<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelumas Wajib SNI September 2019, Melanggar Kena Sanksi Rp50 Miliar</title><description>Mulai September 2019, seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi (Standar Nasional Indonesia).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/11/320/2028265/pelumas-wajib-sni-september-2019-melanggar-kena-sanksi-rp50-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/11/320/2028265/pelumas-wajib-sni-september-2019-melanggar-kena-sanksi-rp50-miliar"/><item><title>Pelumas Wajib SNI September 2019, Melanggar Kena Sanksi Rp50 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/11/320/2028265/pelumas-wajib-sni-september-2019-melanggar-kena-sanksi-rp50-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/11/320/2028265/pelumas-wajib-sni-september-2019-melanggar-kena-sanksi-rp50-miliar</guid><pubDate>Senin 11 Maret 2019 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/11/320/2028265/pelumas-wajib-sni-september-2019-melanggar-kena-sanksi-rp50-miliar-KzVODTM0zb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo SNI Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/11/320/2028265/pelumas-wajib-sni-september-2019-melanggar-kena-sanksi-rp50-miliar-KzVODTM0zb.jpg</image><title>Logo SNI Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mulai September 2019, seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi (Standar Nasional Indonesia). Bagi para pelanggar, sanksi pidana dan denda hingga Rp50 miliar sudah menanti. Termasuk di antaranya, bagi pemalsu tanda SNI tersebut.
&quot;Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,&amp;rdquo; Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) kata  Kukuh S. Achmad dalam rilisnya, Senin (11/3/2019).
Ancaman sanksi tersebut, menurut Kukuh, diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan Barang Non-SNI, Nilainya Rp99 Miliar
 
Kukuh menambahkan,  pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.
&amp;ldquo;Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,&amp;rdquo; jelas Kukuh.

Begitu pula dengan BSN, sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.
&quot;Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain.  Artinya, bagi  negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah,&quot; imbuh Kukuh.
Ahli mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menyambut baik SNI wajib bagi pelumas. Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.&amp;ldquo;Masalah, apa yang berada di dalam pelumas tidak diketahui sehingga  tidak ada jaminan bahwa kualitas yang terdaftar sudah sesuai atau tidak.  Sebab, dalam nomor daftar izin untuk bisa diperdagangkan,  hanya  terdapat penjelasan fisika dan kimia. Tidak ada uji kerjanya,&amp;rdquo; jelas  Tri.
Dengan adanya SNI, lanjut Tri, selain dilakukan uji fisika dan kimia,  juga dilakukan uji kerja terhadap pelumas. &amp;ldquo;Uji tersebut akan  membuktikan, apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim  dalam kemasan,&quot; jelas Tri.
Dengan demikian, lanjutnya, jelas bahwa SNI wajib bagi pelumas sangat  melindungi konsumen. Antara lain terkait kualitas, sehingga pelumas  bisa menjaga dan memelihara kinerja mesin. Kebijakan ini, kata dia, akan  menumbuhkan produk-produk pelumas yang berkualitas. Ini sangat penting,  karena selama ini banyak sekali beredar pelumas yang tidak sesuai  standar, termasuk pelumas impor. &amp;ldquo;Selama ini banyak sekali beredar  pelumas impor yang kualitasnya tidak pernah terkontrol,&amp;rdquo; lanjutnya.
Kualitas pelumas seperti itu, menurut Yus, tentu bisa merugikan  konsumen. Sebab, pelumas tersebut akan berdampak buruk terhadap mesin  kendaraan. Misalnya dalam jangka pendek, akan menyebabkan mesin bersuara  kasar.  Suara kasar disebabkan viskositas yang cepat turun. &amp;ldquo;Sementara  jika pelumas cepat mengental, akan membuat tarikan mesin menjadi berat.  Kondisi ini akan membuat bahan bakar menjadi boros yang berakibat pula  meningkatkan kadar emisi gas buang,&amp;rdquo; lanjutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mulai September 2019, seluruh pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi (Standar Nasional Indonesia). Bagi para pelanggar, sanksi pidana dan denda hingga Rp50 miliar sudah menanti. Termasuk di antaranya, bagi pemalsu tanda SNI tersebut.
&quot;Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,&amp;rdquo; Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) kata  Kukuh S. Achmad dalam rilisnya, Senin (11/3/2019).
Ancaman sanksi tersebut, menurut Kukuh, diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan Barang Non-SNI, Nilainya Rp99 Miliar
 
Kukuh menambahkan,  pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.
&amp;ldquo;Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,&amp;rdquo; jelas Kukuh.

Begitu pula dengan BSN, sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.
&quot;Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain.  Artinya, bagi  negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah,&quot; imbuh Kukuh.
Ahli mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri, menyambut baik SNI wajib bagi pelumas. Menurut Tri, pelumas termasuk komoditas yang kualitasnya sulit dinilai masyarakat awam.&amp;ldquo;Masalah, apa yang berada di dalam pelumas tidak diketahui sehingga  tidak ada jaminan bahwa kualitas yang terdaftar sudah sesuai atau tidak.  Sebab, dalam nomor daftar izin untuk bisa diperdagangkan,  hanya  terdapat penjelasan fisika dan kimia. Tidak ada uji kerjanya,&amp;rdquo; jelas  Tri.
Dengan adanya SNI, lanjut Tri, selain dilakukan uji fisika dan kimia,  juga dilakukan uji kerja terhadap pelumas. &amp;ldquo;Uji tersebut akan  membuktikan, apakah pelumas tersebut sudah cocok dengan apa yang klaim  dalam kemasan,&quot; jelas Tri.
Dengan demikian, lanjutnya, jelas bahwa SNI wajib bagi pelumas sangat  melindungi konsumen. Antara lain terkait kualitas, sehingga pelumas  bisa menjaga dan memelihara kinerja mesin. Kebijakan ini, kata dia, akan  menumbuhkan produk-produk pelumas yang berkualitas. Ini sangat penting,  karena selama ini banyak sekali beredar pelumas yang tidak sesuai  standar, termasuk pelumas impor. &amp;ldquo;Selama ini banyak sekali beredar  pelumas impor yang kualitasnya tidak pernah terkontrol,&amp;rdquo; lanjutnya.
Kualitas pelumas seperti itu, menurut Yus, tentu bisa merugikan  konsumen. Sebab, pelumas tersebut akan berdampak buruk terhadap mesin  kendaraan. Misalnya dalam jangka pendek, akan menyebabkan mesin bersuara  kasar.  Suara kasar disebabkan viskositas yang cepat turun. &amp;ldquo;Sementara  jika pelumas cepat mengental, akan membuat tarikan mesin menjadi berat.  Kondisi ini akan membuat bahan bakar menjadi boros yang berakibat pula  meningkatkan kadar emisi gas buang,&amp;rdquo; lanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
