<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Rokok Asing Bakal Bayar Tarif Cukai Tertinggi</title><description>Pemerintah diharapkan merealisasikan rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/04/320/2038895/perusahaan-rokok-asing-bakal-bayar-tarif-cukai-tertinggi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/04/320/2038895/perusahaan-rokok-asing-bakal-bayar-tarif-cukai-tertinggi"/><item><title>Perusahaan Rokok Asing Bakal Bayar Tarif Cukai Tertinggi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/04/320/2038895/perusahaan-rokok-asing-bakal-bayar-tarif-cukai-tertinggi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/04/320/2038895/perusahaan-rokok-asing-bakal-bayar-tarif-cukai-tertinggi</guid><pubDate>Kamis 04 April 2019 11:16 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/04/320/2038895/perusahaan-rokok-asing-bakal-bayar-tarif-cukai-tertinggi-eipzY6hpxh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/04/320/2038895/perusahaan-rokok-asing-bakal-bayar-tarif-cukai-tertinggi-eipzY6hpxh.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash;Sejumlah pihak meminta pemerintah merealisasikan rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Penggabungan ini diharapkan akan membuat perusahaan rokok (pabrikan) besar asing membayar tarif cukai tertinggi di setiap golongannya.
Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, pemerintah tidak perlu memberikan keringanan pada pabrikan rokok besar multinasional.
&amp;ldquo;SPM dan SKM sama-sama beracun. Apa (rokok) yang dimiliki asing lebih sehat dari pada lokal? Makanya, SPM dan SKM mestinya di gabung,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, baru-baru ini. Dengan kondisi sekarang, kata Abdillah, banyak pabrikan besar multinasional yang masih menikmati tarif cukai murah.
&amp;ldquo;Kalau saya pengusaha rokok SPM, saya produksi 2,99 miliar batang SPM. Walau (tarif cukainya) lebih murah beberapa rupiah saja, tapi kalau dikali 2,99 miliar batang? Yang harusnya disubsidi itu UKM. Industri rokok tidak perlu disubsidi,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Harga Cukai Rokok kepada Milenial
Dorongan juga dilakukan perusahaan rokok kecil tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Ketua Harian Formasi, Heri Susanto mengatakan, pabrikan besar multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.
&amp;ldquo;Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi SPM dan SKM nanti jadi 3 miliar batangkan, masuknya kegolongan 1,&amp;rdquo; kata Heri.
Dengan penggabungan ini, Heri menjelaskan, pabrikan multinasional yang total produksinya mencapai 3 miliar per batang per tahun dari rokok buatan mesin SPM dan SKM harus membayar tarif cukai golongan 1 pada masing-masing segmennya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Tunda Kenaikan Cukai Rokok
&amp;ldquo;Pengabungan SKM dan SPM supaya pabrik-pabrik besar yang punya merek internasional mainnya tidak seperti sekarang, ada yang golongan satu dan ada yang golongan dua. Dengan digabung, semua pabrik besar, apalagi pabrikan asing, harus naik ke atas, masuk golongan satu,&amp;rdquo; ujarnya.
Heri mengatakan, tarif cukai di segmen SPM memiliki ketimpangan sosial sehingga menekan pabrikan kecil. Pada golongan 1 di segmen rokok mesin SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) menggunakan tarif cukai Rp625 per batang.
Namun untuk golongan 2A, produk rokok mesin SPM Mevius milik Japan Tobacco Indonesia memakai tarif Rp370 per batang atau 40% lebih rendah dari tarif golongan 1. &amp;ldquo;Formasi melihat bahwa ini ada ketimpangan sosial.Dikatakan Mevius tidak memakan pangsa pasar kami itu sudah sangat  keterlaluan, karena pasar kita juga menggunakan tarif Rp370 per batang.  Sama tarif nya, kita kalah, kan mereka raksasa,&amp;rdquo; ujarnya. Tak hanya  Mevius, produk SPM milik perusahaan besar asing lainnya turut menikmati  tarif murah.
&amp;ldquo;Itu juga perusahaan asing dan golongan gede. Perusahaannya  multinasional bermodal kuat,&amp;rdquo; katanya. Permasalahan tarif murah juga  terjadi di segmen SKM. A Mild (HM Sampoerna), Djarum Super (Djarum), dan  Gudang Garam Surya (Gudang Garam), yang masuk dalam golongan I  menggunakan tarif Rp590 per batang.
Namun, produk SKM milik Korean Tobacco, Esse Mild, memakai tarif  golongan 2 sebesar Rp385 per batang. Heri juga mewanti-wanti untuk  segmen rokok buatan tangan SKT atau Sigaret Kretek Tangan. Sebab segmen  ini berkaitan dengan tenaga kerja manusia yang tidak tergantikan oleh  mesin.
Contohnya pada SKT Dji Sam Soe Kretek dari PT HM Sampoerna tarifnya  Rp365 per batang (golongan 1A). Adapun pa da golongan 1B, Gudang Garam  Merah dari PT Gudang Garam dan Djarum Coklat serta 76 dari PT Djarum  memakai tarif Rp290 per batang (golongan 1B).
Akan tetapi, rokok SKT merk Apache Kretek yang di produksi PT  Karyadibya Mahardhika (anak perusahaan Japan Tobacco Internasional)  menggunakan tarif Rp180 perbatang (golongan 2).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash;Sejumlah pihak meminta pemerintah merealisasikan rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Penggabungan ini diharapkan akan membuat perusahaan rokok (pabrikan) besar asing membayar tarif cukai tertinggi di setiap golongannya.
Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, pemerintah tidak perlu memberikan keringanan pada pabrikan rokok besar multinasional.
&amp;ldquo;SPM dan SKM sama-sama beracun. Apa (rokok) yang dimiliki asing lebih sehat dari pada lokal? Makanya, SPM dan SKM mestinya di gabung,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, baru-baru ini. Dengan kondisi sekarang, kata Abdillah, banyak pabrikan besar multinasional yang masih menikmati tarif cukai murah.
&amp;ldquo;Kalau saya pengusaha rokok SPM, saya produksi 2,99 miliar batang SPM. Walau (tarif cukainya) lebih murah beberapa rupiah saja, tapi kalau dikali 2,99 miliar batang? Yang harusnya disubsidi itu UKM. Industri rokok tidak perlu disubsidi,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Harga Cukai Rokok kepada Milenial
Dorongan juga dilakukan perusahaan rokok kecil tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Ketua Harian Formasi, Heri Susanto mengatakan, pabrikan besar multinasional masih memanfaatkan tarif cukai yang murah untuk merebut pasar.
&amp;ldquo;Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM itu harus digabung. Supaya produksi SPM dan SKM nanti jadi 3 miliar batangkan, masuknya kegolongan 1,&amp;rdquo; kata Heri.
Dengan penggabungan ini, Heri menjelaskan, pabrikan multinasional yang total produksinya mencapai 3 miliar per batang per tahun dari rokok buatan mesin SPM dan SKM harus membayar tarif cukai golongan 1 pada masing-masing segmennya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Tunda Kenaikan Cukai Rokok
&amp;ldquo;Pengabungan SKM dan SPM supaya pabrik-pabrik besar yang punya merek internasional mainnya tidak seperti sekarang, ada yang golongan satu dan ada yang golongan dua. Dengan digabung, semua pabrik besar, apalagi pabrikan asing, harus naik ke atas, masuk golongan satu,&amp;rdquo; ujarnya.
Heri mengatakan, tarif cukai di segmen SPM memiliki ketimpangan sosial sehingga menekan pabrikan kecil. Pada golongan 1 di segmen rokok mesin SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) menggunakan tarif cukai Rp625 per batang.
Namun untuk golongan 2A, produk rokok mesin SPM Mevius milik Japan Tobacco Indonesia memakai tarif Rp370 per batang atau 40% lebih rendah dari tarif golongan 1. &amp;ldquo;Formasi melihat bahwa ini ada ketimpangan sosial.Dikatakan Mevius tidak memakan pangsa pasar kami itu sudah sangat  keterlaluan, karena pasar kita juga menggunakan tarif Rp370 per batang.  Sama tarif nya, kita kalah, kan mereka raksasa,&amp;rdquo; ujarnya. Tak hanya  Mevius, produk SPM milik perusahaan besar asing lainnya turut menikmati  tarif murah.
&amp;ldquo;Itu juga perusahaan asing dan golongan gede. Perusahaannya  multinasional bermodal kuat,&amp;rdquo; katanya. Permasalahan tarif murah juga  terjadi di segmen SKM. A Mild (HM Sampoerna), Djarum Super (Djarum), dan  Gudang Garam Surya (Gudang Garam), yang masuk dalam golongan I  menggunakan tarif Rp590 per batang.
Namun, produk SKM milik Korean Tobacco, Esse Mild, memakai tarif  golongan 2 sebesar Rp385 per batang. Heri juga mewanti-wanti untuk  segmen rokok buatan tangan SKT atau Sigaret Kretek Tangan. Sebab segmen  ini berkaitan dengan tenaga kerja manusia yang tidak tergantikan oleh  mesin.
Contohnya pada SKT Dji Sam Soe Kretek dari PT HM Sampoerna tarifnya  Rp365 per batang (golongan 1A). Adapun pa da golongan 1B, Gudang Garam  Merah dari PT Gudang Garam dan Djarum Coklat serta 76 dari PT Djarum  memakai tarif Rp290 per batang (golongan 1B).
Akan tetapi, rokok SKT merk Apache Kretek yang di produksi PT  Karyadibya Mahardhika (anak perusahaan Japan Tobacco Internasional)  menggunakan tarif Rp180 perbatang (golongan 2).</content:encoded></item></channel></rss>
