<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Demi Kenaikan Gaji PNS, Duit Rp2,6 Triliun 'Melayang'</title><description>Pemerintah mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/21/320/2032741/demi-kenaikan-gaji-pns-duit-rp2-6-triliun-melayang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/21/320/2032741/demi-kenaikan-gaji-pns-duit-rp2-6-triliun-melayang"/><item><title>   Demi Kenaikan Gaji PNS, Duit Rp2,6 Triliun 'Melayang'</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/21/320/2032741/demi-kenaikan-gaji-pns-duit-rp2-6-triliun-melayang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/21/320/2032741/demi-kenaikan-gaji-pns-duit-rp2-6-triliun-melayang</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2019 06:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/20/320/2032741/demi-kenaikan-gaji-pns-duit-rp2-6-triliun-melayang-aLCrThV3ZC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/20/320/2032741/demi-kenaikan-gaji-pns-duit-rp2-6-triliun-melayang-aLCrThV3ZC.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) periode Januari-April 2019.

Kenaikan gaji ditetapkan sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019. Kenaikan gaji sebesar 5% itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019.

&amp;ldquo;Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan,&amp;rdquo; kata Sri Mulyani di Jakarta.

 
Baca Selengkapnya: Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Cairkan Rp2,66 Triliun Bulan

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) periode Januari-April 2019.

Kenaikan gaji ditetapkan sebesar 5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2019. Kenaikan gaji sebesar 5% itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan secara sekaligus untuk periode Januari-April pada 1 April 2019.

&amp;ldquo;Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,661 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan,&amp;rdquo; kata Sri Mulyani di Jakarta.

 
Baca Selengkapnya: Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Cairkan Rp2,66 Triliun Bulan

</content:encoded></item></channel></rss>
