<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hal yang Harus Diketahui soal Rekrutmen Pegawai Kontrak Setara PNS</title><description>Pemerintah akan melaksanakan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021361/hal-yang-harus-diketahui-soal-rekrutmen-pegawai-kontrak-setara-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021361/hal-yang-harus-diketahui-soal-rekrutmen-pegawai-kontrak-setara-pns"/><item><title>Hal yang Harus Diketahui soal Rekrutmen Pegawai Kontrak Setara PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021361/hal-yang-harus-diketahui-soal-rekrutmen-pegawai-kontrak-setara-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021361/hal-yang-harus-diketahui-soal-rekrutmen-pegawai-kontrak-setara-pns</guid><pubDate>Sabtu 23 Februari 2019 09:38 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/22/320/2021361/hal-yang-harus-diketahui-soal-rekrutmen-pegawai-kontrak-setara-pns-WxXAAJb569.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/22/320/2021361/hal-yang-harus-diketahui-soal-rekrutmen-pegawai-kontrak-setara-pns-WxXAAJb569.jpg</image><title>PNS (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan melaksanakan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS tahap pertama pada 23 Februari hingga 24 Februari 2019 mendatang.
Rekrutmen tenaga pegawai setara PNS ini dilakukan seiring kebutuhan pegawai pemerintah saat ini cukup mendesak. Rekrutmen PPPK tahap pertama dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam beleid tersebut, ada dua pembagian dalam ASN yakni PNS dan PPPK. Rekrutmen PNS sendiri telah dilakukan pada tahun lalu. Untuk mencukupi kebutuhan ASN, maka salah satu caranya dengan membuka peluang bagi PPPK. Rekrutmen PPPK juga sebagai langkah rekrutmen CPNS yang sebelumnya tidak lulus. Berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui soal PPPK dilansir dari laman CekAja.com:
Baca Juga: 73.394 Pelamar Pegawai Kontrak Setara PNS Lulus Seleksi Administrasi
 
362 Pemerintah Daerah Siap
Rekrutmen PPPK atau pegawai pemerintah setara PNS dilaksanakan di berbagai pemerintah daerah. Sebagian besar yang mendaftar adalah mereka yang sebelumnya merupakan pegawai honorer baik di tingkat dinas, lembaga hingga guru honorer.
Selain pemerintah daerah, ada juga dua instansi dari pemerintah pusat yakni Kemenristek Dikti dan Kementerian Agama yang juga membutuhkan tenaga PPPK. Nantinya, mereka akan bekerja seperti biasa, hanya bedanya tingkat kesejahteraan mereka akan setara dengan gaji PNS.
1.310 Soal Seleksi
Kemendikbud telah menyerahkan ribuan soal tepatnya 1.310 soal yang akan digunakan untuk tes PPPK kepada Kemendagri. Bagi pelamar yang telah lolos administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara.

Adapun jenis seleksi PPPK tersebut antara lain seleksi kompetensi manajerial sebanyak 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.
Secara rinci, seperti dijelaskan dalam PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dijelaskan bahwa kompetensi manajerial merupakan pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi teknis yakni terkait pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.Sementara seleksi kompetensi dilakukan guna menilai kesesuian  kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural  yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi  jabatan.
Adapun kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan,  dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait  dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal  agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai  moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan  untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.
Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
Dikutip dari laman resmi Setkab, Mendikbud Muhadjir Effendy  menjelaskan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada  jabatan yang bisa diisi oleh PPPK. Dengan demikian, kelompok soal  tersebut disiapkan oleh Kemendikbud. Adapun, soal-soal kompetensi teknis  disesuaikan dengan jabatan masing-masing dan disiapkan oleh instansi  yang menjaring.

Muhadjir memaparkan pihaknya akan berkomitmen untuk selalu membantu  proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan. &amp;ldquo;Agar diperoleh  calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,&amp;rdquo; katanya.
Lebih dari 95.290 Pendaftar
Sama seperti rekrutmen PNS, peminat PPPK juga tak kalah antusias.  Hingga Minggu, 17 Februari 2019, jumlah peminat PPPK dalam akun  terdaftar mencapai 95.290 peserta. Mengutip dari laman Setkab, peserta  yang telah selesai mendaftar mencapai 87.561 pelamar. Namun hingga saat  ini, data pelamar yang telah diverifikasi baru mencapai 30.111 pelamar.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi  pemerintah untuk segera melakukan verifikasi para pelamar tersebut untuk  dijadikan sebagai proses penentuan jadwal dan tempat tes.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan melaksanakan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS tahap pertama pada 23 Februari hingga 24 Februari 2019 mendatang.
Rekrutmen tenaga pegawai setara PNS ini dilakukan seiring kebutuhan pegawai pemerintah saat ini cukup mendesak. Rekrutmen PPPK tahap pertama dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam beleid tersebut, ada dua pembagian dalam ASN yakni PNS dan PPPK. Rekrutmen PNS sendiri telah dilakukan pada tahun lalu. Untuk mencukupi kebutuhan ASN, maka salah satu caranya dengan membuka peluang bagi PPPK. Rekrutmen PPPK juga sebagai langkah rekrutmen CPNS yang sebelumnya tidak lulus. Berikut adalah beberapa hal yang harus diketahui soal PPPK dilansir dari laman CekAja.com:
Baca Juga: 73.394 Pelamar Pegawai Kontrak Setara PNS Lulus Seleksi Administrasi
 
362 Pemerintah Daerah Siap
Rekrutmen PPPK atau pegawai pemerintah setara PNS dilaksanakan di berbagai pemerintah daerah. Sebagian besar yang mendaftar adalah mereka yang sebelumnya merupakan pegawai honorer baik di tingkat dinas, lembaga hingga guru honorer.
Selain pemerintah daerah, ada juga dua instansi dari pemerintah pusat yakni Kemenristek Dikti dan Kementerian Agama yang juga membutuhkan tenaga PPPK. Nantinya, mereka akan bekerja seperti biasa, hanya bedanya tingkat kesejahteraan mereka akan setara dengan gaji PNS.
1.310 Soal Seleksi
Kemendikbud telah menyerahkan ribuan soal tepatnya 1.310 soal yang akan digunakan untuk tes PPPK kepada Kemendagri. Bagi pelamar yang telah lolos administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara.

Adapun jenis seleksi PPPK tersebut antara lain seleksi kompetensi manajerial sebanyak 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.
Secara rinci, seperti dijelaskan dalam PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dijelaskan bahwa kompetensi manajerial merupakan pengetahuan keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi teknis yakni terkait pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.Sementara seleksi kompetensi dilakukan guna menilai kesesuian  kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural  yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi  jabatan.
Adapun kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan,  dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait  dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal  agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai  moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan  untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.
Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
Dikutip dari laman resmi Setkab, Mendikbud Muhadjir Effendy  menjelaskan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada  jabatan yang bisa diisi oleh PPPK. Dengan demikian, kelompok soal  tersebut disiapkan oleh Kemendikbud. Adapun, soal-soal kompetensi teknis  disesuaikan dengan jabatan masing-masing dan disiapkan oleh instansi  yang menjaring.

Muhadjir memaparkan pihaknya akan berkomitmen untuk selalu membantu  proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan. &amp;ldquo;Agar diperoleh  calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,&amp;rdquo; katanya.
Lebih dari 95.290 Pendaftar
Sama seperti rekrutmen PNS, peminat PPPK juga tak kalah antusias.  Hingga Minggu, 17 Februari 2019, jumlah peminat PPPK dalam akun  terdaftar mencapai 95.290 peserta. Mengutip dari laman Setkab, peserta  yang telah selesai mendaftar mencapai 87.561 pelamar. Namun hingga saat  ini, data pelamar yang telah diverifikasi baru mencapai 30.111 pelamar.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi  pemerintah untuk segera melakukan verifikasi para pelamar tersebut untuk  dijadikan sebagai proses penentuan jadwal dan tempat tes.</content:encoded></item></channel></rss>
