<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penilaian untuk Seleksi Kompetensi Pegawai Kontrak Setara PNS</title><description>Setelah melalui seleksi administrasi, para pelamar PPPK mengikuti seleksi kompetensi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/25/320/2022191/penilaian-untuk-seleksi-kompetensi-pegawai-kontrak-setara-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/25/320/2022191/penilaian-untuk-seleksi-kompetensi-pegawai-kontrak-setara-pns"/><item><title>Penilaian untuk Seleksi Kompetensi Pegawai Kontrak Setara PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/25/320/2022191/penilaian-untuk-seleksi-kompetensi-pegawai-kontrak-setara-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/25/320/2022191/penilaian-untuk-seleksi-kompetensi-pegawai-kontrak-setara-pns</guid><pubDate>Senin 25 Februari 2019 07:06 WIB</pubDate><dc:creator>Okky Wanda lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/24/320/2022191/penilaian-untuk-seleksi-kompetensi-pegawai-kontrak-setara-pns-OS1tMyBEC3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PPPK: Foto Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/24/320/2022191/penilaian-untuk-seleksi-kompetensi-pegawai-kontrak-setara-pns-OS1tMyBEC3.jpg</image><title>Ilustrasi PPPK: Foto Setkab</title></images><description>JAKARTA - Setelah melalui seleksi administrasi, para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2019 mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.
Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.
Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi: a. kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0; b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0; c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0; dan d. wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.
Baca Selengkapnya: Mau Lulus Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Kejar Nilai Ini</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah melalui seleksi administrasi, para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2019 mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.
Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.
Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi: a. kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0; b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0; c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0; dan d. wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.
Baca Selengkapnya: Mau Lulus Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Kejar Nilai Ini</content:encoded></item></channel></rss>
