<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenaga Honorer Harus Dapat Jaminan Sosial</title><description>Tenaga honorer harus mendapatkan jaminan sosial.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/07/320/2027089/tenaga-honorer-harus-dapat-jaminan-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/07/320/2027089/tenaga-honorer-harus-dapat-jaminan-sosial"/><item><title>Tenaga Honorer Harus Dapat Jaminan Sosial</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/07/320/2027089/tenaga-honorer-harus-dapat-jaminan-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/07/320/2027089/tenaga-honorer-harus-dapat-jaminan-sosial</guid><pubDate>Kamis 07 Maret 2019 18:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/07/320/2027089/tenaga-honorer-harus-dapat-jaminan-sosial-jTxCBdo4Mz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Guru Honorer (Giri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/07/320/2027089/tenaga-honorer-harus-dapat-jaminan-sosial-jTxCBdo4Mz.jpg</image><title>Foto: Guru Honorer (Giri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai tenaga honorer harus mendapatkan jaminan sosial, sehingga pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, dan tenaga kerja.

&quot;Negara bertanggung jawab memberikan jaminan sosial bagi tenaga honorer. Kita memiliki 439 ribu tenaga honorer yang belum diangkat, bahkan dimoratorium,&quot; kata Riza Patria seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Dia menilai selama ini tenaga honorer belum mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari pemerintah, sehingga butuh perhatian khusus dalam persoalan tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Agar Masa Tua Tak Susah, Ini Skema Dana Pensiun Guru PPPK
Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya digunakan untuk kepentingan riil seperti memberikan jaminan sosial kepada tenaga honorer.

&quot;Kalau pemerintah gencar dengan pembangunan infrastruktur, ada warga negara yang berjasa belasan tahun namun masih tetap menjadi tenaga honorer. Butuh perhatian bagi tenaga honorer,&quot; ujarnya lagi.

Selain itu, dia menyoroti aturan UU BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan kematian dan hari tua, sehingga tidak boleh ada lembaga selain BPJS yang memberikan jaminan tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial PPPK dan Honorer
Dia menekankan bahwa selain BPJS tidak ada lembaga yang memberikan jaminan sosial, apalagi diberikan kepada Perseroan Terbatas (PT) yang tujuannya hanya untuk meraih keuntungan.

&quot;Jaminan sosial tidak bisa bersifat profit atau hanya ambil keuntungan, karena ini bagian dari tanggung jawab pemerintah,&quot; katanya.
Dalam diskusi tersebut, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto menyebutkan adanya empat peraturan pemerintah (PP) yang diberlakukan Pemerintahan Jokowi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.


Keempat PP tersebut adalah PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan  Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil  Negara, PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 Tahun 2015, dan PP  49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja, yaitu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer  dikelola oleh Taspen. &quot;Berlaku 4 PP tersebut menjadi persoalan yang  serius dalam tata kelola jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam UU  SJSN, UU BPJS dan UU ASN,&quot; kata Hery.

Menurut dia, amanah UU BPJS ditegaskan bahwa pengelolaan Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT)  dan Jaminan Pensiun (JP) adalah kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan  bukan PT Taspen dan PT Asabri.

Dia menilai pemerintah sudah harus menyiapkan langkah penggabungan  jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling  lambat 2029, bukan membuat blunder peraturan perundang-undangan yang  tidak sinergi dengan amanat UU. &quot;UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS engan  jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial untuk sektor  ketenagakerjaan di Indonesia hanya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan  yang mengelola JKM, JKK, JHT dan JP,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai tenaga honorer harus mendapatkan jaminan sosial, sehingga pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan, dan tenaga kerja.

&quot;Negara bertanggung jawab memberikan jaminan sosial bagi tenaga honorer. Kita memiliki 439 ribu tenaga honorer yang belum diangkat, bahkan dimoratorium,&quot; kata Riza Patria seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Dia menilai selama ini tenaga honorer belum mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari pemerintah, sehingga butuh perhatian khusus dalam persoalan tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Agar Masa Tua Tak Susah, Ini Skema Dana Pensiun Guru PPPK
Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya digunakan untuk kepentingan riil seperti memberikan jaminan sosial kepada tenaga honorer.

&quot;Kalau pemerintah gencar dengan pembangunan infrastruktur, ada warga negara yang berjasa belasan tahun namun masih tetap menjadi tenaga honorer. Butuh perhatian bagi tenaga honorer,&quot; ujarnya lagi.

Selain itu, dia menyoroti aturan UU BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan kematian dan hari tua, sehingga tidak boleh ada lembaga selain BPJS yang memberikan jaminan tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial PPPK dan Honorer
Dia menekankan bahwa selain BPJS tidak ada lembaga yang memberikan jaminan sosial, apalagi diberikan kepada Perseroan Terbatas (PT) yang tujuannya hanya untuk meraih keuntungan.

&quot;Jaminan sosial tidak bisa bersifat profit atau hanya ambil keuntungan, karena ini bagian dari tanggung jawab pemerintah,&quot; katanya.
Dalam diskusi tersebut, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto menyebutkan adanya empat peraturan pemerintah (PP) yang diberlakukan Pemerintahan Jokowi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.


Keempat PP tersebut adalah PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan  Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil  Negara, PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 Tahun 2015, dan PP  49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja, yaitu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer  dikelola oleh Taspen. &quot;Berlaku 4 PP tersebut menjadi persoalan yang  serius dalam tata kelola jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam UU  SJSN, UU BPJS dan UU ASN,&quot; kata Hery.

Menurut dia, amanah UU BPJS ditegaskan bahwa pengelolaan Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT)  dan Jaminan Pensiun (JP) adalah kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan  bukan PT Taspen dan PT Asabri.

Dia menilai pemerintah sudah harus menyiapkan langkah penggabungan  jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling  lambat 2029, bukan membuat blunder peraturan perundang-undangan yang  tidak sinergi dengan amanat UU. &quot;UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS engan  jelas menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial untuk sektor  ketenagakerjaan di Indonesia hanya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan  yang mengelola JKM, JKK, JHT dan JP,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
