<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fintech Wajib Lindungi Data Nasabah</title><description>Pelaku industri fintech pinjaman online dinilai harus memiliki sistem informasi dan teknologi yang andal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/09/320/2041013/fintech-wajib-lindungi-data-nasabah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/09/320/2041013/fintech-wajib-lindungi-data-nasabah"/><item><title>Fintech Wajib Lindungi Data Nasabah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/09/320/2041013/fintech-wajib-lindungi-data-nasabah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/09/320/2041013/fintech-wajib-lindungi-data-nasabah</guid><pubDate>Selasa 09 April 2019 13:42 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/09/320/2041013/fintech-wajib-lindungi-data-nasabah-EUpCHhYkAx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/09/320/2041013/fintech-wajib-lindungi-data-nasabah-EUpCHhYkAx.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Pelaku industri fintech pinjaman online dinilai harus memiliki sistem informasi dan teknologi yang andal agar dapat melindungi data pribadi nasabah dari pencurian oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

&quot;Industri fintech pinjaman online yang saat ini berkembang pesat di Indonesia. Untuk itu harus disiapkan berbagai antisipasi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi,&quot; kata pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Menurut Fithra, agar keberlangsungan industri fintech pinjaman online terus terjaga maka perlu antisipasi kemungkinan pencurian data dengan melindungi server dan data nasabah.

&amp;ldquo;Peningkatan standar enkripsi menjadi salah satu poin penting yang harus segera dilakukan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal
Tantangan lainnya yang juga berpotensi terjadi pada industri fintech pinjaman online adalah ancaman kegagalan pembayaran. &quot;Perlu edukasi nasabah pinjaman online agar meminjam sesuai kebutuhan dan juga memperhitungkan kemampuan membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah disetujui bersama dengan penyedia jasa,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs UangTeman, Adrian Dosiwoda mengakui tiga tantangan yang dihadapi industri fintech pinjaman online di Indonesia, yaitu sistem teknologi informasi, nasabah, maupun juga rencana bisnis. Dia menjelaskan, sebagai salah satu pemain di industri fintech, UangTeman sudah melakukan berbagai antisipasi dan solusi menghadapi persoalan yang berpotensi merugikan industri.

&amp;ldquo;UangTeman secara rutin meng-upgrading sistem teknologi dan informasi untuk melindungi data nasabah dari potensi pencurian oleh pihak-pihak tertentu,&quot; ujar Adrian.

Selain itu, mengedukasi nasabah yang meminjam melalui UangTeman untuk melakukan pinjaman secara bertanggungjawab dan memperhitungkan kemampuan membayar saat jatuh tempo.
&amp;nbsp;Baca Juga: Reaksi Bos OJK Tanggapi DPR Kaji Undang-Undang Fintech
Dengan edukasi ini angka non-performing loan (NPL) yang dimiliki UangTeman berada pada level yang rendah dibandingkan dengan platform pinjaman online serupa. Angka NPL UangTeman di tahun 2018 berada pada 2,9 persen sedangkan sejak tahun 2015-2018 rata-rata NPL UangTeman adalah 2,1 persen dan ini merupakan yang terendah dibandingkan dengan platform serupa lainnya.

Dia mengharapkan, metode terbaik yang dimiliki oleh UangTeman untuk mengantisipasi berbagai ancaman di industri fintech pinjaman online dapat diterapkan pelaku lainnya, sehingga dampak negatif seperti gangguan layanan dan pencurian data pribadi nasabah dapat dihindari.

&amp;ldquo;Sebagai industri yang bergantung pada perkembangan teknologi informasi, maka ancaman selalu berkembang. Kami berharap langkah-langkah antisipasi yang dimiliki oleh UangTeman dapat juga diadopsi oleh para pelaku industri fintech pinjaman online lainnya,&quot; kata Adrian.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan maraknya aplikasi pinjaman  dana online (fintech) harus diimbangi dengan regulasi perlindungan data  pribadi konsumen. Sebab, dalam praktik pinjaman dana online ini mesti  terlebih dahulu memberikan data identitas pribadi.

&amp;ldquo;Karena itu, ada hal yang harus menjadi perhatian kita, yaitu perlindungan data,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurut Sukamta, di era teknologi digital ini tanpa adanya  perlindungan data pribadi dan ketahanan siber yang kuat, seperti halnya  hutan belantara. Saat ini, kata dia, pemerintah telah mengusulkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 yang menempati  urutan 53 dari 55 jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2019. Namun, hingga  saat ini belum dibahas.

Padahal, lanjutnya, Komisi I DPR sudah berulangkali mendorong agar  RUU Perlindungan Data Pribadi segera dilakukan pembahasan. Namun  sayangnya, pemerintah belum menyodorkan naskah akademik dan draf RUU.

&amp;ldquo;Saat ini dibutuhkan kecepatan pemerintah agar RUU tersebut dapat segera diproses di DPR,&amp;rdquo; katanya.

Lebih jauh, Sukamta mengatakan berbagai kemudahan layanan bisnis  fintech yang menggiurkan masyarakat tak jarang menghantui pengguna.  Soalnya, data pribadi pengguna dapat bocor dan diakses oleh pihak yang  tidak bertanggung jawab.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku industri fintech pinjaman online dinilai harus memiliki sistem informasi dan teknologi yang andal agar dapat melindungi data pribadi nasabah dari pencurian oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

&quot;Industri fintech pinjaman online yang saat ini berkembang pesat di Indonesia. Untuk itu harus disiapkan berbagai antisipasi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi,&quot; kata pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Menurut Fithra, agar keberlangsungan industri fintech pinjaman online terus terjaga maka perlu antisipasi kemungkinan pencurian data dengan melindungi server dan data nasabah.

&amp;ldquo;Peningkatan standar enkripsi menjadi salah satu poin penting yang harus segera dilakukan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Hati-Hati, Masih Ada 803 Fintech Ilegal
Tantangan lainnya yang juga berpotensi terjadi pada industri fintech pinjaman online adalah ancaman kegagalan pembayaran. &quot;Perlu edukasi nasabah pinjaman online agar meminjam sesuai kebutuhan dan juga memperhitungkan kemampuan membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah disetujui bersama dengan penyedia jasa,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Senior Vice President Corporate Affairs UangTeman, Adrian Dosiwoda mengakui tiga tantangan yang dihadapi industri fintech pinjaman online di Indonesia, yaitu sistem teknologi informasi, nasabah, maupun juga rencana bisnis. Dia menjelaskan, sebagai salah satu pemain di industri fintech, UangTeman sudah melakukan berbagai antisipasi dan solusi menghadapi persoalan yang berpotensi merugikan industri.

&amp;ldquo;UangTeman secara rutin meng-upgrading sistem teknologi dan informasi untuk melindungi data nasabah dari potensi pencurian oleh pihak-pihak tertentu,&quot; ujar Adrian.

Selain itu, mengedukasi nasabah yang meminjam melalui UangTeman untuk melakukan pinjaman secara bertanggungjawab dan memperhitungkan kemampuan membayar saat jatuh tempo.
&amp;nbsp;Baca Juga: Reaksi Bos OJK Tanggapi DPR Kaji Undang-Undang Fintech
Dengan edukasi ini angka non-performing loan (NPL) yang dimiliki UangTeman berada pada level yang rendah dibandingkan dengan platform pinjaman online serupa. Angka NPL UangTeman di tahun 2018 berada pada 2,9 persen sedangkan sejak tahun 2015-2018 rata-rata NPL UangTeman adalah 2,1 persen dan ini merupakan yang terendah dibandingkan dengan platform serupa lainnya.

Dia mengharapkan, metode terbaik yang dimiliki oleh UangTeman untuk mengantisipasi berbagai ancaman di industri fintech pinjaman online dapat diterapkan pelaku lainnya, sehingga dampak negatif seperti gangguan layanan dan pencurian data pribadi nasabah dapat dihindari.

&amp;ldquo;Sebagai industri yang bergantung pada perkembangan teknologi informasi, maka ancaman selalu berkembang. Kami berharap langkah-langkah antisipasi yang dimiliki oleh UangTeman dapat juga diadopsi oleh para pelaku industri fintech pinjaman online lainnya,&quot; kata Adrian.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan maraknya aplikasi pinjaman  dana online (fintech) harus diimbangi dengan regulasi perlindungan data  pribadi konsumen. Sebab, dalam praktik pinjaman dana online ini mesti  terlebih dahulu memberikan data identitas pribadi.

&amp;ldquo;Karena itu, ada hal yang harus menjadi perhatian kita, yaitu perlindungan data,&amp;rdquo; ujarnya.

Menurut Sukamta, di era teknologi digital ini tanpa adanya  perlindungan data pribadi dan ketahanan siber yang kuat, seperti halnya  hutan belantara. Saat ini, kata dia, pemerintah telah mengusulkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 yang menempati  urutan 53 dari 55 jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2019. Namun, hingga  saat ini belum dibahas.

Padahal, lanjutnya, Komisi I DPR sudah berulangkali mendorong agar  RUU Perlindungan Data Pribadi segera dilakukan pembahasan. Namun  sayangnya, pemerintah belum menyodorkan naskah akademik dan draf RUU.

&amp;ldquo;Saat ini dibutuhkan kecepatan pemerintah agar RUU tersebut dapat segera diproses di DPR,&amp;rdquo; katanya.

Lebih jauh, Sukamta mengatakan berbagai kemudahan layanan bisnis  fintech yang menggiurkan masyarakat tak jarang menghantui pengguna.  Soalnya, data pribadi pengguna dapat bocor dan diakses oleh pihak yang  tidak bertanggung jawab.</content:encoded></item></channel></rss>
