<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Ojol Mahal, Masyarakat Akan Beralih ke Transportasi Lain?</title><description>Tarif ojol yang baru ditetapkan pemerintah melalui peraturan Kementerian Perhubungan dinilai memberatkan masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/31/320/2037324/tarif-ojol-mahal-masyarakat-akan-beralih-ke-transportasi-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/03/31/320/2037324/tarif-ojol-mahal-masyarakat-akan-beralih-ke-transportasi-lain"/><item><title>Tarif Ojol Mahal, Masyarakat Akan Beralih ke Transportasi Lain?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/03/31/320/2037324/tarif-ojol-mahal-masyarakat-akan-beralih-ke-transportasi-lain</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/03/31/320/2037324/tarif-ojol-mahal-masyarakat-akan-beralih-ke-transportasi-lain</guid><pubDate>Minggu 31 Maret 2019 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/03/31/320/2037324/tarif-ojol-mahal-masyarakat-akan-beralih-ke-transportasi-lain-kpT9K6Sf9Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/03/31/320/2037324/tarif-ojol-mahal-masyarakat-akan-beralih-ke-transportasi-lain-kpT9K6Sf9Z.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) yang baru ditetapkan pemerintah melalui peraturan Kementerian Perhubungan dinilai memberatkan masyarakat.

Ojek online sebagai sarana transportasi murah, mulai 1 April dikhawatirkan tak akan lagi menjadi transportasi andalan masyarakat karena tarifnya yang semakin melambung.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, tarif baru sangat besar bagi masyarakat karena mengalami kenaikan hingga Rp3.000&amp;ndash;5.000. Masyarakat akan mempertimbangkan lagi untuk kembali menggunakan jasa transportasi konvensional. Apalagi saat ini pemerintah telah membuat sejumlah koneksi angkutan umum ke terminal Bus TransJakarta, MRT, dan LRT.

&amp;ldquo;Memang semua itu tergantung penumpangnya. Kalau benar terburu-buru pasti akan memilih ojek online. Namun masyarakat Indonesia senangnya angkutan yang murah, apalagi untuk pergi setiap hari,&amp;rdquo; tutur Djoko.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti
Sebaliknya, kata Djoko, aturan baru yang dikeluarkan Kemenhub ini bagi pengemudi secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan mereka.

Menurut dia, tarif tertinggi sebesar Rp3.500 tidak akan masuk ke kantong pengemudi. Karenanya Djoko menyarankan agar pengemudi tidak lagi menjadikan profesi pengemudi ojek online ini sebagai sandaran hidup.

&amp;ldquo;Tiga tahun terakhir boleh seperti itu, pengendara bergaji layaknya manajer. Tapi kini persaingan semakin ketat ditambah mereka (manajemen ojol) kini sudah mencari untung tidak lagi seperti dulu yang masih mencari massa,&amp;rdquo; tuturnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tarif Ojol Berlaku 1 Mei 2019, Ini Besarannya
Djoko mengungkapkan, ojek online akan kalah bersaing jika angkutan umum melakukan penetrasi ke wilayah perumahan dan menawarkan tarif murah. Menurutnya, masyarakat akan selalu memilih angkutan transportasi yang murah, terutama untuk aktivitas sehari-hari. Keselamatan penggunaan transportasi juga menjadi keutamaan bagi masyarakat dalam memilih angkutan umum.

&amp;ldquo;Sekarang malam-malam jarang ada yang mau naik angkutan online. Keamanan ini kembali menjadi pertimbangan bagi konsumen yang ingin nyaman dalam bertransportasi,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tarif Ojol Naik 20%, Ini Catatan dari YLKI
Sama halnya untuk transportasi di daerah di tengah kenaikan tarif ojek online. Djoko mengungkapkan, jika angkutan umum diperbaiki dan lebih didekatkan dengan masyarakat dengan sistem yang diubah, hal ini akan mengubah pola pikir masyarakat tentang transportasi konvensional.

Tidak tertutup kemungkinan masyarakat justru akan kembali beralih menggunakan angkutan konvensional. &amp;ldquo;Sistem Jak Lingko seperti di Jakarta bisa diterapkan di daerah. Pengemudi tidak mengejar setoran sesuai waktu dia jalannya sehingga tidak ada yang mengetem. Dan itu pasti membuat masyarakat kembali memilih naik angkot. Di daerah saya rasa lebih cepat berubahnya,&amp;rdquo; jelasnya.
Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), saat ini  keberadaan ojek online sudah mencakup lebih dari 50% atau sebanyak 527  lokasi dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di  Papua. Oleh karena itu sangat diperlukan intervensi negara, baik pada  konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya.

Pemerintah pun menyadari hal tersebut dan akhirnya mengeluarkan  kebijakan terkait dengan tarif bagi angkutan daring, khususnya sepeda  motor (ojek online). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna  Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Penetapan  tarif dalam peraturan ini dibagi menjadi tiga zona.

Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk  jarak tempuh maksimal 4 km. Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain  Jabodetabek dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp1.850 per kilometer  dan tarif batas atasnya Rp2.300 sehingga tarif bawah ini sebesar  Rp7.000&amp;ndash;10.000 per 4 km. Zona II terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor,  Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona II ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dan tarif batas  atasnya Rp2.300 per kilometernya. Adapun biaya jasa minimal sekitar  Rp8.0000&amp;ndash;10.000 per 4 km. Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi,  Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif batas bawah sebesar  Rp2.100 dan tarif batas atasnya Rp2.600 per kilometernya. Biaya jasa  minimal mencapai rata-rata sekitar Rp7.000&amp;ndash;10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi  mengatakan, penetapan ini masih memungkinkan dilakukannya revisi. Bahkan  untuk ke depannya setiap tiga bulan sekali selalu ada peninjauan  kembali tarif ini. &amp;ldquo;Perkembangan tergantung situasi politik, ekonomi,  keinginan pengemudi dan aplikator. Terpenting pengemudi mendapatkan  hasil sesuai,&amp;rdquo; ujarnya.

Budi menegaskan pengaturan ojek daring ini masih banyak yang harus  dilakukan. Seperti perlindungan menggunakan asuransi dan pengawasan  tarif yang sudah ditetapkan. Semua kendaraan yang beroperasi pun  dipastikan sudah terdaftar. &amp;ldquo;Aplikator harus menyediakan asuransi. Kami  akan mengecek itu nanti,&amp;rdquo; tandasnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengapresiasi langkah  pemerintah. Sebab tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan  terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojek online atau  bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojek online. Menurutnya,  pengaturan tarif ojek online dengan model tarif batas atas dan batas  bawah adalah langkah tepat.


&amp;ldquo;Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada  konsumen yang dilakukan oleh aplikator dan tarif batas bawah untuk  melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat  antar aplikator,&amp;rdquo; jelasnya. Tulus menegaskan, dalam moda transportasi  umum, model tarif semacam itu merupakan suatu hal yang lazim. Walaupun  dalam hal ini status hukum ojek online belum atau bukan sebagai angkutan  umum.
Terkait besaran kenaikan tarif, Tulus menyarankan seharusnya sudah   termasuk potongan 20% kepada aplikator. &amp;ldquo;Jika kenaikan tarif itu belum   termasuk untuk aplikator, kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan   20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan   karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik,&amp;rdquo;   tandasnya.

Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan   Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan agar tidak ada   pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau   aplikator. Secara terpisah Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata   mengaku belum bisa banyak berkomentar mengenai peraturan tarif dari   Kemenhub tersebut. Baginya, menghormati peraturan dari pemerintah ialah   sebagai bentuk ketatan warga negara.

&amp;ldquo;Kami masih terus berdiskusi dengan Kemenhub mengenai hal ini.   Peraturan ini kan baru sekali, minggu depan masih ada kajian lebih   lanjut. Ditunggu saja,&amp;rdquo; tuturnya. Menurutnya, yang terpenting saat ini   adalah bagaimana Grab akan seimbang dalam memikirkan penumpang sekaligus   pengemudi agar keduanya tidak merugi.

Grab juga akan terus memanjakan konsumennya melalui layanan lain   selain transportasi. Layanan jasa kurir barang dan pengantaran makanan   disebut akan menjadi keuntungan lain untuk para pengendara dan tentunya   juga konsumen.</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) yang baru ditetapkan pemerintah melalui peraturan Kementerian Perhubungan dinilai memberatkan masyarakat.

Ojek online sebagai sarana transportasi murah, mulai 1 April dikhawatirkan tak akan lagi menjadi transportasi andalan masyarakat karena tarifnya yang semakin melambung.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, tarif baru sangat besar bagi masyarakat karena mengalami kenaikan hingga Rp3.000&amp;ndash;5.000. Masyarakat akan mempertimbangkan lagi untuk kembali menggunakan jasa transportasi konvensional. Apalagi saat ini pemerintah telah membuat sejumlah koneksi angkutan umum ke terminal Bus TransJakarta, MRT, dan LRT.

&amp;ldquo;Memang semua itu tergantung penumpangnya. Kalau benar terburu-buru pasti akan memilih ojek online. Namun masyarakat Indonesia senangnya angkutan yang murah, apalagi untuk pergi setiap hari,&amp;rdquo; tutur Djoko.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tarif Ojek Online Kini Lebih Pasti
Sebaliknya, kata Djoko, aturan baru yang dikeluarkan Kemenhub ini bagi pengemudi secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan mereka.

Menurut dia, tarif tertinggi sebesar Rp3.500 tidak akan masuk ke kantong pengemudi. Karenanya Djoko menyarankan agar pengemudi tidak lagi menjadikan profesi pengemudi ojek online ini sebagai sandaran hidup.

&amp;ldquo;Tiga tahun terakhir boleh seperti itu, pengendara bergaji layaknya manajer. Tapi kini persaingan semakin ketat ditambah mereka (manajemen ojol) kini sudah mencari untung tidak lagi seperti dulu yang masih mencari massa,&amp;rdquo; tuturnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tarif Ojol Berlaku 1 Mei 2019, Ini Besarannya
Djoko mengungkapkan, ojek online akan kalah bersaing jika angkutan umum melakukan penetrasi ke wilayah perumahan dan menawarkan tarif murah. Menurutnya, masyarakat akan selalu memilih angkutan transportasi yang murah, terutama untuk aktivitas sehari-hari. Keselamatan penggunaan transportasi juga menjadi keutamaan bagi masyarakat dalam memilih angkutan umum.

&amp;ldquo;Sekarang malam-malam jarang ada yang mau naik angkutan online. Keamanan ini kembali menjadi pertimbangan bagi konsumen yang ingin nyaman dalam bertransportasi,&amp;rdquo; tambahnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tarif Ojol Naik 20%, Ini Catatan dari YLKI
Sama halnya untuk transportasi di daerah di tengah kenaikan tarif ojek online. Djoko mengungkapkan, jika angkutan umum diperbaiki dan lebih didekatkan dengan masyarakat dengan sistem yang diubah, hal ini akan mengubah pola pikir masyarakat tentang transportasi konvensional.

Tidak tertutup kemungkinan masyarakat justru akan kembali beralih menggunakan angkutan konvensional. &amp;ldquo;Sistem Jak Lingko seperti di Jakarta bisa diterapkan di daerah. Pengemudi tidak mengejar setoran sesuai waktu dia jalannya sehingga tidak ada yang mengetem. Dan itu pasti membuat masyarakat kembali memilih naik angkot. Di daerah saya rasa lebih cepat berubahnya,&amp;rdquo; jelasnya.
Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), saat ini  keberadaan ojek online sudah mencakup lebih dari 50% atau sebanyak 527  lokasi dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di  Papua. Oleh karena itu sangat diperlukan intervensi negara, baik pada  konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya.

Pemerintah pun menyadari hal tersebut dan akhirnya mengeluarkan  kebijakan terkait dengan tarif bagi angkutan daring, khususnya sepeda  motor (ojek online). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna  Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Penetapan  tarif dalam peraturan ini dibagi menjadi tiga zona.

Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk  jarak tempuh maksimal 4 km. Zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain  Jabodetabek dan Bali, tarif batas bawahnya sebesar Rp1.850 per kilometer  dan tarif batas atasnya Rp2.300 sehingga tarif bawah ini sebesar  Rp7.000&amp;ndash;10.000 per 4 km. Zona II terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor,  Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona II ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 dan tarif batas  atasnya Rp2.300 per kilometernya. Adapun biaya jasa minimal sekitar  Rp8.0000&amp;ndash;10.000 per 4 km. Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi,  Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif batas bawah sebesar  Rp2.100 dan tarif batas atasnya Rp2.600 per kilometernya. Biaya jasa  minimal mencapai rata-rata sekitar Rp7.000&amp;ndash;10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi  mengatakan, penetapan ini masih memungkinkan dilakukannya revisi. Bahkan  untuk ke depannya setiap tiga bulan sekali selalu ada peninjauan  kembali tarif ini. &amp;ldquo;Perkembangan tergantung situasi politik, ekonomi,  keinginan pengemudi dan aplikator. Terpenting pengemudi mendapatkan  hasil sesuai,&amp;rdquo; ujarnya.

Budi menegaskan pengaturan ojek daring ini masih banyak yang harus  dilakukan. Seperti perlindungan menggunakan asuransi dan pengawasan  tarif yang sudah ditetapkan. Semua kendaraan yang beroperasi pun  dipastikan sudah terdaftar. &amp;ldquo;Aplikator harus menyediakan asuransi. Kami  akan mengecek itu nanti,&amp;rdquo; tandasnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengapresiasi langkah  pemerintah. Sebab tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan  terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojek online atau  bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojek online. Menurutnya,  pengaturan tarif ojek online dengan model tarif batas atas dan batas  bawah adalah langkah tepat.


&amp;ldquo;Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada  konsumen yang dilakukan oleh aplikator dan tarif batas bawah untuk  melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat  antar aplikator,&amp;rdquo; jelasnya. Tulus menegaskan, dalam moda transportasi  umum, model tarif semacam itu merupakan suatu hal yang lazim. Walaupun  dalam hal ini status hukum ojek online belum atau bukan sebagai angkutan  umum.
Terkait besaran kenaikan tarif, Tulus menyarankan seharusnya sudah   termasuk potongan 20% kepada aplikator. &amp;ldquo;Jika kenaikan tarif itu belum   termasuk untuk aplikator, kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan   20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan   karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik,&amp;rdquo;   tandasnya.

Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan   Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan agar tidak ada   pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau   aplikator. Secara terpisah Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata   mengaku belum bisa banyak berkomentar mengenai peraturan tarif dari   Kemenhub tersebut. Baginya, menghormati peraturan dari pemerintah ialah   sebagai bentuk ketatan warga negara.

&amp;ldquo;Kami masih terus berdiskusi dengan Kemenhub mengenai hal ini.   Peraturan ini kan baru sekali, minggu depan masih ada kajian lebih   lanjut. Ditunggu saja,&amp;rdquo; tuturnya. Menurutnya, yang terpenting saat ini   adalah bagaimana Grab akan seimbang dalam memikirkan penumpang sekaligus   pengemudi agar keduanya tidak merugi.

Grab juga akan terus memanjakan konsumennya melalui layanan lain   selain transportasi. Layanan jasa kurir barang dan pengantaran makanan   disebut akan menjadi keuntungan lain untuk para pengendara dan tentunya   juga konsumen.</content:encoded></item></channel></rss>
