<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Kenali Dulu Perusahaannya</title><description>OJK meminta masyarakat untuk lebih mengenali penyelenggara kegiatan  fintech lending berizin agar tidak terjebak oleh perusahaan ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021865/sebelum-ajukan-pinjaman-online-kenali-dulu-perusahaannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021865/sebelum-ajukan-pinjaman-online-kenali-dulu-perusahaannya"/><item><title>Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Kenali Dulu Perusahaannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021865/sebelum-ajukan-pinjaman-online-kenali-dulu-perusahaannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/23/320/2021865/sebelum-ajukan-pinjaman-online-kenali-dulu-perusahaannya</guid><pubDate>Sabtu 23 Februari 2019 14:17 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/23/320/2021865/sebelum-ajukan-pinjaman-online-kenali-dulu-perusahaannya-HXKa0PeW13.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/23/320/2021865/sebelum-ajukan-pinjaman-online-kenali-dulu-perusahaannya-HXKa0PeW13.jpg</image><title>OJK. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih mengenali penyelenggara kegiatan fintech lending berizin agar tidak terjebak oleh perusahaan ilegal.
&quot;'Financial Technology (Fintech) Lending' atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam POJK (Peraturan OJK) 77 Tahun 2016 adalah penyelenggaraan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet,&quot; kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology OJK Munawardilansir dari Antaranews, Sabtu (23/2/2019).
Dalam POJK 77, kata dia, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: Bos OJK: Dirugikan Fintech Ilegal Segera Lapor Polisi
 
&quot;Penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi mengajukan permohonan pendaftaran dan perizinan kepada OJK,&quot; katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam perkembangannya, fintech lending banyak bermunculan di Indonesia, baik yang legal maupun ilegal. Berdasarkan data per tanggal 3 Februari 2019, kata dia, tercatat sebanyak 99 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK dan salah satu di antaranya telah berizin.
Sementara 98 perusahaan fintech lending lainnya yang sudah terdaftar di OJK, lanjut dia, masih dalam proses mengurus perizinannya karena ada persyaratan bahwa dalam tempo satu tahun setelah terdaftar, harus mengajukan izin.

&quot;Izin itu sekarang ada persyaratan-persyaratan tambahan, bukan hanya sekadar modalnya menjadi Rp2,5 miliar tetapi ada persyaratan mereka harus punya sertifikasi ISO 27001. Mereka juga bisa memastikan 'digital signature', harus ada tanda tangan digital dan itu harus disertifikasi oleh lembaga yang diakui Kementerian Kominfo, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga masih antre perizinan,&quot; katanya.
Terkait dengan fintech lending ilegal, Munawar mengatakan ada beberapa yang membedakan dengan fintech lending legal di antaranya yang berkaitan dengan pengawasan.
Dalam hal ini, tidak ada regulator atau pengawas khusus yang bertugas mengawasi fintech lending ilegal, sedangkan yang legal diawasi oleh OJK.Sementara dari sisi bunga dan denda, penyelenggara fintech lending  ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak  transparan, sedangkan yang legal diwajibkan memberikan keterbukaan  informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada  pengguna.
&quot;Bahkan, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) mengatur  bunga maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk  denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman. Penyelenggara  'Fintech Lending' yang terdaftar atau berizin di OJK wajib menjadi  anggota AFPI,&quot; katanya.
Menurut dia, fintech lending ilegal dalam melakukan penagihan  cenderung dengan cara-cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan  bertentangan dengan hukum, sedangkan tenaga penagih pada fintech lending  yang terdaftar atau berizin di OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga  penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Baca Juga: Banyak Makan Korban, OJK Tutup 231 Pinjaman Online Ilegal
Selain itu, aplikasi fintech lending ilegal akan meminta akses ke  seluruh data pribadi yang ada di dalam telepon pintar pengguna yang  kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan, sedangkan fintech  lending yang legal hanya diizinkan mengakses &quot;camilan&quot;, yakni &quot;camera&quot;  (kamera), mikrofon, dan lokasi pada telepon pintar pengguna.
&quot;Lokasi kantor 'Fintech Lending' ilegal tidak jelas atau ditutupi dan  bisa jadi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum, sedangkan  lokasi 'Fintech Lending' berizin dapat diketahui secara jelas karena  disurvei OJK serta dapat ditemukan dengan mudah di'Google Map'.  Penyelenggara 'Fintech Lending' yang terdaftar atau berizin OJK wajib  menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik  Indonesia,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih mengenali penyelenggara kegiatan fintech lending berizin agar tidak terjebak oleh perusahaan ilegal.
&quot;'Financial Technology (Fintech) Lending' atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam POJK (Peraturan OJK) 77 Tahun 2016 adalah penyelenggaraan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet,&quot; kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology OJK Munawardilansir dari Antaranews, Sabtu (23/2/2019).
Dalam POJK 77, kata dia, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: Bos OJK: Dirugikan Fintech Ilegal Segera Lapor Polisi
 
&quot;Penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi mengajukan permohonan pendaftaran dan perizinan kepada OJK,&quot; katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam perkembangannya, fintech lending banyak bermunculan di Indonesia, baik yang legal maupun ilegal. Berdasarkan data per tanggal 3 Februari 2019, kata dia, tercatat sebanyak 99 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK dan salah satu di antaranya telah berizin.
Sementara 98 perusahaan fintech lending lainnya yang sudah terdaftar di OJK, lanjut dia, masih dalam proses mengurus perizinannya karena ada persyaratan bahwa dalam tempo satu tahun setelah terdaftar, harus mengajukan izin.

&quot;Izin itu sekarang ada persyaratan-persyaratan tambahan, bukan hanya sekadar modalnya menjadi Rp2,5 miliar tetapi ada persyaratan mereka harus punya sertifikasi ISO 27001. Mereka juga bisa memastikan 'digital signature', harus ada tanda tangan digital dan itu harus disertifikasi oleh lembaga yang diakui Kementerian Kominfo, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga masih antre perizinan,&quot; katanya.
Terkait dengan fintech lending ilegal, Munawar mengatakan ada beberapa yang membedakan dengan fintech lending legal di antaranya yang berkaitan dengan pengawasan.
Dalam hal ini, tidak ada regulator atau pengawas khusus yang bertugas mengawasi fintech lending ilegal, sedangkan yang legal diawasi oleh OJK.Sementara dari sisi bunga dan denda, penyelenggara fintech lending  ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak  transparan, sedangkan yang legal diwajibkan memberikan keterbukaan  informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada  pengguna.
&quot;Bahkan, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) mengatur  bunga maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk  denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman. Penyelenggara  'Fintech Lending' yang terdaftar atau berizin di OJK wajib menjadi  anggota AFPI,&quot; katanya.
Menurut dia, fintech lending ilegal dalam melakukan penagihan  cenderung dengan cara-cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan  bertentangan dengan hukum, sedangkan tenaga penagih pada fintech lending  yang terdaftar atau berizin di OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga  penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Baca Juga: Banyak Makan Korban, OJK Tutup 231 Pinjaman Online Ilegal
Selain itu, aplikasi fintech lending ilegal akan meminta akses ke  seluruh data pribadi yang ada di dalam telepon pintar pengguna yang  kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan, sedangkan fintech  lending yang legal hanya diizinkan mengakses &quot;camilan&quot;, yakni &quot;camera&quot;  (kamera), mikrofon, dan lokasi pada telepon pintar pengguna.
&quot;Lokasi kantor 'Fintech Lending' ilegal tidak jelas atau ditutupi dan  bisa jadi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum, sedangkan  lokasi 'Fintech Lending' berizin dapat diketahui secara jelas karena  disurvei OJK serta dapat ditemukan dengan mudah di'Google Map'.  Penyelenggara 'Fintech Lending' yang terdaftar atau berizin OJK wajib  menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik  Indonesia,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
