<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenali Status Pekerja Outsourcing, dari Permasalahan hingga Solusinya</title><description>Banyak perusahaan sekarang yang memakai tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/04/320/2025414/kenali-status-pekerja-outsourcing-dari-permasalahan-hingga-solusinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/04/320/2025414/kenali-status-pekerja-outsourcing-dari-permasalahan-hingga-solusinya"/><item><title>Kenali Status Pekerja Outsourcing, dari Permasalahan hingga Solusinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/04/320/2025414/kenali-status-pekerja-outsourcing-dari-permasalahan-hingga-solusinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/04/320/2025414/kenali-status-pekerja-outsourcing-dari-permasalahan-hingga-solusinya</guid><pubDate>Senin 04 Maret 2019 08:41 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/04/320/2025414/kenali-status-pekerja-outsourcing-dari-permasalahan-hingga-solusinya-9cEtsiCkhz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/04/320/2025414/kenali-status-pekerja-outsourcing-dari-permasalahan-hingga-solusinya-9cEtsiCkhz.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Banyak perusahaan sekarang yang memakai tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan outsourcing. Dalam dunia usaha, penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi.
Hanya saja, tidak semua orang paham tetang hal ini. Oleh karena itu, bagi Anda pelamar atau pekerja di bawah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus mengetahui apa itu outsourcing?
Definisi outsourcing, adalah penyerahan pekerjaan oleh pengusaha kepada perusahaan lain, untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan produksi pokok atau pekerjaan utama di perusahaan tersebut. Peraturan mengenai gaji atau sistem pengupahan akan ditentukan pada pemberlakuan sistem kontrak yang dilakukan di awal perjanjian.
Ketua Umum Indonesian Outsourcing Association (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) Greg Chen menerangakan, secara umum pada industri apapun juga, jenis usaha outsourcing, dibagi dua bagian besar.
Pertama, usaha pemborongan murni. Kedua, usaha penyedia jasa tenaga kerja. Untuk usaha pemborongan murni, biasanya perusahaan pemberi kerja meminta perusahaan vendor untuk menyediakan segala jenis bidang usahanya, mulai dari pengadaan tenaga kerja, sistem kerjanya, sampai manajemen supervisi. Semua dilakukan oleh perusahaan vendor.
Baca Juga: Mengenal Game Streamer, Profesi Kekinian yang Bikin Tajir
Sedangkan usaha penyediaan tenaga kerja adalah perusahaan yang menyediakan tenaga kerja seperti outsourcing, dan sistem kontrak kerja sampai pemberian gaji dan monitoring termasuk supervisi sistem pelatihan, semuanya dilakukan perusahaan customer.
Pada 2012 banyak perusahaan memperlakuan karyawannya tidak sesuai regulasi atau etika yang berlaku. Itu sebabnya keluar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain.
Dalam salah satu pasalnya dinyatakan, perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Adapun pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Adapun kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud meliputi, a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering); c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan); d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Itu sebabnya, jasa penyediaan tenaga kerja benar-benar dibatasi.
Baca Juga: Sri Mulyani: Vokasi Jadi Fokus Pemerintah Atasi Masalah Produktivitas Tenaga Kerja
Lalu, bagaimana jika ada peruasahaan pemberi kerja yang mem-PHK secara sepihak terhadap karyawan outsourcing-nya yang tergabung dalam Serikat Pekerja?
Greg mengatakan, harus dilihat dulu bagaimana ketentuan yang diberlakukan klien yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) kedua belah pihak.
&amp;ldquo;Masalah biasanya terjadi bila kontrak kerja tidak diperpanjang. Sesuai ketentuan perundang-undangan, sah saja memutus kontrak atau PHK saat di tengah jalan. Tapi Undang-undang mengharuskan klien membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani. Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah,&amp;rdquo; papar Greg, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (4/3/2019).Di bidang industri apapun, termasuk migas, perkapalan, dan perbankan,  bila aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada itikad baik, maka  akan berjalan mulus. Sebaliknya masalah terjadi, jika kontraknya tidak  diperpanjang, namun ada risiko terjadinya penyalahgunaan atau  pelanggaran aturan oleh vendor.  Ini dapat diselesaikan melalui jalur  hukum atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
&amp;ldquo;Namun demikian penyelesaian melalui jalur PHI amat tidak diminati,  mengingat proses penyelesaian yang panjang, berbelit, dan menghabiskan  dana tidak sedikit. Mereka akan lebih memilih penyelesaian langsung  melalui perundingan bipartite dengan karyawan atau pekerja,&amp;ldquo; katanya.
Sebenarnya sistem pekerjaan kontrak  tidak dapat diberlakukan terlalu  lama.  Ada jangka waktu masa kontrak pekerjaan, yaitu maksimal selama  dua tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang maksimal satu tahun.
Setelah masa tersebut terlampaui, maka dapat diperpanjang lagi untuk  dua tahun berikutnya, namun harus melalui masa pembebasan kontrak selama  sebulan. Jadi siklus pekerja kontrak, maksimal adalah lima tahun masa  kerja.
Dia memberikan satu contoh kasus pada PT Jakarta International  Container Terminal (JICT). Perusahaan ini biasa memakai tenaga kerja  outsourcing.
Pada 31 Desember 2017 kerja sama PT JICT dan perusahaan penyedia  outsourcing, PT Empco berakhir, otomatis 400 karyawan outsource di bawah  PT Empco harus putus kontraknya.
Sebenarnya hal yang wajar saja, bahkan ketika PT JICT mengontrak  karyawan outsource baru, di bawah  PT Multi Tally Indonesia, yang memang  keluar sebagai pemenang tender perusahaan penyedia outsourcing  berikutnya.
Yang terjadi kemudian adalah, para karyawan yang di bawah naungan PT  Empco, menolak pemutusan hubungan kerja. Dan yang lebih tidak masuk  akal, Serikat Pekerja JICT (SPJICT) menuntut perekrutan karyawan  outsource tersebut untuk menjadi karyawan tetap.</description><content:encoded>JAKARTA - Banyak perusahaan sekarang yang memakai tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan outsourcing. Dalam dunia usaha, penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi.
Hanya saja, tidak semua orang paham tetang hal ini. Oleh karena itu, bagi Anda pelamar atau pekerja di bawah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus mengetahui apa itu outsourcing?
Definisi outsourcing, adalah penyerahan pekerjaan oleh pengusaha kepada perusahaan lain, untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan produksi pokok atau pekerjaan utama di perusahaan tersebut. Peraturan mengenai gaji atau sistem pengupahan akan ditentukan pada pemberlakuan sistem kontrak yang dilakukan di awal perjanjian.
Ketua Umum Indonesian Outsourcing Association (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) Greg Chen menerangakan, secara umum pada industri apapun juga, jenis usaha outsourcing, dibagi dua bagian besar.
Pertama, usaha pemborongan murni. Kedua, usaha penyedia jasa tenaga kerja. Untuk usaha pemborongan murni, biasanya perusahaan pemberi kerja meminta perusahaan vendor untuk menyediakan segala jenis bidang usahanya, mulai dari pengadaan tenaga kerja, sistem kerjanya, sampai manajemen supervisi. Semua dilakukan oleh perusahaan vendor.
Baca Juga: Mengenal Game Streamer, Profesi Kekinian yang Bikin Tajir
Sedangkan usaha penyediaan tenaga kerja adalah perusahaan yang menyediakan tenaga kerja seperti outsourcing, dan sistem kontrak kerja sampai pemberian gaji dan monitoring termasuk supervisi sistem pelatihan, semuanya dilakukan perusahaan customer.
Pada 2012 banyak perusahaan memperlakuan karyawannya tidak sesuai regulasi atau etika yang berlaku. Itu sebabnya keluar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain.
Dalam salah satu pasalnya dinyatakan, perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Adapun pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Adapun kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud meliputi, a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering); c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan); d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Itu sebabnya, jasa penyediaan tenaga kerja benar-benar dibatasi.
Baca Juga: Sri Mulyani: Vokasi Jadi Fokus Pemerintah Atasi Masalah Produktivitas Tenaga Kerja
Lalu, bagaimana jika ada peruasahaan pemberi kerja yang mem-PHK secara sepihak terhadap karyawan outsourcing-nya yang tergabung dalam Serikat Pekerja?
Greg mengatakan, harus dilihat dulu bagaimana ketentuan yang diberlakukan klien yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) kedua belah pihak.
&amp;ldquo;Masalah biasanya terjadi bila kontrak kerja tidak diperpanjang. Sesuai ketentuan perundang-undangan, sah saja memutus kontrak atau PHK saat di tengah jalan. Tapi Undang-undang mengharuskan klien membayar gaji pokok dan juga tunjangan yang masih tersisa sesuai kontrak yang harus dijalani. Jika semua regulasi diikuti umumnya tidak akan terjadi masalah,&amp;rdquo; papar Greg, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (4/3/2019).Di bidang industri apapun, termasuk migas, perkapalan, dan perbankan,  bila aturannya diikuti, komunikasi lancar dan ada itikad baik, maka  akan berjalan mulus. Sebaliknya masalah terjadi, jika kontraknya tidak  diperpanjang, namun ada risiko terjadinya penyalahgunaan atau  pelanggaran aturan oleh vendor.  Ini dapat diselesaikan melalui jalur  hukum atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
&amp;ldquo;Namun demikian penyelesaian melalui jalur PHI amat tidak diminati,  mengingat proses penyelesaian yang panjang, berbelit, dan menghabiskan  dana tidak sedikit. Mereka akan lebih memilih penyelesaian langsung  melalui perundingan bipartite dengan karyawan atau pekerja,&amp;ldquo; katanya.
Sebenarnya sistem pekerjaan kontrak  tidak dapat diberlakukan terlalu  lama.  Ada jangka waktu masa kontrak pekerjaan, yaitu maksimal selama  dua tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang maksimal satu tahun.
Setelah masa tersebut terlampaui, maka dapat diperpanjang lagi untuk  dua tahun berikutnya, namun harus melalui masa pembebasan kontrak selama  sebulan. Jadi siklus pekerja kontrak, maksimal adalah lima tahun masa  kerja.
Dia memberikan satu contoh kasus pada PT Jakarta International  Container Terminal (JICT). Perusahaan ini biasa memakai tenaga kerja  outsourcing.
Pada 31 Desember 2017 kerja sama PT JICT dan perusahaan penyedia  outsourcing, PT Empco berakhir, otomatis 400 karyawan outsource di bawah  PT Empco harus putus kontraknya.
Sebenarnya hal yang wajar saja, bahkan ketika PT JICT mengontrak  karyawan outsource baru, di bawah  PT Multi Tally Indonesia, yang memang  keluar sebagai pemenang tender perusahaan penyedia outsourcing  berikutnya.
Yang terjadi kemudian adalah, para karyawan yang di bawah naungan PT  Empco, menolak pemutusan hubungan kerja. Dan yang lebih tidak masuk  akal, Serikat Pekerja JICT (SPJICT) menuntut perekrutan karyawan  outsource tersebut untuk menjadi karyawan tetap.</content:encoded></item></channel></rss>
