<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Lulus Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Kejar Nilai Ini</title><description>Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/24/320/2022095/mau-lulus-jadi-pegawai-kontrak-setara-pns-kejar-nilai-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/24/320/2022095/mau-lulus-jadi-pegawai-kontrak-setara-pns-kejar-nilai-ini"/><item><title>Mau Lulus Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Kejar Nilai Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/24/320/2022095/mau-lulus-jadi-pegawai-kontrak-setara-pns-kejar-nilai-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/24/320/2022095/mau-lulus-jadi-pegawai-kontrak-setara-pns-kejar-nilai-ini</guid><pubDate>Minggu 24 Februari 2019 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Okky Wanda lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/24/320/2022095/mau-lulus-jadi-pegawai-kontrak-setara-pns-kejar-nilai-ini-EXiAZd3Wwe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PPPK: Foto Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/24/320/2022095/mau-lulus-jadi-pegawai-kontrak-setara-pns-kejar-nilai-ini-EXiAZd3Wwe.jpg</image><title>Ilustrasi PPPK: Foto Setkab</title></images><description>JAKARTA - Setelah melalui seleksi administrasi, pada Sabtu (23/2/2019) dan Minggu (24/2/2019), para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2019  mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.
Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin  telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.
Dilansir dari Setkab RI, Minggu, (24/2/2019), dalam Permen PANRB ini disebutkan, Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian tahun 2019 meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. seleksi wawancara. &amp;ldquo;Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,&amp;rdquo; bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Pegawai Setara PNS Dimulai Besok, Ini Bocoran Soalnya
Seleksi kompetensi, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas: a. seleksi kompetensi teknis; b. seleksi kompetensi manajerial; dan c. seleksi kompetensi sosial kultural. Sementara seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi: a. kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0; b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0; c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0; dan d. wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.
&amp;ldquo;Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,&amp;rdquo; bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.
Baca Juga: THR PNS Cair Mei, Presiden Jokowi: Tanya Kemenkeu
Apabila peserta telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
&amp;ldquo;Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,&amp;rdquo; tegas Pasal 8 Permen PANRB ini.
Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuai dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
&amp;ldquo;Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah melalui seleksi administrasi, pada Sabtu (23/2/2019) dan Minggu (24/2/2019), para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2019  mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.
Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin  telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.
Dilansir dari Setkab RI, Minggu, (24/2/2019), dalam Permen PANRB ini disebutkan, Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian tahun 2019 meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. seleksi wawancara. &amp;ldquo;Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,&amp;rdquo; bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Pegawai Setara PNS Dimulai Besok, Ini Bocoran Soalnya
Seleksi kompetensi, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas: a. seleksi kompetensi teknis; b. seleksi kompetensi manajerial; dan c. seleksi kompetensi sosial kultural. Sementara seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi: a. kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0; b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0; c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0; dan d. wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.
&amp;ldquo;Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,&amp;rdquo; bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.
Baca Juga: THR PNS Cair Mei, Presiden Jokowi: Tanya Kemenkeu
Apabila peserta telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
&amp;ldquo;Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,&amp;rdquo; tegas Pasal 8 Permen PANRB ini.
Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuai dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
&amp;ldquo;Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019</content:encoded></item></channel></rss>
