<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fasilitas Transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia</title><description>Repurchase Agreement (Repo) adalah satu produk investasi yang ditransaksikan di Pasar Modal Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/13/278/2042406/fasilitas-transaksi-repo-di-pasar-modal-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/13/278/2042406/fasilitas-transaksi-repo-di-pasar-modal-indonesia"/><item><title>Fasilitas Transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/13/278/2042406/fasilitas-transaksi-repo-di-pasar-modal-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/13/278/2042406/fasilitas-transaksi-repo-di-pasar-modal-indonesia</guid><pubDate>Sabtu 13 April 2019 09:45 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/12/278/2042406/fasilitas-transaksi-repo-di-pasar-modal-indonesia-hVdsGNmBS9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/12/278/2042406/fasilitas-transaksi-repo-di-pasar-modal-indonesia-hVdsGNmBS9.jpg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Repurchase Agreement (Repo) adalah satu produk investasi yang ditransaksikan di Pasar Modal Indonesia. Transaksi Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak pertama atau seller menjual efek kepada pihak kedua atau buyer dengan janji akan membeli kembali efek tersebut pada waktu yang telah disepakati. Dalam financial perspective, transaksi Repo merupakan pinjaman dana dengan menggunakan agunan sejumlah efek tertentu yang telah disepakati.
Efek di sini, dapat saham atau obligasi baik obligasi korporasi maupun surat utang negara yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia tidak terlalu diatur. Kontrak yang dibuat antara pembeli dan penjual yang umumnya difasilitasi perusahaan efek, tidak terstandardisasi. Akibatnya, sering terjadi wanprestasi atas kontrak.
Baca Juga: Strategi dalam Berinvestasi Syariah di Pasar Modal
 
Karena peluang terjadinya permasalahan pada transaksi Repo semakin besar seiring makin diminatinya transaksi ini di Pasar Modal Indonesia, maka sejak tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi Repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sejak keluarnya aturan OJK tersebut, maka perjanjian kontrak Repo harus mengacu pada GMRA Indonesia, sehingga menurunkan peluang kerugian yang dialami pihak tertentu. Namun, para LJK yang bertransaksi Repo selama ini, banyak yang belum memiliki sistem operasional transaksi Repo dan kebanyakan transaksi masih dilakukan secara manual.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/12/05/54642/276274_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Menguat 0,57 Persen ke Posisi 6.152,86 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Untuk memudahkan para pelaku dalam bertransaksi Repo sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada 28 Februari 2019, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi Repo bagi pelaku pasar modal di Indonesia, yakni, fasilitas layanan pihak ketiga atau dikenal sebagai Triparty Repo.
Melalui fasilitas Triparty Repo, KPEI bersama dengan KSEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak Repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon). Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang  dilakukan melalui fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat  dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik. Kewajiban seller  maupun buyer yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan  diadministrasikan melalui fasilitas ini, antara lain melalui penagihan  dana pinjaman dan repo rate kepada seller serta penagihan pengembalian  Efek kepada buyer saat jatuh tempo.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/12/05/54642/276275_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Menguat 0,57 Persen ke Posisi 6.152,86 &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain itu, hak atas Efek, seperti dividen, akan ditagihkan kepada  buyer untuk dapat diterima oleh seller, meskipun Efek sedang dijaminkan  kepada buyer. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pasar repo di  Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah  mengikuti standar yang ada.
Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas Triparty Repo secara luas, KPEI  membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama enam  bulan pertama sejak fasilitas Triparty Repo diimplementasikan. Bagi  investor yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menghubungi Anggota  Kliring yang terkait. Sementara perusahaan efek anggota kliring yang  ingin menggunakan layanan baru ini, harus segera mendaftarkan  perusahaannya ke KPEI untuk menjadi Partisipan Triparty Repo.
(TIM BEI)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Repurchase Agreement (Repo) adalah satu produk investasi yang ditransaksikan di Pasar Modal Indonesia. Transaksi Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak pertama atau seller menjual efek kepada pihak kedua atau buyer dengan janji akan membeli kembali efek tersebut pada waktu yang telah disepakati. Dalam financial perspective, transaksi Repo merupakan pinjaman dana dengan menggunakan agunan sejumlah efek tertentu yang telah disepakati.
Efek di sini, dapat saham atau obligasi baik obligasi korporasi maupun surat utang negara yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia tidak terlalu diatur. Kontrak yang dibuat antara pembeli dan penjual yang umumnya difasilitasi perusahaan efek, tidak terstandardisasi. Akibatnya, sering terjadi wanprestasi atas kontrak.
Baca Juga: Strategi dalam Berinvestasi Syariah di Pasar Modal
 
Karena peluang terjadinya permasalahan pada transaksi Repo semakin besar seiring makin diminatinya transaksi ini di Pasar Modal Indonesia, maka sejak tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi Repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sejak keluarnya aturan OJK tersebut, maka perjanjian kontrak Repo harus mengacu pada GMRA Indonesia, sehingga menurunkan peluang kerugian yang dialami pihak tertentu. Namun, para LJK yang bertransaksi Repo selama ini, banyak yang belum memiliki sistem operasional transaksi Repo dan kebanyakan transaksi masih dilakukan secara manual.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/12/05/54642/276274_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Menguat 0,57 Persen ke Posisi 6.152,86 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Untuk memudahkan para pelaku dalam bertransaksi Repo sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada 28 Februari 2019, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi Repo bagi pelaku pasar modal di Indonesia, yakni, fasilitas layanan pihak ketiga atau dikenal sebagai Triparty Repo.
Melalui fasilitas Triparty Repo, KPEI bersama dengan KSEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak Repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon). Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call. Pemenuhan marjin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang  dilakukan melalui fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat  dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik. Kewajiban seller  maupun buyer yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan  diadministrasikan melalui fasilitas ini, antara lain melalui penagihan  dana pinjaman dan repo rate kepada seller serta penagihan pengembalian  Efek kepada buyer saat jatuh tempo.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/12/05/54642/276275_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Menguat 0,57 Persen ke Posisi 6.152,86 &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain itu, hak atas Efek, seperti dividen, akan ditagihkan kepada  buyer untuk dapat diterima oleh seller, meskipun Efek sedang dijaminkan  kepada buyer. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pasar repo di  Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah  mengikuti standar yang ada.
Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas Triparty Repo secara luas, KPEI  membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama enam  bulan pertama sejak fasilitas Triparty Repo diimplementasikan. Bagi  investor yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menghubungi Anggota  Kliring yang terkait. Sementara perusahaan efek anggota kliring yang  ingin menggunakan layanan baru ini, harus segera mendaftarkan  perusahaannya ke KPEI untuk menjadi Partisipan Triparty Repo.
(TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
