<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub Akui Bandara Baru Yogyakarta Belum Bisa Beroperasi 7 April 2019</title><description>Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) belum laik beroperasi pada 7 April 2019</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/03/320/2038683/menhub-akui-bandara-baru-yogyakarta-belum-bisa-beroperasi-7-april-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/03/320/2038683/menhub-akui-bandara-baru-yogyakarta-belum-bisa-beroperasi-7-april-2019"/><item><title>Menhub Akui Bandara Baru Yogyakarta Belum Bisa Beroperasi 7 April 2019</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/03/320/2038683/menhub-akui-bandara-baru-yogyakarta-belum-bisa-beroperasi-7-april-2019</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/03/320/2038683/menhub-akui-bandara-baru-yogyakarta-belum-bisa-beroperasi-7-april-2019</guid><pubDate>Rabu 03 April 2019 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/03/320/2038683/menhub-akui-bandara-baru-yogyakarta-belum-bisa-beroperasi-7-april-2019-dKdeBo8mPk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/03/320/2038683/menhub-akui-bandara-baru-yogyakarta-belum-bisa-beroperasi-7-april-2019-dKdeBo8mPk.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) belum laik beroperasi pada 7 April 2019. Pemerintah memang menargetkan bandara bisa beroperasi sebagian (minimum operational) untuk terminal internasional.
Dia menyatakan, ada sejumlah permasalahan yang perlu diselesaikan. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut.
Kendati demikian, dai tak menampik hal itu berkaitan dengan hasil temuan dari Ombudsman RI terkait kelaikan bandara ini.
&quot;Belum (bisa beroperasi). Iya (masalahnya) banyak. Ya mungkin sama dengan itu (temuan Ombudsman),&quot; kata dia saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Baca Juga: Tinjau Bandara Kulonprogo, Menhub: Konektivitas Borobudur Segera Terwujud
Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan investigasi terkait kelaikan Bandara NYIA untuk beroperasi. Hasilnya terdapat 15 temuan yang membuat bandara ini tidak bisa beroperasi pada pekan ini.
Adapun 15 temuan tersebut yakni:
1. Jalan akses tunggal menuju NYIA yaitu Jalan Purworejo-Yogyakarta dinilai sangat sempit. Pada satu jalur hanya terdapat satu lajur untuk kendaraan roda empat atau lebih dan satu lajur untuk kendaraan roda dua. Perjalanan dari Yogyakarta menuju NYIA ditempuh dalam waktu &amp;plusmn;75 menit dengan catatan dalam kondisi jalan sepi dan pagi hari. Apabila terjadi kecelakaan pada jalan tersebut akan berpotensi menyebabkan kemacetan.
2. Airside masih dapat terkejar untuk selesai pada bulan April 2019. Namun, saat ini marking dan signage belum dilakukan. Perlu dilakukan pengujian lighting system, baik pada saat  kondisi kering maupun hujan untuk menguji risiko korsleting. Ombudsman mengkhawatirkan proses layering runway dan taxiway yang terhenti saat hujan dapat berpengaruh terhadap jadwal.
3. Belum ada penanaman rumput di area NYIA. Rumput diperlukan agar pasir dan debu tidak bertebaran. Apabila debu dan pasir bertebaran dapat menyebabkan hazard.
Baca Juga: Progres Bandara NYIA Kulonprogro Capai 76,5%
4. Navigational Aids masih sangat basic, antara lain: modular tower, VHF, recording masih sangat basic, VOR belum ada, approach lighting system sudah terpasang sebagian, VASI dan PAPI belum terlihat apakah sudah dipasang atau belum, Navigational Aids tersebut perlu diuji kehandalannya, jangan sampai terganggu pada saat pengoperasian.
5. BMKG belum hadir, padahal meteorological service sangat diperlukan untuk mendukung AirNav. Berdasarkan informasi yang diperoleh, BMKG saat ini masih mengupayakan tender untuk peralatan. Untuk pengoperasian bulan April nanti, BMKG akan menggunakan perlengkapan temporary.
6. Gedung terminal masih sangat basic, bahkan conveyor belt untuk bagasi belum ada, baik untuk departure maupun arrival. Ombudsman RI mengkhawatirkan aspek kenyamanan dan aspek psikologis mengingat yang akan dilayani pertama adalah penerbangan Silk Air dari dan ke Singapura dan AirAsia dari dan ke Kuala Lumpur. Penumpang dari Bandara Changi dan Kuala Lumpur International Airport (KLIA) yang sedemikian moderen akan mendarat di NYIA yang pelayanannya masih serba manual. Hal ini berpengaruh pada first impression yang kurang baik tentang Indonesia bagi penumpang internasional.7. Status pembangunan gedung terminal masih work in progress,  sehingga masih banyak potensi gangguan suara/kebisingan, getaran, debu,  dan pemandangan. Hal ini tidak hanya menyangkut kenyamanan tetapi juga  mengenai risiko, mengingat saat Teminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ketika  diresmikan statusnya juga masih work in progress. Tidak hanya mengganggu  kenyamanan, namun juga mengandung resiko ancaman keselamatan bagi para  pekerja di terminal dan pengguna jasa serta berpotensi membentuk  persepsi buruk dari masyarakat luas.
8. Terkait kelaikan gedung terminal, sebagai perbandingan untuk  gedung-gedung komersial, pertokoan, perkantoran, apartemen, rumah susun,  dan sebagainya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, gedung dapat dihuni  atau difungsikan apabila telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF)  dari Pemerintah Daerah. Ombudsman RI tidak yakin apabila gedung terminal  ini akan memperoleh SLF dengan kondisi masih work in progress. Kendala  lain adalah Kabupaten Kulon Progo masih belum memberlakukan Sertifikasi  Laik Fungsi ini.
9. Pekerjaan konstruksi untuk operasional minimum mungkin dapat  selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan, namun aspek instalasi  dan jaringan internet masih diragukan
kehandalannya karena belum ada pengujian sistem. Perlu diperhatikan  bahwa personil yang akan mengoperasikan berbagai pelayanan di BUBY masih  belum mengenal tata ruang gedung terminal, sehingga perlu diadakan  training untuk pemahaman dan pengenalan daerah (familiarisation). Hal  ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelayanan.
10. Belum ada sistem pengelolaan limbah yang mapan.
11. Akses keluar dan masuk gedung terminal saat ini masih melewati  bagian depan yang masih ada pengerjaan konstruksi. Hal ini berpotensi  hazard dan mengganggu kenyamanan pandangan dan juga resiko terhadap  keselamatan pengguna jalan akses.
12. Dalam kondisi pembangunan masih berlangsung, belum  memungkinkan untuk dilakukan latihan evakuasi dalam keadaan darurat bagi  pengguna gedung terminal. Mengingat Yogyakarta berada di kawasan yang  rawan gempa, prosedur, rambu-rambu dan fasilitas evakuasi mutlak  dibutuhkan.
13. Fasiltas parkir motor dan mobil baik untuk penumpang, penjemput, dan pekerja bandara belum terlihat progres kesiapannya.
14. Belum terlihat fasilitas pendukung untuk para pekerja bandara  seperti food court dengan harga umum. Hal ini menyangkut pemenuhan hak  pekerja.
15. Terkait dengan penamaan New Yogyakarta International Airport  (NYIA), Pemerintah wajib&amp;nbsp; mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) belum laik beroperasi pada 7 April 2019. Pemerintah memang menargetkan bandara bisa beroperasi sebagian (minimum operational) untuk terminal internasional.
Dia menyatakan, ada sejumlah permasalahan yang perlu diselesaikan. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut.
Kendati demikian, dai tak menampik hal itu berkaitan dengan hasil temuan dari Ombudsman RI terkait kelaikan bandara ini.
&quot;Belum (bisa beroperasi). Iya (masalahnya) banyak. Ya mungkin sama dengan itu (temuan Ombudsman),&quot; kata dia saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Baca Juga: Tinjau Bandara Kulonprogo, Menhub: Konektivitas Borobudur Segera Terwujud
Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan investigasi terkait kelaikan Bandara NYIA untuk beroperasi. Hasilnya terdapat 15 temuan yang membuat bandara ini tidak bisa beroperasi pada pekan ini.
Adapun 15 temuan tersebut yakni:
1. Jalan akses tunggal menuju NYIA yaitu Jalan Purworejo-Yogyakarta dinilai sangat sempit. Pada satu jalur hanya terdapat satu lajur untuk kendaraan roda empat atau lebih dan satu lajur untuk kendaraan roda dua. Perjalanan dari Yogyakarta menuju NYIA ditempuh dalam waktu &amp;plusmn;75 menit dengan catatan dalam kondisi jalan sepi dan pagi hari. Apabila terjadi kecelakaan pada jalan tersebut akan berpotensi menyebabkan kemacetan.
2. Airside masih dapat terkejar untuk selesai pada bulan April 2019. Namun, saat ini marking dan signage belum dilakukan. Perlu dilakukan pengujian lighting system, baik pada saat  kondisi kering maupun hujan untuk menguji risiko korsleting. Ombudsman mengkhawatirkan proses layering runway dan taxiway yang terhenti saat hujan dapat berpengaruh terhadap jadwal.
3. Belum ada penanaman rumput di area NYIA. Rumput diperlukan agar pasir dan debu tidak bertebaran. Apabila debu dan pasir bertebaran dapat menyebabkan hazard.
Baca Juga: Progres Bandara NYIA Kulonprogro Capai 76,5%
4. Navigational Aids masih sangat basic, antara lain: modular tower, VHF, recording masih sangat basic, VOR belum ada, approach lighting system sudah terpasang sebagian, VASI dan PAPI belum terlihat apakah sudah dipasang atau belum, Navigational Aids tersebut perlu diuji kehandalannya, jangan sampai terganggu pada saat pengoperasian.
5. BMKG belum hadir, padahal meteorological service sangat diperlukan untuk mendukung AirNav. Berdasarkan informasi yang diperoleh, BMKG saat ini masih mengupayakan tender untuk peralatan. Untuk pengoperasian bulan April nanti, BMKG akan menggunakan perlengkapan temporary.
6. Gedung terminal masih sangat basic, bahkan conveyor belt untuk bagasi belum ada, baik untuk departure maupun arrival. Ombudsman RI mengkhawatirkan aspek kenyamanan dan aspek psikologis mengingat yang akan dilayani pertama adalah penerbangan Silk Air dari dan ke Singapura dan AirAsia dari dan ke Kuala Lumpur. Penumpang dari Bandara Changi dan Kuala Lumpur International Airport (KLIA) yang sedemikian moderen akan mendarat di NYIA yang pelayanannya masih serba manual. Hal ini berpengaruh pada first impression yang kurang baik tentang Indonesia bagi penumpang internasional.7. Status pembangunan gedung terminal masih work in progress,  sehingga masih banyak potensi gangguan suara/kebisingan, getaran, debu,  dan pemandangan. Hal ini tidak hanya menyangkut kenyamanan tetapi juga  mengenai risiko, mengingat saat Teminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ketika  diresmikan statusnya juga masih work in progress. Tidak hanya mengganggu  kenyamanan, namun juga mengandung resiko ancaman keselamatan bagi para  pekerja di terminal dan pengguna jasa serta berpotensi membentuk  persepsi buruk dari masyarakat luas.
8. Terkait kelaikan gedung terminal, sebagai perbandingan untuk  gedung-gedung komersial, pertokoan, perkantoran, apartemen, rumah susun,  dan sebagainya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, gedung dapat dihuni  atau difungsikan apabila telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF)  dari Pemerintah Daerah. Ombudsman RI tidak yakin apabila gedung terminal  ini akan memperoleh SLF dengan kondisi masih work in progress. Kendala  lain adalah Kabupaten Kulon Progo masih belum memberlakukan Sertifikasi  Laik Fungsi ini.
9. Pekerjaan konstruksi untuk operasional minimum mungkin dapat  selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan, namun aspek instalasi  dan jaringan internet masih diragukan
kehandalannya karena belum ada pengujian sistem. Perlu diperhatikan  bahwa personil yang akan mengoperasikan berbagai pelayanan di BUBY masih  belum mengenal tata ruang gedung terminal, sehingga perlu diadakan  training untuk pemahaman dan pengenalan daerah (familiarisation). Hal  ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelayanan.
10. Belum ada sistem pengelolaan limbah yang mapan.
11. Akses keluar dan masuk gedung terminal saat ini masih melewati  bagian depan yang masih ada pengerjaan konstruksi. Hal ini berpotensi  hazard dan mengganggu kenyamanan pandangan dan juga resiko terhadap  keselamatan pengguna jalan akses.
12. Dalam kondisi pembangunan masih berlangsung, belum  memungkinkan untuk dilakukan latihan evakuasi dalam keadaan darurat bagi  pengguna gedung terminal. Mengingat Yogyakarta berada di kawasan yang  rawan gempa, prosedur, rambu-rambu dan fasilitas evakuasi mutlak  dibutuhkan.
13. Fasiltas parkir motor dan mobil baik untuk penumpang, penjemput, dan pekerja bandara belum terlihat progres kesiapannya.
14. Belum terlihat fasilitas pendukung untuk para pekerja bandara  seperti food court dengan harga umum. Hal ini menyangkut pemenuhan hak  pekerja.
15. Terkait dengan penamaan New Yogyakarta International Airport  (NYIA), Pemerintah wajib&amp;nbsp; mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.</content:encoded></item></channel></rss>
