<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal      </title><description>OJK mencacat ada 803 fintech peer to peer lending-P2P ilegal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/05/320/2039334/hati-hati-masih-ada-803-fintech-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/05/320/2039334/hati-hati-masih-ada-803-fintech-ilegal"/><item><title>Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/05/320/2039334/hati-hati-masih-ada-803-fintech-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/05/320/2039334/hati-hati-masih-ada-803-fintech-ilegal</guid><pubDate>Jum'at 05 April 2019 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/05/320/2039334/hati-hati-masih-ada-803-fintech-ilegal-ersgQGNZf8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Sosialisasi Satgas Waspada Investasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/05/320/2039334/hati-hati-masih-ada-803-fintech-ilegal-ersgQGNZf8.jpg</image><title>Foto: Sosialisasi Satgas Waspada Investasi</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencacat ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini fintech resmi yang terdaftar di OJK sudah ada 99 perusahaan.
Baca Juga: Keuntungan Transaksi Pakai QR Code, BI: Jadi Lebih Mudah

&quot;Sedangkan fintech ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas,&quot; ujarnya pada acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Dia menuturkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat tergiur oleh fintech ilegal. Seperti kebutuhan masyarakat memperoleh pinjaman dengan syarat yang mudah dibandingkan oleh perbankan.
&quot;Lalu ada kemudahan mencairkan pinjaman oleh fintech ilegal,&quot; tutur dia.
Baca Juga: BI Kerja Sama Transaksi QR Code dengan Singapura dan Thailand
Sedangkan, lanjut dia, alasan banyaknya fintech ilegal di Indonesia itu, karena pelaku mudah membuat aplikasi. &quot;Dan permintaan yang sangat besar dari masyarakat,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencacat ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini fintech resmi yang terdaftar di OJK sudah ada 99 perusahaan.
Baca Juga: Keuntungan Transaksi Pakai QR Code, BI: Jadi Lebih Mudah

&quot;Sedangkan fintech ilegal sampai saat ini berjumlah 803 entitas,&quot; ujarnya pada acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Dia menuturkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat tergiur oleh fintech ilegal. Seperti kebutuhan masyarakat memperoleh pinjaman dengan syarat yang mudah dibandingkan oleh perbankan.
&quot;Lalu ada kemudahan mencairkan pinjaman oleh fintech ilegal,&quot; tutur dia.
Baca Juga: BI Kerja Sama Transaksi QR Code dengan Singapura dan Thailand
Sedangkan, lanjut dia, alasan banyaknya fintech ilegal di Indonesia itu, karena pelaku mudah membuat aplikasi. &quot;Dan permintaan yang sangat besar dari masyarakat,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
