<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bayar Rp200, Ini Alasan Kantong Plastik Tak Lagi Gratis di Toko Ritel</title><description>Aprindo mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk memberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/01/320/2024307/bayar-rp200-ini-alasan-kantong-plastik-tak-lagi-gratis-di-toko-ritel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/01/320/2024307/bayar-rp200-ini-alasan-kantong-plastik-tak-lagi-gratis-di-toko-ritel"/><item><title>Bayar Rp200, Ini Alasan Kantong Plastik Tak Lagi Gratis di Toko Ritel</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/01/320/2024307/bayar-rp200-ini-alasan-kantong-plastik-tak-lagi-gratis-di-toko-ritel</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/01/320/2024307/bayar-rp200-ini-alasan-kantong-plastik-tak-lagi-gratis-di-toko-ritel</guid><pubDate>Jum'at 01 Maret 2019 07:57 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/01/320/2024307/bayar-rp200-ini-alasan-kantong-plastik-tak-lagi-gratis-di-toko-ritel-7KVaHWsGcx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Plastik Tak Lagi Gratis (VOA Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/01/320/2024307/bayar-rp200-ini-alasan-kantong-plastik-tak-lagi-gratis-di-toko-ritel-7KVaHWsGcx.jpg</image><title>Foto: Plastik Tak Lagi Gratis (VOA Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk memberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).

Mulai hari ini warga Jakarta diharuskan membeli kantong plastik seharga Rp200 saat berbelanja di ritel-ritel modern. Atau jika tidak ingin membeli kantong plastik, warga dipersilakan membawa tas belanja dari rumah.

Lalu apa alasannya?

Aprindo menyatakan, kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi sampah plastik yang merusak lingkungan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mulai Hari Ini Kantong Plastik Tak Lagi Gratis, Bayar Rp200
Sejumlah kota di Indonesia sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan diet kantong plastik ini. Bahkan di kota tersebut kantong plastik sudah tidak disediakan sama sekali. Kota tersebut antara lain Bogor, Denpasar, Balikpapan, dan Samarinda.

Kebijakan ini tentu perlu didukung karena wujud nyata dari keinginan untuk menyelamatkan lingkungan yang semakin terbebani sampah plastik. Ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mengurangi sampah 30%, termasuk sampah plastik, pada 2050.

Produksi sampah memang jadi masalah tersendiri karena terjadi peningkatan setiap tahun. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebut jumlah sampah di daerah perkotaan hampir 38,5 juta ton per tahun dengan pertumbuhan 2-4% setiap tahunnya. Jika secara nasional, jumlahnya sampai mencapai 200.000 ton per hari dengan 17%-nya merupakan plastik.
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Susi: Stop Penggunaan Kantong Kresek!
Dari angka 17% sampah plastik tersebut, terdapat 62% sampah kantong belanja atau kresek. Selain itu pengenaan cukai terhadap kantong kresek juga untuk membatasi konsumsi, mengawasi pedarannya, dan mengontrol dampak negatifnya.

Hanya kebijakan positif seperti ini perlu konsistensi. Pasalnya tak jarang sebuah kebijakan begitu saja berhenti di tengah jalan. Sebetulnya inisiatif tidak menggratiskan kantong plastik saat belanja di ritel modern sudah muncul sejak Februari 2016 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional. Waktu itu kantong plastik tidak bisa lagi diperoleh dengan gratis.

Namun kebijakan yang sempat sukses dalam menurunkan penggunaan plastik secara signifikan ini tiba-tiba dihentikan tanpa alasan yang jelas. Satu-satunya alasan yang dikemukakan waktu itu adalah tidak ada regulasi yang mengatur soal penjualan kantong plastik kepada warga.

Gerakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sebelumnya juga digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Desember 2018 lalu menyebut akan membuat peraturan gubernur mengenai diet plastik di Ibu Kota ini.
Ada banyak alasan mengapa kebijakan membatasi penggunaan kantong  plastik perlu didukung semua pihak, terutama warga Kota Jakarta. Kita  tahu bersama sampah plastik sangat merusak lin&amp;shy;g&amp;shy;kungan karena sifatnya  yang lama terurai. Sampah plastik juga sudah demikian parah mencemari  lautan sehingga mengancam ekosistem laut.

Mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah puluhan tahun memang tidak  mudah. Namun mendisiplinkan masyarakat melalui peraturan juga perlu  dilakukan. Peraturan yang dibuat nanti penting untuk memuat sanksi bagi  mereka yang melanggar agar timbul efek jera.

Dua stakeholder utama yang menentukan sukses tidaknya kebijakan ini  adalah industri sebagai produsen plastik dan masyarakat selaku pengguna.  Maka dari itu partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam masalah ini  sangat diperlukan.

Ke depan diharapkan kebijakan ini tidak dihentikan di tengah jalan  sebagaimana sebelumnya. Pemerintah perlu diminta agar lebih serius  mendukung langkah ini, terutama dengan menyiapkan regulasi sebagai  payung hukum. Tugas Kementerian LHK untuk membuat aturan. Hanya payung  hukum secara nasional tersebut belum juga terbit hingga kemarin.

Kita perlu meniru negara maju yang sudah jauh melangkah dalam hal  menjaga lingkungan dari plastik. Salah satunya Singapura. Di negara  tetangga ini ada kampanye Bring Your Own Bag atau Bawa Kantong Anda  Sendiri sejak 2007. Kampanye pemerintah Singapura cukup efektif sehingga  terjadi penurunan konsumsi kantong plastik sampai 60%.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan komitmen bersama dengan para anggotanya untuk memberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).

Mulai hari ini warga Jakarta diharuskan membeli kantong plastik seharga Rp200 saat berbelanja di ritel-ritel modern. Atau jika tidak ingin membeli kantong plastik, warga dipersilakan membawa tas belanja dari rumah.

Lalu apa alasannya?

Aprindo menyatakan, kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat untuk mengurangi sampah plastik yang merusak lingkungan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Mulai Hari Ini Kantong Plastik Tak Lagi Gratis, Bayar Rp200
Sejumlah kota di Indonesia sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan diet kantong plastik ini. Bahkan di kota tersebut kantong plastik sudah tidak disediakan sama sekali. Kota tersebut antara lain Bogor, Denpasar, Balikpapan, dan Samarinda.

Kebijakan ini tentu perlu didukung karena wujud nyata dari keinginan untuk menyelamatkan lingkungan yang semakin terbebani sampah plastik. Ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mengurangi sampah 30%, termasuk sampah plastik, pada 2050.

Produksi sampah memang jadi masalah tersendiri karena terjadi peningkatan setiap tahun. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebut jumlah sampah di daerah perkotaan hampir 38,5 juta ton per tahun dengan pertumbuhan 2-4% setiap tahunnya. Jika secara nasional, jumlahnya sampai mencapai 200.000 ton per hari dengan 17%-nya merupakan plastik.
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Susi: Stop Penggunaan Kantong Kresek!
Dari angka 17% sampah plastik tersebut, terdapat 62% sampah kantong belanja atau kresek. Selain itu pengenaan cukai terhadap kantong kresek juga untuk membatasi konsumsi, mengawasi pedarannya, dan mengontrol dampak negatifnya.

Hanya kebijakan positif seperti ini perlu konsistensi. Pasalnya tak jarang sebuah kebijakan begitu saja berhenti di tengah jalan. Sebetulnya inisiatif tidak menggratiskan kantong plastik saat belanja di ritel modern sudah muncul sejak Februari 2016 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional. Waktu itu kantong plastik tidak bisa lagi diperoleh dengan gratis.

Namun kebijakan yang sempat sukses dalam menurunkan penggunaan plastik secara signifikan ini tiba-tiba dihentikan tanpa alasan yang jelas. Satu-satunya alasan yang dikemukakan waktu itu adalah tidak ada regulasi yang mengatur soal penjualan kantong plastik kepada warga.

Gerakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sebelumnya juga digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Desember 2018 lalu menyebut akan membuat peraturan gubernur mengenai diet plastik di Ibu Kota ini.
Ada banyak alasan mengapa kebijakan membatasi penggunaan kantong  plastik perlu didukung semua pihak, terutama warga Kota Jakarta. Kita  tahu bersama sampah plastik sangat merusak lin&amp;shy;g&amp;shy;kungan karena sifatnya  yang lama terurai. Sampah plastik juga sudah demikian parah mencemari  lautan sehingga mengancam ekosistem laut.

Mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah puluhan tahun memang tidak  mudah. Namun mendisiplinkan masyarakat melalui peraturan juga perlu  dilakukan. Peraturan yang dibuat nanti penting untuk memuat sanksi bagi  mereka yang melanggar agar timbul efek jera.

Dua stakeholder utama yang menentukan sukses tidaknya kebijakan ini  adalah industri sebagai produsen plastik dan masyarakat selaku pengguna.  Maka dari itu partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam masalah ini  sangat diperlukan.

Ke depan diharapkan kebijakan ini tidak dihentikan di tengah jalan  sebagaimana sebelumnya. Pemerintah perlu diminta agar lebih serius  mendukung langkah ini, terutama dengan menyiapkan regulasi sebagai  payung hukum. Tugas Kementerian LHK untuk membuat aturan. Hanya payung  hukum secara nasional tersebut belum juga terbit hingga kemarin.

Kita perlu meniru negara maju yang sudah jauh melangkah dalam hal  menjaga lingkungan dari plastik. Salah satunya Singapura. Di negara  tetangga ini ada kampanye Bring Your Own Bag atau Bawa Kantong Anda  Sendiri sejak 2007. Kampanye pemerintah Singapura cukup efektif sehingga  terjadi penurunan konsumsi kantong plastik sampai 60%.</content:encoded></item></channel></rss>
