<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aprindo: Larangan Kantong Plastik Rugikan Pengusaha dan Konsumen</title><description>Aprindo mengaku sangat keberatan dengan adanya perda larangan kantong plastik,</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/25/320/2022437/aprindo-larangan-kantong-plastik-rugikan-pengusaha-dan-konsumen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/02/25/320/2022437/aprindo-larangan-kantong-plastik-rugikan-pengusaha-dan-konsumen"/><item><title>Aprindo: Larangan Kantong Plastik Rugikan Pengusaha dan Konsumen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/02/25/320/2022437/aprindo-larangan-kantong-plastik-rugikan-pengusaha-dan-konsumen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/02/25/320/2022437/aprindo-larangan-kantong-plastik-rugikan-pengusaha-dan-konsumen</guid><pubDate>Senin 25 Februari 2019 12:27 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/02/25/320/2022437/aprindo-larangan-kantong-plastik-rugikan-pengusaha-dan-konsumen-mPRSwn90pP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mini Market (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/02/25/320/2022437/aprindo-larangan-kantong-plastik-rugikan-pengusaha-dan-konsumen-mPRSwn90pP.jpg</image><title>Mini Market (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta mengaku sangat keberatan dengan adanya perda larangan kantong plastik, selain itu Aprindo mempertanyakan perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa? Apakah untuk semua pelaku usaha? Kalau tidak semua pelaku usaha berarti ada ketimpangan.
Tutum mengatakan kalau perda larangan kantong plastik ini kurang tepat, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
&amp;ldquo;Sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik,&quot; kata Tutum dilansir Harian Neraca, Senin (25/2/2019).
Baca Juga: Peritel Sebut Kondisinya Memburuk di Semester I-2015
 
&quot;Dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke kami saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau ritailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan Konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik?. Ini membuat konsumen kesulitan,&quot; jelas Tutum.
Lebih lanjut Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0%.
&quot;Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut menurutnya juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut kata dia, dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali,&quot; tukas Tutum.

Hanya saja, dengan adanya peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern tidak sesuai dengan aturan yang ada. Rencana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di ritel modern kurang sejalan.
Terutama, kata dia, tidak sesuai dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah. Tutum menjelaskan hal tersebut tertulis dalam peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 pasal 3 Ayat 2 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Di tempat berbeda, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik, sama saja menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.Pemberian insentif kepada Pemda tersebut bukanlah solusi yang tepat  dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air. Kebijakan tersebut  kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap  sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak  nasional.&quot;Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi  penerimaan negara,&quot; kata Taufik.
Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok  sebesar Rp500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan  cukai plastik pada 2018.
Taufik mengatakan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada  dalam Undang-Undang Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada  berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola  sampah.

&quot;Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik  yang jumlahnya 16% dari total sampah dapat diolah kembali dan  dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap  industri recyling plastik,&quot; tukas Taufik.
Demi pengelolaan sampah plastik dengan baik, kata Taufik, Kementerian  melakukan bimbingan dan mengusulkan keringanan pajak untuk industri  daur ulang plastik. Namun, keringanan pajak tersebut hingga saat ini  belum terealisasi.&quot;Kita memberikan bimbingan teknis bagi industri daur  ulang untuk dapat memanfaatkan scrap bahan baku plastik menjadi lebih  baik,&quot; kata Taufik.
Kemenperin berharap agar penyelesaian masalah sampah plastik yang  sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan menghidupi banyak pihak, tak  terkecuali pemulung, dapat dibahas secara hati-hati, dan menyeluruh,  sehingga tidak mematikan industri plastik nasional.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta mengaku sangat keberatan dengan adanya perda larangan kantong plastik, selain itu Aprindo mempertanyakan perda larangan kantong plastik ini diterapkan untuk siapa? Apakah untuk semua pelaku usaha? Kalau tidak semua pelaku usaha berarti ada ketimpangan.
Tutum mengatakan kalau perda larangan kantong plastik ini kurang tepat, karena untuk mengurangi kantong plastik yang benar adalah menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
&amp;ldquo;Sampai saat ini beberapa anggota Aprindo, terus berupaya untuk mengurangi kantong plastik, dengan menerapkan aturan berbayar. Ini memang komitmen kami untuk mengurangi pemakaian kantong plastik,&quot; kata Tutum dilansir Harian Neraca, Senin (25/2/2019).
Baca Juga: Peritel Sebut Kondisinya Memburuk di Semester I-2015
 
&quot;Dampak yang ditimbulkan soal perda larangan kantong plastik, sebetulnya bukan ke kami saja tetapi ke konsumen yang kerepotan, jadi saya kira bukan hanya dari retailer. Kalau ritailer dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan Konsumen juga. Apakah mereka siap kalau mereka harus membawa barang yang begitu banyak tanpa adanya kantong plastik?. Ini membuat konsumen kesulitan,&quot; jelas Tutum.
Lebih lanjut Tutum mengungkapkan, aturan yang paling tepat terkait penggunaan kantong plastik yaitu bukan persoalan larangan, kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai 0%.
&quot;Penerapan aturan kantong plastik yang mudah diurai tersebut menurutnya juga perlu diikuti dengan program-program edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif sampah plastik. Edukasi tersebut kata dia, dilakukan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri yang bisa digunakan berkali-kali,&quot; tukas Tutum.

Hanya saja, dengan adanya peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern tidak sesuai dengan aturan yang ada. Rencana pemerintah dalam pelarangan penyediaan kantong belanja plastik di ritel modern kurang sejalan.
Terutama, kata dia, tidak sesuai dengan tujuan pengurangan dan pengelolaan sampah. Tutum menjelaskan hal tersebut tertulis dalam peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 pasal 3 Ayat 2 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Di tempat berbeda, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier menilai pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerbitkan peraturan pelarangan penggunaan kantong dan produk plastik, sama saja menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.Pemberian insentif kepada Pemda tersebut bukanlah solusi yang tepat  dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air. Kebijakan tersebut  kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap  sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak  nasional.&quot;Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi  penerimaan negara,&quot; kata Taufik.
Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok  sebesar Rp500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan  cukai plastik pada 2018.
Taufik mengatakan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada  dalam Undang-Undang Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada  berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola  sampah.

&quot;Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik  yang jumlahnya 16% dari total sampah dapat diolah kembali dan  dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap  industri recyling plastik,&quot; tukas Taufik.
Demi pengelolaan sampah plastik dengan baik, kata Taufik, Kementerian  melakukan bimbingan dan mengusulkan keringanan pajak untuk industri  daur ulang plastik. Namun, keringanan pajak tersebut hingga saat ini  belum terealisasi.&quot;Kita memberikan bimbingan teknis bagi industri daur  ulang untuk dapat memanfaatkan scrap bahan baku plastik menjadi lebih  baik,&quot; kata Taufik.
Kemenperin berharap agar penyelesaian masalah sampah plastik yang  sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan menghidupi banyak pihak, tak  terkecuali pemulung, dapat dibahas secara hati-hati, dan menyeluruh,  sehingga tidak mematikan industri plastik nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
