<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Arcandra Tahar Gaet Investor dan Genjot Produksi Migas</title><description>Kementerian ESDM memiliki gagasan baru  guna menggaet para investor sekaligus meningkatkan produksi migas di  Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/20/320/2020403/cara-arcandra-tahar-gaet-investor-dan-genjot-produksi-migas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/20/320/2020403/cara-arcandra-tahar-gaet-investor-dan-genjot-produksi-migas"/><item><title>Cara Arcandra Tahar Gaet Investor dan Genjot Produksi Migas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/20/320/2020403/cara-arcandra-tahar-gaet-investor-dan-genjot-produksi-migas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/20/320/2020403/cara-arcandra-tahar-gaet-investor-dan-genjot-produksi-migas</guid><pubDate>Rabu 20 Februari 2019 09:52 WIB</pubDate><dc:creator>Retno Tri Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/20/320/2020403/cara-arcandra-tahar-gaet-investor-dan-genjot-produksi-migas-ibwDKtEkqy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamen ESDM Arcandra Tahar (Foto: Dok Kementerian ESDM)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/20/320/2020403/cara-arcandra-tahar-gaet-investor-dan-genjot-produksi-migas-ibwDKtEkqy.jpg</image><title>Wamen ESDM Arcandra Tahar (Foto: Dok Kementerian ESDM)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki gagasan baru guna menggaet para investor sekaligus meningkatkan produksi migas di Indonesia. Gagasan baru tersebut berupa memberikan kemudahan akses data kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.
&quot;Selama ini melakukan seismik belum apa-apa sudah dipungut fee-nya. Untuk melihat potensi blok-blok kita, baru melihat data sudah minta bayaran. Padahal Satu blok saja dengan data yang lebih bagus, kita sudah bisa naikan bonus tanda tangan berkali lipat,&quot; kata Arcandra, melansir dari laman Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/19).
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah pun berencana akan menggratiskan biaya penggunaan data agar dapat diakses secara luas bagi kepentingan studi investasi.
&quot;Silakan dengan teknologi yang tersedia, bebas dilihat secara gratis tapi setelah berminat terhadap blok yang dibidik. Beberapa data umum nantinya akan dapat diakses para calon investor atau untuk studi, tentunya ada beberapa aturan yang harus diikuti,&quot; lanjut Arcandra.
Baca Juga: Disayangkan, Defisit Migas Tak Dibahas Dalam Debat Capres
 
Kebijakan ini akan segera tertuang dalam perubahan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas.
Nantinya data akan diklasifikasikan berdasarkan data eksplorasi dan Eksploitasi bagi WK Migas aktif, data survei umum oleh Badan Usaha/Badan Usaha Tetap, data Survei Umum dengan pembiayaan melalui APBN dan data studi bersama badan usaha/bentuk usaha tetap.
Ada pula skema anggota dan non-anggota untuk bisa mengelola akses data eksplorasi dan eksploitasi bagi anggota akan mendapatkan data dasar periode selama empat tahun. Selain itu, data olahan yang sudah dimiliki oleh operator sebelumnya selama enam tahun juga akan dapat diakses terbuka sesuai aturan berlaku.
Data interpretasi yang sudah dalam periode delapan tahun juga akan dapat diakses secara gratis bagi anggota, namun bagi data yang dimiliki oleh kontraktor dan terikat kontrak serta aturan, akan tetap dirahasiakan sesuai ketentuan.
Untuk non-anggota, nantinya akan dapat mengakses data mentah serta data-data umum mengenai migas di Indonesia.

Sementara itu, semua data survei umum yang dibiayai dengan APBN semuanya akan dapat diakses secara gratis baik anggota, sementara non-anggota akan berbayar jika untuk mendapatkan data olahan dan data interpretasi.
Untuk data studi bersama BU/BUT, data dasar akan menjadi gratis, Sedangkan data olahan dan interpretasi hasil studi bersama akan rahasia sampai WK lelang ditanda tangani, penawaran langsung tidak ada pemenang dan pelaksana studi bersama mengundurkan diri.
Menurut Archandra, ide revisi Permen 27/2006 tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan membutuhkan masukan dari para kontraktor dan beberapa ahli.
&quot;Ini akan kita diskusikan sekali lagi. Ide ini berawal dari pemasukan nilai akses data migas hanya pada angka satu juta dolar AS, namun peminat investasi masih minim. Kalau kita punya semua datanya dan kita buka dan dilakukan processing dan interpretasi kemungkinan besar kita akan menemukan ladang-ladang minyak yang baru dibarengi dengan sinkornisasi regulasi,&quot; tutup Arcandra.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki gagasan baru guna menggaet para investor sekaligus meningkatkan produksi migas di Indonesia. Gagasan baru tersebut berupa memberikan kemudahan akses data kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.
&quot;Selama ini melakukan seismik belum apa-apa sudah dipungut fee-nya. Untuk melihat potensi blok-blok kita, baru melihat data sudah minta bayaran. Padahal Satu blok saja dengan data yang lebih bagus, kita sudah bisa naikan bonus tanda tangan berkali lipat,&quot; kata Arcandra, melansir dari laman Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2/19).
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah pun berencana akan menggratiskan biaya penggunaan data agar dapat diakses secara luas bagi kepentingan studi investasi.
&quot;Silakan dengan teknologi yang tersedia, bebas dilihat secara gratis tapi setelah berminat terhadap blok yang dibidik. Beberapa data umum nantinya akan dapat diakses para calon investor atau untuk studi, tentunya ada beberapa aturan yang harus diikuti,&quot; lanjut Arcandra.
Baca Juga: Disayangkan, Defisit Migas Tak Dibahas Dalam Debat Capres
 
Kebijakan ini akan segera tertuang dalam perubahan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Migas.
Nantinya data akan diklasifikasikan berdasarkan data eksplorasi dan Eksploitasi bagi WK Migas aktif, data survei umum oleh Badan Usaha/Badan Usaha Tetap, data Survei Umum dengan pembiayaan melalui APBN dan data studi bersama badan usaha/bentuk usaha tetap.
Ada pula skema anggota dan non-anggota untuk bisa mengelola akses data eksplorasi dan eksploitasi bagi anggota akan mendapatkan data dasar periode selama empat tahun. Selain itu, data olahan yang sudah dimiliki oleh operator sebelumnya selama enam tahun juga akan dapat diakses terbuka sesuai aturan berlaku.
Data interpretasi yang sudah dalam periode delapan tahun juga akan dapat diakses secara gratis bagi anggota, namun bagi data yang dimiliki oleh kontraktor dan terikat kontrak serta aturan, akan tetap dirahasiakan sesuai ketentuan.
Untuk non-anggota, nantinya akan dapat mengakses data mentah serta data-data umum mengenai migas di Indonesia.

Sementara itu, semua data survei umum yang dibiayai dengan APBN semuanya akan dapat diakses secara gratis baik anggota, sementara non-anggota akan berbayar jika untuk mendapatkan data olahan dan data interpretasi.
Untuk data studi bersama BU/BUT, data dasar akan menjadi gratis, Sedangkan data olahan dan interpretasi hasil studi bersama akan rahasia sampai WK lelang ditanda tangani, penawaran langsung tidak ada pemenang dan pelaksana studi bersama mengundurkan diri.
Menurut Archandra, ide revisi Permen 27/2006 tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan membutuhkan masukan dari para kontraktor dan beberapa ahli.
&quot;Ini akan kita diskusikan sekali lagi. Ide ini berawal dari pemasukan nilai akses data migas hanya pada angka satu juta dolar AS, namun peminat investasi masih minim. Kalau kita punya semua datanya dan kita buka dan dilakukan processing dan interpretasi kemungkinan besar kita akan menemukan ladang-ladang minyak yang baru dibarengi dengan sinkornisasi regulasi,&quot; tutup Arcandra.</content:encoded></item></channel></rss>
