<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Ovo dan GoPay Diawasi Bank Indonesia</title><description>Ovo dan GoPay yang dikeluarkan perusahaan aplikasi sebagai sistem pembayaran berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/03/320/2038562/ojk-ovo-dan-gopay-diawasi-bank-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/03/320/2038562/ojk-ovo-dan-gopay-diawasi-bank-indonesia"/><item><title>OJK: Ovo dan GoPay Diawasi Bank Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/03/320/2038562/ojk-ovo-dan-gopay-diawasi-bank-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/03/320/2038562/ojk-ovo-dan-gopay-diawasi-bank-indonesia</guid><pubDate>Rabu 03 April 2019 10:58 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/03/320/2038562/ojk-ovo-dan-gopay-diawasi-bank-indonesia-EFb1UNJ9We.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Indonesia. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/03/320/2038562/ojk-ovo-dan-gopay-diawasi-bank-indonesia-EFb1UNJ9We.jpg</image><title>Bank Indonesia. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan baik Ovo dan GoPay yang dikeluarkan perusahaan aplikasi sebagai sistem pembayaran berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI).
Kepala OJK 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Zulmi mengatakan, dua produk yang dikeluarkan perusahaan startup itu cukup menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi pengguna aplikasi tersebut.
Baca Juga: Hasil Pantauan OJK: Sektor Jasa Keuangan Februari Terjaga
 
&quot;Ovo dan satu lagi (GoPay) termasuk sistem pembayaran. Artinya jika transaksi maka bayar pakai itu dan perizinan serta pengamanannya memang dari BI,&quot; ujarnya dilansir dari Antaranews, Rabu (3/4/2019).
Oleh karena itu, kata dia, jika ada hal pengguna merasa dirugikan oleh sistem pembayaran tersebut, maka sepatutnya melaporkan hal itu ke BI sebagai pengawas.

&quot;Jadi jika terkait sistem pembayaran maka harus ke regulatornya. Tapi seandainya terkait dengan industri keuangan apakah perbankan, nonbank, atau pasar modal, maka bisa lapor ke OJK,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan baik Ovo dan GoPay yang dikeluarkan perusahaan aplikasi sebagai sistem pembayaran berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI).
Kepala OJK 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Zulmi mengatakan, dua produk yang dikeluarkan perusahaan startup itu cukup menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi pengguna aplikasi tersebut.
Baca Juga: Hasil Pantauan OJK: Sektor Jasa Keuangan Februari Terjaga
 
&quot;Ovo dan satu lagi (GoPay) termasuk sistem pembayaran. Artinya jika transaksi maka bayar pakai itu dan perizinan serta pengamanannya memang dari BI,&quot; ujarnya dilansir dari Antaranews, Rabu (3/4/2019).
Oleh karena itu, kata dia, jika ada hal pengguna merasa dirugikan oleh sistem pembayaran tersebut, maka sepatutnya melaporkan hal itu ke BI sebagai pengawas.

&quot;Jadi jika terkait sistem pembayaran maka harus ke regulatornya. Tapi seandainya terkait dengan industri keuangan apakah perbankan, nonbank, atau pasar modal, maka bisa lapor ke OJK,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
