<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirapel dari Januari, Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Cair April</title><description>Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% telah diteken Presiden Joko Widodo.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/13/320/2029352/dirapel-dari-januari-sri-mulyani-kenaikan-gaji-pns-cair-april</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/13/320/2029352/dirapel-dari-januari-sri-mulyani-kenaikan-gaji-pns-cair-april"/><item><title>Dirapel dari Januari, Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Cair April</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/13/320/2029352/dirapel-dari-januari-sri-mulyani-kenaikan-gaji-pns-cair-april</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/13/320/2029352/dirapel-dari-januari-sri-mulyani-kenaikan-gaji-pns-cair-april</guid><pubDate>Rabu 13 Maret 2019 13:43 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/13/320/2029352/dirapel-dari-januari-sri-mulyani-kenaikan-gaji-pns-cair-april-UL7MePUbWM.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Yohana/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/13/320/2029352/dirapel-dari-januari-sri-mulyani-kenaikan-gaji-pns-cair-april-UL7MePUbWM.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Yohana/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun kini tengah menunggu data terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L).
Adapun aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Kepala Desa pada 2019
 
&quot;Presiden telah menandatangani PP-nya, namun karena ini menyangkut seluruh PNS, jadi seluruh melibatkan seluruh kementerian dan Lembaga, kita butuh data detailnya terkait jumlah PNS dan berapa kenaikannya,&quot; jelasnya ditemui di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru, Rabu (13/3/2019).
Dia menyatakan, pendataan dari setiap K/L dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang kemudian setelah data diperiksa dan diverifikasi maka akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Lalu pihaknya pun akan melakukan penganggaran berdasarkan data PNS tersebut.

&quot;Nanti data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk disiapkan penganggaran dan pembayarannya pada bulan April,&quot; katanya.
Dia menjelaskan, meskipun pencairan dilakukan pada bulan depan namun kenaikan gaji pokok tersebut akan dirapel dari Januari sampai April.
&quot;Jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan setiap waktu pembayaran gajinya,&quot; ujar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya pun kini tengah menunggu data terkait jumlah PNS dan besaran kenaikannya dari setiap kementerian dan lembaga (K/L).
Adapun aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Beleid ini telah ditandatangani Jokowi pada Kamis, 28 Februari 2019.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Kepala Desa pada 2019
 
&quot;Presiden telah menandatangani PP-nya, namun karena ini menyangkut seluruh PNS, jadi seluruh melibatkan seluruh kementerian dan Lembaga, kita butuh data detailnya terkait jumlah PNS dan berapa kenaikannya,&quot; jelasnya ditemui di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru, Rabu (13/3/2019).
Dia menyatakan, pendataan dari setiap K/L dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang kemudian setelah data diperiksa dan diverifikasi maka akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Lalu pihaknya pun akan melakukan penganggaran berdasarkan data PNS tersebut.

&quot;Nanti data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk disiapkan penganggaran dan pembayarannya pada bulan April,&quot; katanya.
Dia menjelaskan, meskipun pencairan dilakukan pada bulan depan namun kenaikan gaji pokok tersebut akan dirapel dari Januari sampai April.
&quot;Jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan setiap waktu pembayaran gajinya,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
