<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Legalitas Kepemilikan Lahan Jadi Kendala Utama Sertifikasi ISPO</title><description>Aspek legalitas kepemilikan lahan menjadi salah satu kendala utama realisasi sertifikasi ISPO bagi pekebun sawit</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/01/320/2037741/legalitas-kepemilikan-lahan-jadi-kendala-utama-sertifikasi-ispo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/01/320/2037741/legalitas-kepemilikan-lahan-jadi-kendala-utama-sertifikasi-ispo"/><item><title>Legalitas Kepemilikan Lahan Jadi Kendala Utama Sertifikasi ISPO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/01/320/2037741/legalitas-kepemilikan-lahan-jadi-kendala-utama-sertifikasi-ispo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/01/320/2037741/legalitas-kepemilikan-lahan-jadi-kendala-utama-sertifikasi-ispo</guid><pubDate>Senin 01 April 2019 14:13 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/01/320/2037741/legalitas-kepemilikan-lahan-jadi-kendala-utama-sertifikasi-ispo-8QiAUEIuUz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri kelapa sawit (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/01/320/2037741/legalitas-kepemilikan-lahan-jadi-kendala-utama-sertifikasi-ispo-8QiAUEIuUz.jpg</image><title>Industri kelapa sawit (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Indonesia Sustainable Palm Oil menyatakan aspek legalitas kepemilikan lahan menjadi salah satu kendala utama realisasi sertifikasi ISPO bagi pekebun sawit yang saat ini masih rendah.
&quot;Realisasi ISPO pekebun masih rendah karena masalah utama antara lain apsek legalitas dan kepemilihan lahan yang sebagian besar berupa Surat Keterangan Tanah. Sebagian areal juga masih terindikasi masuk kawasan hutan,&quot; kata Kepala Sekretariat Komisi ISPO R. Azis Hidayat pada peringatan Diskusi Sewindu ISPO dilansir dari Harian Neraca, Senin (1/4/2019).
Masih rendahnya pekebun yang mendapatkan sertifikasi ISPO ini juga dipengaruhi keengganan membentuk koperasi pekebun serta kendala pendanaan, baik untuk pra kondisi dan biaya audit.
Untuk mendorong sertifikasi, Komite ISPO mengusulkan bantuan dana dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membantu penyelesaian persoalan-persoalan pekebun rakyat.
Baca Juga: Balas Diskriminasi Sawit, Pemerintah Kaji Boikot Produk Eropa
 
Alokasi dana dari BPDPKS itu diharapkan dapat memfasilitas para pekebun mulai dari pelatihan, pendampingan saat pra kondisi, pembentukan kelembahaan, hingga proses mendapatkan Sertifikat ISPO dan bermitra dengan perusahaan besar.
Azis menyebutkan bahwa hingga saat ini, Komite ISPO sudah menerbitkan 502 sertifikat, terdiri dari 493 perusahaan, 5 koperasi swadaya dan 4 KUD Plasma dengan luas total areal 4.115.434 hektare.
Luas areal tersertifikasi ini baru mencapai 29,30% dari total luas kebun sawit di Indonesia menapai 14,03 juta hektare. Total produksi tandan buah segar (TBS) yang sudah bersertifikat ISPO sebanyak 52,2 juta ton per tahun dengan produksi CPO 11,57 juta ton per tahun.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/13/51658/261085_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Buruh Kerja Memanen Kelapa Sawit di Desa Sukasirna Sukabumi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Dari 502 sertifikasi tersebut, terdiri dari perusahaan swasta 459 sertifikat, dengan luas areal 3.905.138 hektare atau 50,66% dari luas total 7,707 juta hektare. Kemudian PT Perkebunan Nusantara 34 sertifikat, dengan luas areal 204.590 hektare atau 28,80% dari luas total 710.000 hektare, dan koperasi pekebun plasma-swadaya 9 sertifikat seluas 5.796 hektare atau 0,11% dari luas total 5,613 juta hektare.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Luar Negeri Penguatan Program-Program Prioritas Peter Frans Gontha mengatakan langkah retaliasi sebagai respons Indonesia terhadap diskriminasi produk kelapa sawit masih menunggu keputusan Parlemen Eropa dan Uni Eropa.
&quot;Kita belum mau retaliasi, kami melihat dulu bagaimana keputusan Uni Eropa. Kami persiapkan langkah kalau keputusannya merugikan kita, kalau keputusannya sawit tidak disetujui. Jadi retaliasi dan langkah ke WTO masih memakan waktu,&quot; kata Peter pada diskusi pada Seminar Industri Kelapa Sawit Indonesia di Jakarta, sebagaimana disalin dari Antara.Retaliasi akan ditempuh jika Parlemen Eropa menyetujui rancangan  kebijakan &quot;Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU  Renewable Energy Direcyive II&quot; yang diajukan pada 13 Maret 2019.  Parlemen Eropa masih memiliki waktu untuk meninjau rancangan yang  diajukan oleh Komisi Eropa tersebut dalam waktu dua bulan sejak  diterbitkan.
Dalam rancangan tersebut, minyak sawit (CPO) diklasifikasikan sebagai  komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap  lingkungan, sedangkan minyak kedelai asal Amerika Serikat masuk dalam  kategori risiko rendah.
Peter menjelaskan bahwa retaliasi bukan berarti Indonesia juga akan  melakukan pelarangan atau boikot produk Uni Eropa masuk ke Indonesia,  tetapi bisa menyampaikan protes terhadap PBB atau Pengadilan Tinggi Uni  Eropa (the Court of Justice/CJEU).
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/07/13/51658/261086_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Buruh Kerja Memanen Kelapa Sawit di Desa Sukasirna Sukabumi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, Indonesia juga harus menggandeng International Chambers  of Commerce (ICC) Indonesia yang berkantor pusat di Paris, Prancis,  untuk melakukan perlawanan diskriminasi ini. Sejauh ini, pemerintah  telah menggalang dukungan dari berbagai lembaga, salah satunya dari  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, DPR sudah mengirim surat  juga kepada parlemen Eropa.
&quot;Kita tidak pernah melibatkan ICC untuk memperjuangkan kepentingan  kita. Kita selalu perjuangkan lewat Kadin dan Apindo. Padahal ICC adalah  institusi yang diakui oleh WTO dan United Nations. Kita harus 'engage'  ICC untuk ini,&quot; katanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengancam balasan, atau retaliasi, kepada  Uni Eropa jika kawasan itu memboikot produk kelapa sawit Indonesia.  Menurut Wapres, industri kelapa sawit merupakan salah satu industri  besar di Indonesia yang menyangkut sekitar 15 juta orang yang bekerja  langsung maupun tidak langsung di komoditas itu. &quot;Kalau seperti tadi,  oke kita tidak beli Airbus lagi, itu juga hak kita. Kalau Uni Eropa  memiliki hak membuat aturan, kita juga punya hak bikin aturan,&quot; kata  Kalla di Kantor Wakil Presiden.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Indonesia Sustainable Palm Oil menyatakan aspek legalitas kepemilikan lahan menjadi salah satu kendala utama realisasi sertifikasi ISPO bagi pekebun sawit yang saat ini masih rendah.
&quot;Realisasi ISPO pekebun masih rendah karena masalah utama antara lain apsek legalitas dan kepemilihan lahan yang sebagian besar berupa Surat Keterangan Tanah. Sebagian areal juga masih terindikasi masuk kawasan hutan,&quot; kata Kepala Sekretariat Komisi ISPO R. Azis Hidayat pada peringatan Diskusi Sewindu ISPO dilansir dari Harian Neraca, Senin (1/4/2019).
Masih rendahnya pekebun yang mendapatkan sertifikasi ISPO ini juga dipengaruhi keengganan membentuk koperasi pekebun serta kendala pendanaan, baik untuk pra kondisi dan biaya audit.
Untuk mendorong sertifikasi, Komite ISPO mengusulkan bantuan dana dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membantu penyelesaian persoalan-persoalan pekebun rakyat.
Baca Juga: Balas Diskriminasi Sawit, Pemerintah Kaji Boikot Produk Eropa
 
Alokasi dana dari BPDPKS itu diharapkan dapat memfasilitas para pekebun mulai dari pelatihan, pendampingan saat pra kondisi, pembentukan kelembahaan, hingga proses mendapatkan Sertifikat ISPO dan bermitra dengan perusahaan besar.
Azis menyebutkan bahwa hingga saat ini, Komite ISPO sudah menerbitkan 502 sertifikat, terdiri dari 493 perusahaan, 5 koperasi swadaya dan 4 KUD Plasma dengan luas total areal 4.115.434 hektare.
Luas areal tersertifikasi ini baru mencapai 29,30% dari total luas kebun sawit di Indonesia menapai 14,03 juta hektare. Total produksi tandan buah segar (TBS) yang sudah bersertifikat ISPO sebanyak 52,2 juta ton per tahun dengan produksi CPO 11,57 juta ton per tahun.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/13/51658/261085_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Buruh Kerja Memanen Kelapa Sawit di Desa Sukasirna Sukabumi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Dari 502 sertifikasi tersebut, terdiri dari perusahaan swasta 459 sertifikat, dengan luas areal 3.905.138 hektare atau 50,66% dari luas total 7,707 juta hektare. Kemudian PT Perkebunan Nusantara 34 sertifikat, dengan luas areal 204.590 hektare atau 28,80% dari luas total 710.000 hektare, dan koperasi pekebun plasma-swadaya 9 sertifikat seluas 5.796 hektare atau 0,11% dari luas total 5,613 juta hektare.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Luar Negeri Penguatan Program-Program Prioritas Peter Frans Gontha mengatakan langkah retaliasi sebagai respons Indonesia terhadap diskriminasi produk kelapa sawit masih menunggu keputusan Parlemen Eropa dan Uni Eropa.
&quot;Kita belum mau retaliasi, kami melihat dulu bagaimana keputusan Uni Eropa. Kami persiapkan langkah kalau keputusannya merugikan kita, kalau keputusannya sawit tidak disetujui. Jadi retaliasi dan langkah ke WTO masih memakan waktu,&quot; kata Peter pada diskusi pada Seminar Industri Kelapa Sawit Indonesia di Jakarta, sebagaimana disalin dari Antara.Retaliasi akan ditempuh jika Parlemen Eropa menyetujui rancangan  kebijakan &quot;Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU  Renewable Energy Direcyive II&quot; yang diajukan pada 13 Maret 2019.  Parlemen Eropa masih memiliki waktu untuk meninjau rancangan yang  diajukan oleh Komisi Eropa tersebut dalam waktu dua bulan sejak  diterbitkan.
Dalam rancangan tersebut, minyak sawit (CPO) diklasifikasikan sebagai  komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap  lingkungan, sedangkan minyak kedelai asal Amerika Serikat masuk dalam  kategori risiko rendah.
Peter menjelaskan bahwa retaliasi bukan berarti Indonesia juga akan  melakukan pelarangan atau boikot produk Uni Eropa masuk ke Indonesia,  tetapi bisa menyampaikan protes terhadap PBB atau Pengadilan Tinggi Uni  Eropa (the Court of Justice/CJEU).
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/07/13/51658/261086_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Buruh Kerja Memanen Kelapa Sawit di Desa Sukasirna Sukabumi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, Indonesia juga harus menggandeng International Chambers  of Commerce (ICC) Indonesia yang berkantor pusat di Paris, Prancis,  untuk melakukan perlawanan diskriminasi ini. Sejauh ini, pemerintah  telah menggalang dukungan dari berbagai lembaga, salah satunya dari  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, DPR sudah mengirim surat  juga kepada parlemen Eropa.
&quot;Kita tidak pernah melibatkan ICC untuk memperjuangkan kepentingan  kita. Kita selalu perjuangkan lewat Kadin dan Apindo. Padahal ICC adalah  institusi yang diakui oleh WTO dan United Nations. Kita harus 'engage'  ICC untuk ini,&quot; katanya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengancam balasan, atau retaliasi, kepada  Uni Eropa jika kawasan itu memboikot produk kelapa sawit Indonesia.  Menurut Wapres, industri kelapa sawit merupakan salah satu industri  besar di Indonesia yang menyangkut sekitar 15 juta orang yang bekerja  langsung maupun tidak langsung di komoditas itu. &quot;Kalau seperti tadi,  oke kita tidak beli Airbus lagi, itu juga hak kita. Kalau Uni Eropa  memiliki hak membuat aturan, kita juga punya hak bikin aturan,&quot; kata  Kalla di Kantor Wakil Presiden.</content:encoded></item></channel></rss>
