<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Baru PNS, Mulai Rp1,5 Juta hingga Dekati Rp6 Juta</title><description>Pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/18/320/2031192/gaji-baru-pns-mulai-rp1-5-juta-hingga-dekati-rp6-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/18/320/2031192/gaji-baru-pns-mulai-rp1-5-juta-hingga-dekati-rp6-juta"/><item><title>Gaji Baru PNS, Mulai Rp1,5 Juta hingga Dekati Rp6 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/18/320/2031192/gaji-baru-pns-mulai-rp1-5-juta-hingga-dekati-rp6-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/18/320/2031192/gaji-baru-pns-mulai-rp1-5-juta-hingga-dekati-rp6-juta</guid><pubDate>Senin 18 Maret 2019 03:16 WIB</pubDate><dc:creator>Retno Tri Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/17/320/2031192/gaji-baru-pns-mulai-rp1-5-juta-hingga-dekati-rp6-juta-kAYkNen12t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/17/320/2031192/gaji-baru-pns-mulai-rp1-5-juta-hingga-dekati-rp6-juta-kAYkNen12t.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

 
Baca Selengkapnya: Mengintip Besaran Gaji Baru PNS, Paling Tinggi Hampir Rp6 Juta

</description><content:encoded>JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

 
Baca Selengkapnya: Mengintip Besaran Gaji Baru PNS, Paling Tinggi Hampir Rp6 Juta

</content:encoded></item></channel></rss>
