<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019</title><description>Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/29/20/2036724/hore-lapor-spt-wajib-pajak-pribadi-diperpanjang-hingga-1-april-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/29/20/2036724/hore-lapor-spt-wajib-pajak-pribadi-diperpanjang-hingga-1-april-2019"/><item><title>Hore, Lapor SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 1 April 2019</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/29/20/2036724/hore-lapor-spt-wajib-pajak-pribadi-diperpanjang-hingga-1-april-2019</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/29/20/2036724/hore-lapor-spt-wajib-pajak-pribadi-diperpanjang-hingga-1-april-2019</guid><pubDate>Jum'at 29 Maret 2019 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/29/20/2036724/hore-lapor-spt-wajib-pajak-pribadi-diperpanjang-hingga-1-april-2019-ywJtdrAfMp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Yohana Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/29/20/2036724/hore-lapor-spt-wajib-pajak-pribadi-diperpanjang-hingga-1-april-2019-ywJtdrAfMp.jpg</image><title>Foto: Yohana Okezone</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019. Sebelumnya, batas terakhir di tanggal 31 Maret 2019.
Dia menjelaskan, perpanjangan ini mengingat tenggat waktu yang ditetapkan jatuh pada hari Minggu (31/3/2019) yang merupakan hari libur kerja. Oleh sebab itu, waktu pelaporan bagi wjaib pajak pribadi bergeser hingga hari Senin (1/4/2019).
&quot;Tanggal 31 Maret memang karena bertepatan hari Minggu, jadi kita memberikan sedikit keleluasaan, hingga hari Senin yaitu 1 April itu  masih boleh menyerahkan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi,&quot; kata dia dalam konferensi pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ke Kantor Pajak, Sindiran Sri Mulyani: Kenapa Baru Lapor SPT Sekarang?
Oleh sebab itu, bagi wajib pajak yang melakukan  pelaporan pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda. Sebab bukan termasuk keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT.
Adapun dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
&quot;Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30/3/2019) kantor pajak akan tetap buka,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Transaksi Online Diusulkan Kena Pajak</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) hingga 1 April 2019. Sebelumnya, batas terakhir di tanggal 31 Maret 2019.
Dia menjelaskan, perpanjangan ini mengingat tenggat waktu yang ditetapkan jatuh pada hari Minggu (31/3/2019) yang merupakan hari libur kerja. Oleh sebab itu, waktu pelaporan bagi wjaib pajak pribadi bergeser hingga hari Senin (1/4/2019).
&quot;Tanggal 31 Maret memang karena bertepatan hari Minggu, jadi kita memberikan sedikit keleluasaan, hingga hari Senin yaitu 1 April itu  masih boleh menyerahkan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi,&quot; kata dia dalam konferensi pers di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ke Kantor Pajak, Sindiran Sri Mulyani: Kenapa Baru Lapor SPT Sekarang?
Oleh sebab itu, bagi wajib pajak yang melakukan  pelaporan pada 1 April 2019 tidak akan dikenakan denda. Sebab bukan termasuk keterlambatan dalam melakukan pelaporan SPT.
Adapun dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
&quot;Jadi wajib pajak orang pribadi yang lapor 1 April tidak akan mendapatkan sanksi. Juga pada hari Sabtu besok (30/3/2019) kantor pajak akan tetap buka,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Transaksi Online Diusulkan Kena Pajak</content:encoded></item></channel></rss>
