<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus Seleksi Pegawai Setara PNS</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa terhitung sudah 314 instansi selesai proses validasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/04/320/2039160/ini-tahapan-selanjutnya-setelah-lulus-seleksi-pegawai-setara-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/04/320/2039160/ini-tahapan-selanjutnya-setelah-lulus-seleksi-pegawai-setara-pns"/><item><title>Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus Seleksi Pegawai Setara PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/04/320/2039160/ini-tahapan-selanjutnya-setelah-lulus-seleksi-pegawai-setara-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/04/320/2039160/ini-tahapan-selanjutnya-setelah-lulus-seleksi-pegawai-setara-pns</guid><pubDate>Kamis 04 April 2019 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/04/320/2039160/ini-tahapan-selanjutnya-setelah-lulus-seleksi-pegawai-setara-pns-YlvLaaoQZk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/04/320/2039160/ini-tahapan-selanjutnya-setelah-lulus-seleksi-pegawai-setara-pns-YlvLaaoQZk.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Setkab</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa terhitung sudah 314 instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.

&amp;ldquo;Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB,&amp;rdquo; ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tenang, Kenaikan Gaji PNS Cair Pertengahan April
Sementara untuk tiga instansi lain, ujar Ridwan, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.

&amp;ldquo;Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K,&amp;rdquo; tambahnya.

Peserta yang dinyatakan lulus, sambung Karo Humas BKN, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

&amp;ldquo;Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,&amp;rdquo; ujarnya.

Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
&amp;nbsp;Baca Juga: PNS Jadi Caleg DPR, Menpan RB: Mundur atau Diberhentikan!
Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, Ridwan menyarankan untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

&amp;ldquo;Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,&amp;rdquo; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa terhitung sudah 314 instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.

&amp;ldquo;Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB,&amp;rdquo; ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tenang, Kenaikan Gaji PNS Cair Pertengahan April
Sementara untuk tiga instansi lain, ujar Ridwan, yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.

&amp;ldquo;Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K,&amp;rdquo; tambahnya.

Peserta yang dinyatakan lulus, sambung Karo Humas BKN, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

&amp;ldquo;Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,&amp;rdquo; ujarnya.

Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
&amp;nbsp;Baca Juga: PNS Jadi Caleg DPR, Menpan RB: Mundur atau Diberhentikan!
Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, Ridwan menyarankan untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

&amp;ldquo;Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,&amp;rdquo; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
