<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Verifikasi 33.052 Kapal Ikan Nelayan</title><description>jumlah nelayan yang sudah disertifikasi untuk menerima buku pelaut mencapai 232.414 orang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/22/320/2021430/kemenhub-verifikasi-33-052-kapal-ikan-nelayan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/22/320/2021430/kemenhub-verifikasi-33-052-kapal-ikan-nelayan"/><item><title>Kemenhub Verifikasi 33.052 Kapal Ikan Nelayan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/22/320/2021430/kemenhub-verifikasi-33-052-kapal-ikan-nelayan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/22/320/2021430/kemenhub-verifikasi-33-052-kapal-ikan-nelayan</guid><pubDate>Jum'at 22 Februari 2019 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Retno Tri Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/22/320/2021430/kemenhub-verifikasi-33-052-kapal-ikan-nelayan-jc4KAD6q4t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sertifikasi Kapal Nelayan (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/22/320/2021430/kemenhub-verifikasi-33-052-kapal-ikan-nelayan-jc4KAD6q4t.jpg</image><title>Sertifikasi Kapal Nelayan (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sudah verifikasi sebanyak 33.052 kapal hingga 20 Februari 2019. Sementara jumlah nelayan yang sudah disertifikasi untuk menerima buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut telah menapai 232.414 orang.
&amp;ldquo;Akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dari jumlah 33.052 kapal yang sudah disertifikasi tersebut, menurut Hengki, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa, sementara sebanyak 13.338 kapal berada di luar Pulau Jawa.
Dia menjelaskan, sertifikasi ini dilakukan untuk memenuhi  aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan khususnya bagi kapal penangkap ikan/nelayan.
&amp;ldquo;Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tata 10 Kawasan Permukiman Nelayan
Mengenai sertifikasi terhadap para nelayan, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub itu, merupakan bagian agar para nelayan bisa memperoleh buku pelaut yang menjadi salah satu dokumen yang wajib dimilik pelaut.
Menurut Hengki,  secara total hingga 20 Februari 2019, telah mencapai 232.414 orang. Sertifikasi ini dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Hengki menambahkan akan berkomitmen untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.
Baca Juga: Bom Ikan Tewaskan Nelayan, Menteri Susi: Ini Kegagalan Penegakan Hukum
&amp;ldquo;Ini juga merupakan tindaklanjut arahan Menteri Perhubungan yang telah memerintahkan Ditjen Perhubungan Laut untuk &amp;lsquo;jemput bola&amp;rsquo; melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah,&amp;rdquo; ujar Hengki.
Ditambahkan Hengki , bahwa  Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan pembahasan draft perjanjian kerjasama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Selain itu, kedua Kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sudah verifikasi sebanyak 33.052 kapal hingga 20 Februari 2019. Sementara jumlah nelayan yang sudah disertifikasi untuk menerima buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut telah menapai 232.414 orang.
&amp;ldquo;Akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dari jumlah 33.052 kapal yang sudah disertifikasi tersebut, menurut Hengki, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa, sementara sebanyak 13.338 kapal berada di luar Pulau Jawa.
Dia menjelaskan, sertifikasi ini dilakukan untuk memenuhi  aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan khususnya bagi kapal penangkap ikan/nelayan.
&amp;ldquo;Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tata 10 Kawasan Permukiman Nelayan
Mengenai sertifikasi terhadap para nelayan, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub itu, merupakan bagian agar para nelayan bisa memperoleh buku pelaut yang menjadi salah satu dokumen yang wajib dimilik pelaut.
Menurut Hengki,  secara total hingga 20 Februari 2019, telah mencapai 232.414 orang. Sertifikasi ini dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Hengki menambahkan akan berkomitmen untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.
Baca Juga: Bom Ikan Tewaskan Nelayan, Menteri Susi: Ini Kegagalan Penegakan Hukum
&amp;ldquo;Ini juga merupakan tindaklanjut arahan Menteri Perhubungan yang telah memerintahkan Ditjen Perhubungan Laut untuk &amp;lsquo;jemput bola&amp;rsquo; melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah,&amp;rdquo; ujar Hengki.
Ditambahkan Hengki , bahwa  Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan pembahasan draft perjanjian kerjasama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Selain itu, kedua Kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal.</content:encoded></item></channel></rss>
