<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Aturan Baru, Pajak OTT Asing Kini Lebih Pasti</title><description>PMK No 35/PMK.03/2019 akan  memudahkan pemerintah memungut pajak dari perusahaan over the top (OTT)  asing beroperasi di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/06/20/2039897/ada-aturan-baru-pajak-ott-asing-kini-lebih-pasti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/06/20/2039897/ada-aturan-baru-pajak-ott-asing-kini-lebih-pasti"/><item><title>Ada Aturan Baru, Pajak OTT Asing Kini Lebih Pasti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/06/20/2039897/ada-aturan-baru-pajak-ott-asing-kini-lebih-pasti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/06/20/2039897/ada-aturan-baru-pajak-ott-asing-kini-lebih-pasti</guid><pubDate>Sabtu 06 April 2019 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/06/20/2039897/ada-aturan-baru-pajak-ott-asing-kini-lebih-pasti-2Ht72aMEEz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Ilustrasi: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/06/20/2039897/ada-aturan-baru-pajak-ott-asing-kini-lebih-pasti-2Ht72aMEEz.jpg</image><title>Pajak (Ilustrasi: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan memudahkan pemerintah memungut pajak dari perusahaan over the top (OTT) asing beroperasi di Indonesia.
Di samping itu, beleid terbaru itu juga bisa membantu pemerintah dalam mengontrol konten-konten berbahaya yang biasa muncul di berbagai platform berbasis internet. Harapannya, selain menjadi sumber subjek pajak baru, juga bisa menghindari perselisihan perpajakan di kemudian hari.
PMK yang mulai berlaku sejak 1 April itu diharapkan menjadi solusi yang telah lama ditunggu para pelaku usaha dalam negeri. Selama ini, keberadaan OTT asing yang beroperasi di Indonesia di anggap hanya mengambil keuntungan dari pasar dalam negeri tanpa dikenakan kewajiban perpajakan seperti korporasi pada umumnya.
&amp;ldquo;PMK ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri,&amp;rdquo; ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Sulit Capai Target Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT 85%
 
Dia menambahkan, untuk memungut pajak dari OTT asing seperti Google, Facebook, atau platform lainnya, diperlukan kepastian hukum. Menurut Hestu, PMK tersebut akan mempertegas dua hal, yakni pertama mengenai kepastian hukum bagi orang pribadi atau badan asing yang berusaha melalui BUT di Indonesia.
Dan kedua , PMK memperjelas undang-undang pajak penghasilan (PPh) mengenai penentuan BUT. &amp;ldquo;Di UU PPh sudah ada juga, tetapi perlu diperjelas lebih jauh sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk menghindari dispute ,&amp;rdquo; ujarnya.
Hestu melanjutkan, PMK ini untuk memberi penegasan sehingga ada panduan yang jelas bagi masyarakat, badan asing, dan petugas pajak di lapangan.&amp;rdquo;Itu sebenarnya bukan hal yang baru, hanya menjelaskan apa yang sudah ada di UU saja dalam bentuk PMK yang lebih detail lagi,&amp;rdquo; jelasnya.
Hestu menerangkan, perusahaan seperti Google dan Facebook perlu diidentifikasi mengenai data penghasilannya. Pasalnya, dalam beleid itu terdapat aturan jika perusahaan asing yang BUT memiliki penghasilan besar maka bisa dikenakan pajak.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan, PMK yang mengatur penentuan BUT merupakan salah satu peraturan yang didorong oleh Kominfo.
Dia menilai dengan aturan ini maka perusahaan dengan platform media sosial dan digital bisa lebih dipantau keberadaannya di Tanah Air.&amp;rdquo;Platform media sosial ini sangat rentan terhadap ujaran kebencian dan berpotensi mengganggu keamanan negara. Sejak awal, aturan ini didorong juga oleh Ko m info sebagai dasar adanya kantor perwakilan di tanah air,&amp;rdquo; ujarnya kepada KORAN SINDO. Dia meyakini perusahaan berbasis media sosial dan digital sudah mengantisipasi aturan ini dan siap bekerja sama dengan pemerintah.
&amp;ldquo;Saya kira mereka sudah antisipasi ya , sehingga tidak akan ada masalah nantinya, karena perjuangan lahirnya aturan ini dilakukan sejak lima tahun silam,&amp;rdquo; ujarnya. Setu mengakui PMK ini akan memberikan keuntungan dari sisi penambahan potensial wajib pajak baru.Sementara bagi Kominfo, keberadaan kantor perwakilan perusahaan  seperti ini bisa memudahkan pemantauan dan komunikasi terkait  penggunanya di masyarakat. &amp;ldquo;Jadi setiap kali ada aduan, ujaran kebencian  atau potensi gangguan keamanan, pemantauan dan komunikasinya bisa lebih  mudah,&amp;rdquo; pungkasnya.
Pengamat media sosial Heru Sutadi mengungkapkan, keberadaan kantor  perwakilan perusahaan berbasis media sosial dan digital di Indonesia  akan memudahkan komunikasi yang berkaitan dengan konten.
&amp;ldquo;Selama ini kalau mau protes atau mau pasang iklan, semuanya  dilakukan lewat fitur yang ada di platform media sosial. Jadi, dengan  keberadaan kantor perwakilan media sosial ini, komunikasinya saya rasa  yang lebih perlu,&amp;rdquo; ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah hanya bertindak selaku fasilitator dan  regulator terkait penggunaan media sosial di masyarakat.&amp;rdquo;Sehingga kalau  ada konten protes dan itu tidak tersampaikan, masyarakat bisa langsung  menyampaikan dengan difasilitasi pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pengenaan PPN untuk Sektor Jasa

Dukung Iklim Investasi
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  Yustinus Prastowo mengatakan, PMK No 35/ - PMK.03/2019 tentang Penentuan  BUT akan mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia.
&amp;ldquo;Adanya PMK ini memperjelas kepastian hukum terkait pelaksanaan hak  dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang  melibatkan subjek pajak luar negeri yang terus berkembang,&amp;rdquo; ujarnya.
PMK ini, lanjut Yustinus, juga telah sesuai dengan dasar hukum Pasal 5  ayat (2) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di  samping itu, PMK juga sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara/yurisdiksi mitra.
&amp;ldquo;PMK ini dengan jelas mengatur ketentuan mengenai tempat usaha &amp;lsquo;place  of business&amp;rsquo; sebagai tempat yang digunakan oleh orang pribadi asing  atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan,&amp;rdquo; ujar  Yustinus.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mengatakan bahwa  aturan terbaru terkait pajak OTT yang di tandatangani Menteri Keuangan  Sri Mulyani itu akan membuat perusahaan seperti Google dan Facebook  sulit mengelak dari kewajiban membayar pajak.
Dia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia sudah  mengikuti peraturan atau konsensus internasional terkait upaya dalam  menghindari tax avoidance atau biasa dikenal dengan gerakan Base Erosion  Profit Shifting.
Di Indonesia, kehadiran OTT asing sudah lama dikritisi karena  dianggap melakukan praktik usaha, tetapi diduga mengabaikan persoalan  pajak. Praktik seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi di dalam  negeri. Di Eropa pun perusahaan internet seperti Google, Facebook, dan  Amazon terus dipaksa agar mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Namun, mereka berkelit karena adanya perbedaan pendapat antara OTT  dan para pembuat kebijakan. Beberapa negara di Eropa seperti Inggris,  Jerman, dan Spanyol hingga kini masih terus berjuang membahas kebijakan  untuk pajak digital di masing-masing negara.Ketiganya ingin mengikuti jejak Prancis yang sejak bulan lalu bersiap   menerapkan pajak dengan target para raksasa internet seperti Google,   Amazon, dan Facebook. Prancis menerapkan regulasi lebih ketat pada   perusahaan teknologi besar tanpa dukungan dari Uni Eropa (UE).
Di Prancis, pajak sebesar 3% akan diterapkan atas pendapatan yang   diperoleh di Prancis dari sekitar 30 perusahaan besar yang sebagian   besar berasal dari Amerika Serikat (AS). Menteri Keuangan Prancis Bruno   Le Maire memperkirakan pajak yang akan di kumpulkan mencapai sekitar   USD565 juta per tahun.
Pajak di Prancis itu saja menunjukkan besarnya pendapatan para   raksasa teknologi asal AS itu. Meski demikian, aturan ini dapat membuka   jalan untuk regulasi lebih luas terhadap perusahaan-perusahaan  teknologi  di Eropa, termasuk pajak digital UE.
Upaya mengesahkan pajak 3% untuk pendapatan perusahaan internet   besar, tahun lalu gagal dilakukan karena ada kekhawatiran dari   negara-negara seperti Irlandia dan Jerman yang khawatir akan mendapat   balasan dari AS.

Le Maire menjadi tokoh yang paling kritis untuk mendorong pajak   digital. Dia berpendapat Google, Amazon, dan Facebook diuntungkan dari   tingkat pajak lebih rendah di - bandingkan perusahaan-perusahaan Eropa.   Dia menegaskan, Prancis akan menarik pajaknya sendiri saat OECD  mencapai  kesepakatan.
Kepala Pajak Komisi Eropa Pierre Moscovici menyatakan, pajak baru   untuk raksasa teknologi seperti Facebook, Amazon, dan Google dapat   mengumpulkan dana 4,4 miliar poundsterling per tahun di penjuru Eropa.
Moscovici memperingatkan bahwa pada 2019 akan didominasi oleh isu   Brexit, pemilu parlemen Eropa pada Mei, dan pemilihan komisioner baru   serta sulit membayangkan pajak teknologi akan disepakati.&amp;rdquo;Kita dapat   memimpin dengan contoh. Mari lakukan sekarang,&amp;rdquo; kata tokoh yang   mendorong peningkatan pajak untuk para raksasa internet itu. Pihak   Google menyatakan selalu membayar semua pajak. Dalam sebuah pernyataan   kepada CNBC , Google menegaskan selalu menaati undang-undang pajak di   setiap negara yang beroperasi di penjuru dunia.
&amp;ldquo;Google membayar mayoritas pajak pendapatan korporat di AS dan kami   telah membayar pajak efektif global 23% selama 10 tahun terakhir,&amp;rdquo; papar   juru bicara Google. Facebook juga menyatakan membayar pajak yang   ditentukan oleh undang-undang di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Facebook akan terus menaati aturan Prancis dan Eropa terkait pajak.   &amp;ldquo;Di Prancis, kami sukarela menetapkan penjualan baru dan struktur   invoice baru pada 2018. Dari sekarang, semua pendapatan dari para   pengiklan yang didukung tim kami di Prancis dicatat di Prancis. Kami   harap OECD akan menyelesaikan kerjanya dan menciptakan kesepakatan   global yang jelas dan berkelanjutan untuk pajak,&amp;rdquo; papar juru bicara   Facebook.
(Oktiani Endarwati/Ichsan Amin/Syarifudin/Sindonews)</description><content:encoded>JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan memudahkan pemerintah memungut pajak dari perusahaan over the top (OTT) asing beroperasi di Indonesia.
Di samping itu, beleid terbaru itu juga bisa membantu pemerintah dalam mengontrol konten-konten berbahaya yang biasa muncul di berbagai platform berbasis internet. Harapannya, selain menjadi sumber subjek pajak baru, juga bisa menghindari perselisihan perpajakan di kemudian hari.
PMK yang mulai berlaku sejak 1 April itu diharapkan menjadi solusi yang telah lama ditunggu para pelaku usaha dalam negeri. Selama ini, keberadaan OTT asing yang beroperasi di Indonesia di anggap hanya mengambil keuntungan dari pasar dalam negeri tanpa dikenakan kewajiban perpajakan seperti korporasi pada umumnya.
&amp;ldquo;PMK ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri,&amp;rdquo; ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Sulit Capai Target Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT 85%
 
Dia menambahkan, untuk memungut pajak dari OTT asing seperti Google, Facebook, atau platform lainnya, diperlukan kepastian hukum. Menurut Hestu, PMK tersebut akan mempertegas dua hal, yakni pertama mengenai kepastian hukum bagi orang pribadi atau badan asing yang berusaha melalui BUT di Indonesia.
Dan kedua , PMK memperjelas undang-undang pajak penghasilan (PPh) mengenai penentuan BUT. &amp;ldquo;Di UU PPh sudah ada juga, tetapi perlu diperjelas lebih jauh sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk menghindari dispute ,&amp;rdquo; ujarnya.
Hestu melanjutkan, PMK ini untuk memberi penegasan sehingga ada panduan yang jelas bagi masyarakat, badan asing, dan petugas pajak di lapangan.&amp;rdquo;Itu sebenarnya bukan hal yang baru, hanya menjelaskan apa yang sudah ada di UU saja dalam bentuk PMK yang lebih detail lagi,&amp;rdquo; jelasnya.
Hestu menerangkan, perusahaan seperti Google dan Facebook perlu diidentifikasi mengenai data penghasilannya. Pasalnya, dalam beleid itu terdapat aturan jika perusahaan asing yang BUT memiliki penghasilan besar maka bisa dikenakan pajak.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan, PMK yang mengatur penentuan BUT merupakan salah satu peraturan yang didorong oleh Kominfo.
Dia menilai dengan aturan ini maka perusahaan dengan platform media sosial dan digital bisa lebih dipantau keberadaannya di Tanah Air.&amp;rdquo;Platform media sosial ini sangat rentan terhadap ujaran kebencian dan berpotensi mengganggu keamanan negara. Sejak awal, aturan ini didorong juga oleh Ko m info sebagai dasar adanya kantor perwakilan di tanah air,&amp;rdquo; ujarnya kepada KORAN SINDO. Dia meyakini perusahaan berbasis media sosial dan digital sudah mengantisipasi aturan ini dan siap bekerja sama dengan pemerintah.
&amp;ldquo;Saya kira mereka sudah antisipasi ya , sehingga tidak akan ada masalah nantinya, karena perjuangan lahirnya aturan ini dilakukan sejak lima tahun silam,&amp;rdquo; ujarnya. Setu mengakui PMK ini akan memberikan keuntungan dari sisi penambahan potensial wajib pajak baru.Sementara bagi Kominfo, keberadaan kantor perwakilan perusahaan  seperti ini bisa memudahkan pemantauan dan komunikasi terkait  penggunanya di masyarakat. &amp;ldquo;Jadi setiap kali ada aduan, ujaran kebencian  atau potensi gangguan keamanan, pemantauan dan komunikasinya bisa lebih  mudah,&amp;rdquo; pungkasnya.
Pengamat media sosial Heru Sutadi mengungkapkan, keberadaan kantor  perwakilan perusahaan berbasis media sosial dan digital di Indonesia  akan memudahkan komunikasi yang berkaitan dengan konten.
&amp;ldquo;Selama ini kalau mau protes atau mau pasang iklan, semuanya  dilakukan lewat fitur yang ada di platform media sosial. Jadi, dengan  keberadaan kantor perwakilan media sosial ini, komunikasinya saya rasa  yang lebih perlu,&amp;rdquo; ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah hanya bertindak selaku fasilitator dan  regulator terkait penggunaan media sosial di masyarakat.&amp;rdquo;Sehingga kalau  ada konten protes dan itu tidak tersampaikan, masyarakat bisa langsung  menyampaikan dengan difasilitasi pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pengenaan PPN untuk Sektor Jasa

Dukung Iklim Investasi
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  Yustinus Prastowo mengatakan, PMK No 35/ - PMK.03/2019 tentang Penentuan  BUT akan mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia.
&amp;ldquo;Adanya PMK ini memperjelas kepastian hukum terkait pelaksanaan hak  dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang  melibatkan subjek pajak luar negeri yang terus berkembang,&amp;rdquo; ujarnya.
PMK ini, lanjut Yustinus, juga telah sesuai dengan dasar hukum Pasal 5  ayat (2) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di  samping itu, PMK juga sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara/yurisdiksi mitra.
&amp;ldquo;PMK ini dengan jelas mengatur ketentuan mengenai tempat usaha &amp;lsquo;place  of business&amp;rsquo; sebagai tempat yang digunakan oleh orang pribadi asing  atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan,&amp;rdquo; ujar  Yustinus.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mengatakan bahwa  aturan terbaru terkait pajak OTT yang di tandatangani Menteri Keuangan  Sri Mulyani itu akan membuat perusahaan seperti Google dan Facebook  sulit mengelak dari kewajiban membayar pajak.
Dia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia sudah  mengikuti peraturan atau konsensus internasional terkait upaya dalam  menghindari tax avoidance atau biasa dikenal dengan gerakan Base Erosion  Profit Shifting.
Di Indonesia, kehadiran OTT asing sudah lama dikritisi karena  dianggap melakukan praktik usaha, tetapi diduga mengabaikan persoalan  pajak. Praktik seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi di dalam  negeri. Di Eropa pun perusahaan internet seperti Google, Facebook, dan  Amazon terus dipaksa agar mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Namun, mereka berkelit karena adanya perbedaan pendapat antara OTT  dan para pembuat kebijakan. Beberapa negara di Eropa seperti Inggris,  Jerman, dan Spanyol hingga kini masih terus berjuang membahas kebijakan  untuk pajak digital di masing-masing negara.Ketiganya ingin mengikuti jejak Prancis yang sejak bulan lalu bersiap   menerapkan pajak dengan target para raksasa internet seperti Google,   Amazon, dan Facebook. Prancis menerapkan regulasi lebih ketat pada   perusahaan teknologi besar tanpa dukungan dari Uni Eropa (UE).
Di Prancis, pajak sebesar 3% akan diterapkan atas pendapatan yang   diperoleh di Prancis dari sekitar 30 perusahaan besar yang sebagian   besar berasal dari Amerika Serikat (AS). Menteri Keuangan Prancis Bruno   Le Maire memperkirakan pajak yang akan di kumpulkan mencapai sekitar   USD565 juta per tahun.
Pajak di Prancis itu saja menunjukkan besarnya pendapatan para   raksasa teknologi asal AS itu. Meski demikian, aturan ini dapat membuka   jalan untuk regulasi lebih luas terhadap perusahaan-perusahaan  teknologi  di Eropa, termasuk pajak digital UE.
Upaya mengesahkan pajak 3% untuk pendapatan perusahaan internet   besar, tahun lalu gagal dilakukan karena ada kekhawatiran dari   negara-negara seperti Irlandia dan Jerman yang khawatir akan mendapat   balasan dari AS.

Le Maire menjadi tokoh yang paling kritis untuk mendorong pajak   digital. Dia berpendapat Google, Amazon, dan Facebook diuntungkan dari   tingkat pajak lebih rendah di - bandingkan perusahaan-perusahaan Eropa.   Dia menegaskan, Prancis akan menarik pajaknya sendiri saat OECD  mencapai  kesepakatan.
Kepala Pajak Komisi Eropa Pierre Moscovici menyatakan, pajak baru   untuk raksasa teknologi seperti Facebook, Amazon, dan Google dapat   mengumpulkan dana 4,4 miliar poundsterling per tahun di penjuru Eropa.
Moscovici memperingatkan bahwa pada 2019 akan didominasi oleh isu   Brexit, pemilu parlemen Eropa pada Mei, dan pemilihan komisioner baru   serta sulit membayangkan pajak teknologi akan disepakati.&amp;rdquo;Kita dapat   memimpin dengan contoh. Mari lakukan sekarang,&amp;rdquo; kata tokoh yang   mendorong peningkatan pajak untuk para raksasa internet itu. Pihak   Google menyatakan selalu membayar semua pajak. Dalam sebuah pernyataan   kepada CNBC , Google menegaskan selalu menaati undang-undang pajak di   setiap negara yang beroperasi di penjuru dunia.
&amp;ldquo;Google membayar mayoritas pajak pendapatan korporat di AS dan kami   telah membayar pajak efektif global 23% selama 10 tahun terakhir,&amp;rdquo; papar   juru bicara Google. Facebook juga menyatakan membayar pajak yang   ditentukan oleh undang-undang di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Facebook akan terus menaati aturan Prancis dan Eropa terkait pajak.   &amp;ldquo;Di Prancis, kami sukarela menetapkan penjualan baru dan struktur   invoice baru pada 2018. Dari sekarang, semua pendapatan dari para   pengiklan yang didukung tim kami di Prancis dicatat di Prancis. Kami   harap OECD akan menyelesaikan kerjanya dan menciptakan kesepakatan   global yang jelas dan berkelanjutan untuk pajak,&amp;rdquo; papar juru bicara   Facebook.
(Oktiani Endarwati/Ichsan Amin/Syarifudin/Sindonews)</content:encoded></item></channel></rss>
