<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Intip Peta Persaingan Pasar Fintech, Apa BUMN Bisa Mendominasi?</title><description>Maraknya pelayanan jasa keuangan berbasis teknologi atau yang lazim yang dikenal dengan nama financial technology (fintech)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/05/320/2026026/intip-peta-persaingan-pasar-fintech-apa-bumn-bisa-mendominasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/05/320/2026026/intip-peta-persaingan-pasar-fintech-apa-bumn-bisa-mendominasi"/><item><title>Intip Peta Persaingan Pasar Fintech, Apa BUMN Bisa Mendominasi?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/05/320/2026026/intip-peta-persaingan-pasar-fintech-apa-bumn-bisa-mendominasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/05/320/2026026/intip-peta-persaingan-pasar-fintech-apa-bumn-bisa-mendominasi</guid><pubDate>Selasa 05 Maret 2019 13:42 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/05/320/2026026/intip-peta-persaingan-pasar-fintech-apa-bumn-bisa-mendominasi-tvpGKiycL7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/05/320/2026026/intip-peta-persaingan-pasar-fintech-apa-bumn-bisa-mendominasi-tvpGKiycL7.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA -Maraknya pelayanan jasa keuangan berbasis teknologi atau yang lazim yang dikenal dengan nama financial technology (fintech), setidaknya mengundang kelompok BUMN akan membuat produk jasa serupa khususnya di bidang pinjaman (Peer to Peer Lending-P2P). Lantas apakah kehadiran LinkAja yang dimotori oleh sejumlah BUMN akan mengganggu pasar OVO dan Go-Pay yang sudah eksis di pasar saat ini?
Menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda, munculnya LinkAja mampu mengalahkan layanan serupa yang terlebih dulu hadir seperti Go-Pay hingga OVO. Sebab, dengan dukungan pasar dan modal besar, hal ini mungkin saja terjadi.
&quot;Dengan kekuatan dia yang lebih besar, dengan gabungan dari bank-bank BUMN, Telkomsel, Pertamina, dia pasarnya sangat luas. Dia bahkan bisa mengalahkan Gojek (Go-Pay) sama OVO,&quot; ujarnya kepada pers, dikutip dari Harian Neraca, di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga: Menkominfo Ngaku Sudah Block Fintech Ilegal
Namun, kehadiran LinkAja bukan tanpa kelemahan. Dia menilai LinkAja bisa kontradiktif terhadap pengembangan bisnis fintech di Indonesia. LinkAja bisa saja mengganggu pasar bisnis fintech pembayaran saat ini sedang berkembang pesat dan menarik minat swasta.
&quot;Swasta ini kan lagi tumbuh. Swasta berminat. Ketika swasta berminat, yang terjadi justru swasta diberikan insentif. Kalau BUMN masuk dia jadi disinsentif dong. Kalau disinsentif otomatis tidak ada swasta yang mau masuk. Lesu lah,&quot; ujarnya.
Selain itu, yang dia khawatirkan dari masuknya LinkAja, yakni terciptanya persaingan yang tidak sehat. &quot;Kalau untuk top up itu kan biasanya memakai jasa perbankan. Ketika mau top up, ketika bank BUMN punya kepentingan juga, dia bisa saja LinkAja digratiskan tapi di satu sisi, Ovo sama Go-Pay bertarif. Biar pindah ke LinkAja,&quot; ujarnya.

BUMN baru-baru ini telah memperkenalkan LinkAja, yang merupakan layanan uang digital. Ini merupakan gabungan dari berbagai layanan uang digital BUMN yang berganti wajah menjadi satu dalam LinkAja.
Nailul mengakui, masuknya LinkAja tidak memberikan dampak yang signifikan. Namun, akan sangat mengganggu fintech yang baru akan masuk. &quot;Fintech seperti Gojek, OVO, dan Dana, dampaknya tidak akan signifikan. Kan dananya masih tinggi, tapi fintech yang baru masuk, ketika dimasuki BUMN, pasarnya siapa lagi nih,&quot; ujarnya.
Sebelumnya Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survey dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, dengan hadirnya LinkAja, akan meramaikan pasar uang elektronik yang saat ini sudah ada. &quot;Kita ikut meramaikan saja, bukan hadir sebagai pesaing. Customer base mereka (Go-Pay, dll) juga belum banyak, sekitar 19 juta,&quot; ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cegah Money Laundering, Fintech Didesak Daftar ke OJK
Menurut Gatot, untuk tahap awal, LinkAja bakal digunakan dalam layanan-layanan perbankan BUMN yang bersifat mandatori, seperti pilihan dalam membayar gerbang tol, parkir di berbagai fasilitas yang dikelola BUMN, dan lain sebagainya. &quot;Potensi pasarnya masih cukup besar. Sekarang sudah terjadi ekosistemnya misal di pembayaran jalan tol, tinggal kita akselerasi peralatan untuk bisa pakai QR code,&quot; tutur dia.
Hadirnya LinkAja ini, tujuan utamanya adalah memberikan efisiensi kepada bank-bank BUMN. Dengan begitu, mulai saat ini bank-bank BUMN tidak lagi berinvestasi sendiri-sendiri dalam penyelenggaraan uang elektronik dan sistem pembayaran digital. &quot;Ini kan customer basenya bank-bank BUMN. Bareng bareng promosinya jadi tidak duplikasi,&quot; ujarnya.
Selain kehadiran BUMN masuk dalam bisnis Fintech P2P, Astra juga mengumumkan partisipasinya dalam tahap pertama pendanaan seri F Go-Jek dengan investasi sebesar US$ 100 juta. Dengan tambahan investasi tersebut, total investasi Astra pada Go-Jek kini mencapai US$ 250 juta.Presdir PT Astra International Tbk, Prijono Sugiarto mengatakan,  pembentukan perusahaan patungan dan partisipasi Astra dalam pendanaan  seri F menunjukkan kepercayaan perusahaan kepada Go-Jek sekaligus wujud  nyata dari eksplorasi kerja sama untuk menciptakan sinergi dengan bisnis  otomotif Astra.
&quot;Kami berharap kerja sama ini dapat membantu masyarakat luas masuk ke  sektor ekonomi formal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan  masyarakat serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi  Indonesia. Hal ini sejalan dengan cita-cita Astra untuk sejahtera  bersama bangsa,&quot; ujarnya di Jakarta, Senin (4/3).
Antisipasi Kondisi Fintech
Mengantisipasi kondisi yang tak diinginkan di masa depan seperti yang  dialami bank konvensional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan  kebijakan terkait fintech di bidang layanan P2P Lending, yang menawarkan  kegiatan meminjamkan uang kepada suatu pihak lewat perusahaan fintech  sebagai jembatan antara pemilik modal dan penerima pinjaman.
Seperti aturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam  Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tersebut untuk melindungi  konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan  pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola  perusahaan fintech. Terkait dengan peraturan baru itu, OJK memberi  kesempatan penyedia jasa layanan pinjaman berbasis TI (fintech)  melakukan registrasi keanggotaan selama enam bulan ke depan.
OJK mewajibkan penyedia layanan Fintech membuat escrow account dan  virtual account di perbankan, dan data center yang ditempatkan di  Indonesia. Selain itu, penyedia layanan juga wajib melampirkan bukti  kepemilikan modal minimal sebesar Rp1 miliar saat pendaftaran, dan modal  tersebut meningkat menjadi sebesar Rp2,5 miliar saat mengajukan izin.  Lantas batas pinjaman yang dapat disalurkan ke masyarakat, OJK membatasi  maksimal penyaluran kredit hingga Rp2 miliar dalam mata uang rupiah per  debitur.
Dengan ada aturan yang jelas tersebut, pihak otoritas optimistis  mampu meminimalisasi pengoperasian perusahaan fintech yang abal-abal,  karena bisa ditangkal lewat regulasi yang ada. Dengan demikian,  diharapkan perusahaan fintech yang bergerak di layanan P2P lending dapat  berkontribusi dalam mempercepat distribusi pembiayaan bagi UMKM ke  berbagai daerah.
Hanya persoalannya, OJK sama sekali tidak mengatur masalah besaran  bunga pinjaman. Penetapan besaran bunga pinjaman bergantung kesepakatan  antara kreditur dan debitur dengan alasan bisnis P2P lending memiliki  risiko kredit yang tinggi. Berbeda suku bunga kredit bank maupun bunga  kartu kredit yang diatur batas terendah dan batas tertingginya. Itupun  kalangan perbankan masih menghadapi masalah kredit bermasalah (non  performing loan -NPL) yang relatif tinggi saat ini, terpengaruh kondisi  ekonomi makro dan kemampuan debitur membayar kembali pinjamannya.
Sementara itu, dosen FE Universitas Ibnu Chaldun Ahmad Iskandar  mengatakan keberadaan Fintech Ilegal yang selama ini meresahkan para  peminjam yang tak memenuhi kewajiban tepat waktu, dianggap sebagai  &amp;ldquo;teroris ekonomi&amp;rdquo; yang berpotensi merusak tatanan ekonomi digital.  &amp;ldquo;Karena itu, masyarakat lebih berhati-hati memilih perusahaan Fintech  yang kredibel terdaftar di OJK,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA -Maraknya pelayanan jasa keuangan berbasis teknologi atau yang lazim yang dikenal dengan nama financial technology (fintech), setidaknya mengundang kelompok BUMN akan membuat produk jasa serupa khususnya di bidang pinjaman (Peer to Peer Lending-P2P). Lantas apakah kehadiran LinkAja yang dimotori oleh sejumlah BUMN akan mengganggu pasar OVO dan Go-Pay yang sudah eksis di pasar saat ini?
Menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda, munculnya LinkAja mampu mengalahkan layanan serupa yang terlebih dulu hadir seperti Go-Pay hingga OVO. Sebab, dengan dukungan pasar dan modal besar, hal ini mungkin saja terjadi.
&quot;Dengan kekuatan dia yang lebih besar, dengan gabungan dari bank-bank BUMN, Telkomsel, Pertamina, dia pasarnya sangat luas. Dia bahkan bisa mengalahkan Gojek (Go-Pay) sama OVO,&quot; ujarnya kepada pers, dikutip dari Harian Neraca, di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga: Menkominfo Ngaku Sudah Block Fintech Ilegal
Namun, kehadiran LinkAja bukan tanpa kelemahan. Dia menilai LinkAja bisa kontradiktif terhadap pengembangan bisnis fintech di Indonesia. LinkAja bisa saja mengganggu pasar bisnis fintech pembayaran saat ini sedang berkembang pesat dan menarik minat swasta.
&quot;Swasta ini kan lagi tumbuh. Swasta berminat. Ketika swasta berminat, yang terjadi justru swasta diberikan insentif. Kalau BUMN masuk dia jadi disinsentif dong. Kalau disinsentif otomatis tidak ada swasta yang mau masuk. Lesu lah,&quot; ujarnya.
Selain itu, yang dia khawatirkan dari masuknya LinkAja, yakni terciptanya persaingan yang tidak sehat. &quot;Kalau untuk top up itu kan biasanya memakai jasa perbankan. Ketika mau top up, ketika bank BUMN punya kepentingan juga, dia bisa saja LinkAja digratiskan tapi di satu sisi, Ovo sama Go-Pay bertarif. Biar pindah ke LinkAja,&quot; ujarnya.

BUMN baru-baru ini telah memperkenalkan LinkAja, yang merupakan layanan uang digital. Ini merupakan gabungan dari berbagai layanan uang digital BUMN yang berganti wajah menjadi satu dalam LinkAja.
Nailul mengakui, masuknya LinkAja tidak memberikan dampak yang signifikan. Namun, akan sangat mengganggu fintech yang baru akan masuk. &quot;Fintech seperti Gojek, OVO, dan Dana, dampaknya tidak akan signifikan. Kan dananya masih tinggi, tapi fintech yang baru masuk, ketika dimasuki BUMN, pasarnya siapa lagi nih,&quot; ujarnya.
Sebelumnya Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survey dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, dengan hadirnya LinkAja, akan meramaikan pasar uang elektronik yang saat ini sudah ada. &quot;Kita ikut meramaikan saja, bukan hadir sebagai pesaing. Customer base mereka (Go-Pay, dll) juga belum banyak, sekitar 19 juta,&quot; ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cegah Money Laundering, Fintech Didesak Daftar ke OJK
Menurut Gatot, untuk tahap awal, LinkAja bakal digunakan dalam layanan-layanan perbankan BUMN yang bersifat mandatori, seperti pilihan dalam membayar gerbang tol, parkir di berbagai fasilitas yang dikelola BUMN, dan lain sebagainya. &quot;Potensi pasarnya masih cukup besar. Sekarang sudah terjadi ekosistemnya misal di pembayaran jalan tol, tinggal kita akselerasi peralatan untuk bisa pakai QR code,&quot; tutur dia.
Hadirnya LinkAja ini, tujuan utamanya adalah memberikan efisiensi kepada bank-bank BUMN. Dengan begitu, mulai saat ini bank-bank BUMN tidak lagi berinvestasi sendiri-sendiri dalam penyelenggaraan uang elektronik dan sistem pembayaran digital. &quot;Ini kan customer basenya bank-bank BUMN. Bareng bareng promosinya jadi tidak duplikasi,&quot; ujarnya.
Selain kehadiran BUMN masuk dalam bisnis Fintech P2P, Astra juga mengumumkan partisipasinya dalam tahap pertama pendanaan seri F Go-Jek dengan investasi sebesar US$ 100 juta. Dengan tambahan investasi tersebut, total investasi Astra pada Go-Jek kini mencapai US$ 250 juta.Presdir PT Astra International Tbk, Prijono Sugiarto mengatakan,  pembentukan perusahaan patungan dan partisipasi Astra dalam pendanaan  seri F menunjukkan kepercayaan perusahaan kepada Go-Jek sekaligus wujud  nyata dari eksplorasi kerja sama untuk menciptakan sinergi dengan bisnis  otomotif Astra.
&quot;Kami berharap kerja sama ini dapat membantu masyarakat luas masuk ke  sektor ekonomi formal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan  masyarakat serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi  Indonesia. Hal ini sejalan dengan cita-cita Astra untuk sejahtera  bersama bangsa,&quot; ujarnya di Jakarta, Senin (4/3).
Antisipasi Kondisi Fintech
Mengantisipasi kondisi yang tak diinginkan di masa depan seperti yang  dialami bank konvensional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan  kebijakan terkait fintech di bidang layanan P2P Lending, yang menawarkan  kegiatan meminjamkan uang kepada suatu pihak lewat perusahaan fintech  sebagai jembatan antara pemilik modal dan penerima pinjaman.
Seperti aturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam  Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tersebut untuk melindungi  konsumen terkait keamanan dana dan data, pencegahan pencucian uang dan  pendanaan terorisme, stabilitas sistem keuangan, hingga para pengelola  perusahaan fintech. Terkait dengan peraturan baru itu, OJK memberi  kesempatan penyedia jasa layanan pinjaman berbasis TI (fintech)  melakukan registrasi keanggotaan selama enam bulan ke depan.
OJK mewajibkan penyedia layanan Fintech membuat escrow account dan  virtual account di perbankan, dan data center yang ditempatkan di  Indonesia. Selain itu, penyedia layanan juga wajib melampirkan bukti  kepemilikan modal minimal sebesar Rp1 miliar saat pendaftaran, dan modal  tersebut meningkat menjadi sebesar Rp2,5 miliar saat mengajukan izin.  Lantas batas pinjaman yang dapat disalurkan ke masyarakat, OJK membatasi  maksimal penyaluran kredit hingga Rp2 miliar dalam mata uang rupiah per  debitur.
Dengan ada aturan yang jelas tersebut, pihak otoritas optimistis  mampu meminimalisasi pengoperasian perusahaan fintech yang abal-abal,  karena bisa ditangkal lewat regulasi yang ada. Dengan demikian,  diharapkan perusahaan fintech yang bergerak di layanan P2P lending dapat  berkontribusi dalam mempercepat distribusi pembiayaan bagi UMKM ke  berbagai daerah.
Hanya persoalannya, OJK sama sekali tidak mengatur masalah besaran  bunga pinjaman. Penetapan besaran bunga pinjaman bergantung kesepakatan  antara kreditur dan debitur dengan alasan bisnis P2P lending memiliki  risiko kredit yang tinggi. Berbeda suku bunga kredit bank maupun bunga  kartu kredit yang diatur batas terendah dan batas tertingginya. Itupun  kalangan perbankan masih menghadapi masalah kredit bermasalah (non  performing loan -NPL) yang relatif tinggi saat ini, terpengaruh kondisi  ekonomi makro dan kemampuan debitur membayar kembali pinjamannya.
Sementara itu, dosen FE Universitas Ibnu Chaldun Ahmad Iskandar  mengatakan keberadaan Fintech Ilegal yang selama ini meresahkan para  peminjam yang tak memenuhi kewajiban tepat waktu, dianggap sebagai  &amp;ldquo;teroris ekonomi&amp;rdquo; yang berpotensi merusak tatanan ekonomi digital.  &amp;ldquo;Karena itu, masyarakat lebih berhati-hati memilih perusahaan Fintech  yang kredibel terdaftar di OJK,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
