
Seperti diketahui, pengenaan pajak untuk e-commerce sendiri baru akan diberlakukan pada 1 April 2019 mendatang. Pajak e-commerce ini sendiri akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce).

&quot;Sebenarnya soal pajak agak terlambat untuk diatur. Karena PMK ini baru mulai diberlakukan 1 April 2019,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (19/2/2019).
Menurut Bhima, justru pengenaan pajak untuk e-commerce sangat penting dilakukan. Ini sebagai bentuk keadilan dalam hal perpajakan dengan para pedagang offline yang juga dikenakan pajak.
&quot;Tidak perlu pajak baru sebenarnya hanya butuh penegakan aturan kepada wajib pajak,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Penjualan E-Commerce Naik 70% Selama Imlek
Selain itu, memang selama ini sektor digital belum ada peraturannya untuk mengatur. Khususnya dalam hal perpajakan sehingga banyak yang luput dari kewajibannya kepada negara.
&quot;Banyak sektor digital yang belum tersentuh oleh perpajakan,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam debat Calon Presiden (Capres) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto sangat mendukung pengembangan unicorn di Indonesia. Oleh karenanya sangat disayangkan adanya regulasi untuk mengenakan pajak pada e-commerce dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan, justru Indonesia sangat terlambat untuk mengenakan pajak pada e-commerce. Sebab di beberapa negara e-commerce sudah lebih dahulu dikenakan pajak.
Baca Juga: Bos Bukalapak Minta Maaf ke Pendukung Jokowi Usai Kritik Dana Riset Indonesia
Seperti diketahui, pengenaan pajak untuk e-commerce sendiri baru akan diberlakukan pada 1 April 2019 mendatang. Pajak e-commerce ini sendiri akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce).

&quot;Sebenarnya soal pajak agak terlambat untuk diatur. Karena PMK ini baru mulai diberlakukan 1 April 2019,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (19/2/2019).
Menurut Bhima, justru pengenaan pajak untuk e-commerce sangat penting dilakukan. Ini sebagai bentuk keadilan dalam hal perpajakan dengan para pedagang offline yang juga dikenakan pajak.
&quot;Tidak perlu pajak baru sebenarnya hanya butuh penegakan aturan kepada wajib pajak,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Penjualan E-Commerce Naik 70% Selama Imlek
Selain itu, memang selama ini sektor digital belum ada peraturannya untuk mengatur. Khususnya dalam hal perpajakan sehingga banyak yang luput dari kewajibannya kepada negara.
&quot;Banyak sektor digital yang belum tersentuh oleh perpajakan,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
