<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Pastikan Pencairan THR PNS Tidak Molor</title><description>Kemenkeu memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak molor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021818/kemenkeu-pastikan-pencairan-thr-pns-tidak-molor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021818/kemenkeu-pastikan-pencairan-thr-pns-tidak-molor"/><item><title>Kemenkeu Pastikan Pencairan THR PNS Tidak Molor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021818/kemenkeu-pastikan-pencairan-thr-pns-tidak-molor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021818/kemenkeu-pastikan-pencairan-thr-pns-tidak-molor</guid><pubDate>Sabtu 23 Februari 2019 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/23/320/2021818/kemenkeu-pastikan-pencairan-thr-pns-tidak-molor-GGyxDEuT7r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/23/320/2021818/kemenkeu-pastikan-pencairan-thr-pns-tidak-molor-GGyxDEuT7r.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak molor alias sesuai jadwal pada Mei 2019. Hal ini mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.
&quot;Sebelum pembayaran itu dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK),&quot; jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga: Pengumuman! THR PNS Cair Mei 2019
 
Dia menyatakan, mempertimbangkan jadwal pencairan THR PNS yang pada bulan Mei, maka penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April  2019. Hal ini agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.
&quot;Sebagai mana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden,&quot; kata dia.
Lebih lanjut, Nufransa menjelaskan,  penyusunan PP mengenai pemberian THR tersebut diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Di mana diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.

&quot;Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri,&quot; tegasnya.
Dia juga memastikan, pemberian THR tersebut merupakan bagian yang telah diamanatkan dalam salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019.
&quot;Di mana tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tidak molor alias sesuai jadwal pada Mei 2019. Hal ini mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei.
&quot;Sebelum pembayaran itu dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK),&quot; jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga: Pengumuman! THR PNS Cair Mei 2019
 
Dia menyatakan, mempertimbangkan jadwal pencairan THR PNS yang pada bulan Mei, maka penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April  2019. Hal ini agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.
&quot;Sebagai mana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden,&quot; kata dia.
Lebih lanjut, Nufransa menjelaskan,  penyusunan PP mengenai pemberian THR tersebut diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Di mana diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.

&quot;Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri,&quot; tegasnya.
Dia juga memastikan, pemberian THR tersebut merupakan bagian yang telah diamanatkan dalam salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019.
&quot;Di mana tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
