<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta di Balik Pinjaman Online yang Mencekik Leher</title><description>Pinjaman online ilegal yang mencekik semakin merajalela.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/21/320/2045267/6-fakta-di-balik-pinjaman-online-yang-mencekik-leher</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/21/320/2045267/6-fakta-di-balik-pinjaman-online-yang-mencekik-leher"/><item><title>6 Fakta di Balik Pinjaman Online yang Mencekik Leher</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/21/320/2045267/6-fakta-di-balik-pinjaman-online-yang-mencekik-leher</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/21/320/2045267/6-fakta-di-balik-pinjaman-online-yang-mencekik-leher</guid><pubDate>Minggu 21 April 2019 06:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/18/320/2045267/6-fakta-di-balik-pinjaman-online-yang-mencekik-leher-5skdPe6DCV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/18/320/2045267/6-fakta-di-balik-pinjaman-online-yang-mencekik-leher-5skdPe6DCV.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Pinjaman online ilegal yang mencekik semakin merajalela. Tak sedikit masyarakat merasa stres dan bunuh diri karena tidak sanggup membayar cicilan dan bunga yang sangat tinggi.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat harus tahu diri jika ingin melakukan pinjaman melalui online atau disebut fintech peer to peer (P2P) lending.
OJK acapkali meminta masyarakat agar mengecek status fintech. Tercatat, saat ini baru 99 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pinjam Uang Online, OJK: Masyarakat Harus Tahu Diri!
Berikut fakta menarik pinjaman online yang mencekik seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (21/4/2019)
&amp;nbsp;
 
1. Masih Ada 803 Fintech Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencacat ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini fintech resmi yang terdaftar di OJK sudah ada 99 perusahaan.
2. Kredit Macet Fintech Tembus 3,18%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan keuangan berbasis technology (Financial Technology/Fintech) peer to peer lending mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hingga saat ini saja sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.
&amp;nbsp;Baca Juga: OJK Nilai Banyak Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, meskipun berkembang pesat, namun angka kredit macet alias non performing loan (NPL) juga cukup tinggi. Dari 99 fintech yang terdaftar, ada beberapa fintech peer to peer lending yang mencatatkan angka kredit macetnya hingga 3%.
3. Fintech Wajib Lindungi Data Nasabah
Pelaku industri fintech pinjaman online dinilai harus memiliki sistem informasi dan teknologi yang andal agar dapat melindungi data pribadi nasabah dari pencurian oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
&quot;Industri fintech pinjaman online yang saat ini berkembang pesat di Indonesia. Untuk itu harus disiapkan berbagai antisipasi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi,&quot; kata pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi.
&amp;nbsp; 
4. Masyarakat Harus Tahu Diri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan masyarakat untuk lebih  berhati-hati dalam menggunakan produk atau jasa lembaga keuangan.  Masyarakat diminta untuk lebih detil memperhatikan penawaran yang  diberikan lembaga keuangan, sehingga tidak mudah tergiur begitu saja.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito  menyatakan, seperti pada jasa keuangan yang ditawarkan lewat fintech  peer to peer (P2P) lending, di mana banyak masyarakat yang akhirnya  terlilit utang. Kata dia, ini rata-rata terjadi pada fintech ilegal yang  menerapkan bunga sangat tinggi.
&amp;nbsp;
 
5. Kemampuan Lunasi Utang
Sebagai masyarakat harus lebih dahulu mengetahui kemampuan melunasi  utang sebelum akhirnya memutuskan melakukan pinjaman. Sebab, pada  akhirnya akan berimbas pada kondisi terlilit utang.
&quot;Sebagai konsumen baiknya rumangsa (merasa tahu diri), kalau enggak  punya duit ya sudah (jangan pinjam banyak-banyak). Kalau bisa hanya  bayar Rp1 juta, kenapa pinjam Rp20 juta. Jadi dari sisi konsumen harus  waspada juga,&quot; kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen  OJK Sarjito.
&amp;nbsp;
 
6. Aturan OJK Lindungi Konsumen
Pihak OJK sendiri berupaya melakukan pelindungan konsumen yang  menikmati produk atau jasa lembaga keuangan dengan mengatur POJK Nomor 1  Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kata  Sarjito, beleid sedang disempurnakan kembali mengikuti perkembangan di  industri lembaga keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur pedoman iklan lembaga keuangan  harus mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak  menyesatkan. Sehingga masyarakat pun bisa memilih produk jasa keuangan  yang tepat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pinjaman online ilegal yang mencekik semakin merajalela. Tak sedikit masyarakat merasa stres dan bunuh diri karena tidak sanggup membayar cicilan dan bunga yang sangat tinggi.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat harus tahu diri jika ingin melakukan pinjaman melalui online atau disebut fintech peer to peer (P2P) lending.
OJK acapkali meminta masyarakat agar mengecek status fintech. Tercatat, saat ini baru 99 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pinjam Uang Online, OJK: Masyarakat Harus Tahu Diri!
Berikut fakta menarik pinjaman online yang mencekik seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (21/4/2019)
&amp;nbsp;
 
1. Masih Ada 803 Fintech Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencacat ada 803 perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending-P2P) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini fintech resmi yang terdaftar di OJK sudah ada 99 perusahaan.
2. Kredit Macet Fintech Tembus 3,18%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman dari perusahaan keuangan berbasis technology (Financial Technology/Fintech) peer to peer lending mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hingga saat ini saja sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.
&amp;nbsp;Baca Juga: OJK Nilai Banyak Iklan Jasa Keuangan yang Menyesatkan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, meskipun berkembang pesat, namun angka kredit macet alias non performing loan (NPL) juga cukup tinggi. Dari 99 fintech yang terdaftar, ada beberapa fintech peer to peer lending yang mencatatkan angka kredit macetnya hingga 3%.
3. Fintech Wajib Lindungi Data Nasabah
Pelaku industri fintech pinjaman online dinilai harus memiliki sistem informasi dan teknologi yang andal agar dapat melindungi data pribadi nasabah dari pencurian oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
&quot;Industri fintech pinjaman online yang saat ini berkembang pesat di Indonesia. Untuk itu harus disiapkan berbagai antisipasi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi,&quot; kata pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi.
&amp;nbsp; 
4. Masyarakat Harus Tahu Diri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan masyarakat untuk lebih  berhati-hati dalam menggunakan produk atau jasa lembaga keuangan.  Masyarakat diminta untuk lebih detil memperhatikan penawaran yang  diberikan lembaga keuangan, sehingga tidak mudah tergiur begitu saja.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito  menyatakan, seperti pada jasa keuangan yang ditawarkan lewat fintech  peer to peer (P2P) lending, di mana banyak masyarakat yang akhirnya  terlilit utang. Kata dia, ini rata-rata terjadi pada fintech ilegal yang  menerapkan bunga sangat tinggi.
&amp;nbsp;
 
5. Kemampuan Lunasi Utang
Sebagai masyarakat harus lebih dahulu mengetahui kemampuan melunasi  utang sebelum akhirnya memutuskan melakukan pinjaman. Sebab, pada  akhirnya akan berimbas pada kondisi terlilit utang.
&quot;Sebagai konsumen baiknya rumangsa (merasa tahu diri), kalau enggak  punya duit ya sudah (jangan pinjam banyak-banyak). Kalau bisa hanya  bayar Rp1 juta, kenapa pinjam Rp20 juta. Jadi dari sisi konsumen harus  waspada juga,&quot; kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen  OJK Sarjito.
&amp;nbsp;
 
6. Aturan OJK Lindungi Konsumen
Pihak OJK sendiri berupaya melakukan pelindungan konsumen yang  menikmati produk atau jasa lembaga keuangan dengan mengatur POJK Nomor 1  Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kata  Sarjito, beleid sedang disempurnakan kembali mengikuti perkembangan di  industri lembaga keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur pedoman iklan lembaga keuangan  harus mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak  menyesatkan. Sehingga masyarakat pun bisa memilih produk jasa keuangan  yang tepat.</content:encoded></item></channel></rss>
