<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Urus Persiapan Pensiun, PNS Dapat 'Bonus' 1 Bulan Gaji</title><description>Bima Haria Wibisana menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara  Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/22/320/2046350/urus-persiapan-pensiun-pns-dapat-bonus-1-bulan-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/22/320/2046350/urus-persiapan-pensiun-pns-dapat-bonus-1-bulan-gaji"/><item><title>Urus Persiapan Pensiun, PNS Dapat 'Bonus' 1 Bulan Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/22/320/2046350/urus-persiapan-pensiun-pns-dapat-bonus-1-bulan-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/22/320/2046350/urus-persiapan-pensiun-pns-dapat-bonus-1-bulan-gaji</guid><pubDate>Senin 22 April 2019 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/22/320/2046350/urus-persiapan-pensiun-pns-dapat-bonus-1-bulan-gaji-Gla3xMrTAc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/22/320/2046350/urus-persiapan-pensiun-pns-dapat-bonus-1-bulan-gaji-Gla3xMrTAc.jpg</image><title>Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Hal ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca Juga: Fakta PNS Terima Rapelan Kenaikan Gaji 5%
 
&amp;ldquo;Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN, dilansir dari laman Setkab, Senin (22/4/2019).
Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.
Permohonan untuk dapat mengambil masa persiapan pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada: a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

&amp;ldquo;Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Selanjutnya, Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.
Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masapersiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun: a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin; b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.Hak dan Kewajiban
Menurut Peraturan BKN ini, selama menjalani masa persiapan pensiun,  PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu)  kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun  sebagaimana dimaksud terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan  tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang  mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain uang masa persiapan pensiun, menurut Peraturan BKN ini, PNS  diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian  masa persiapan pensiun.
Disebutkan dalam Peraturan ini, selama menjalani masa persiapan  pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi  yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Baca Juga: Menpan Bakal Bereskan Nasib Honorer
&amp;ldquo;Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada  bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,&amp;rdquo; bunyi Pasal  11 Peraturan BKN ini.
Ditegaskan dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan  pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional  ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58  (lima puluh delapan tahun) tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.
&amp;ldquo;Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi  Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh  Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo  Ekatjahjana.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Hal ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca Juga: Fakta PNS Terima Rapelan Kenaikan Gaji 5%
 
&amp;ldquo;Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN, dilansir dari laman Setkab, Senin (22/4/2019).
Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.
Permohonan untuk dapat mengambil masa persiapan pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada: a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

&amp;ldquo;Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Selanjutnya, Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.
Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masapersiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun: a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin; b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.Hak dan Kewajiban
Menurut Peraturan BKN ini, selama menjalani masa persiapan pensiun,  PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu)  kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun  sebagaimana dimaksud terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan  tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang  mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain uang masa persiapan pensiun, menurut Peraturan BKN ini, PNS  diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian  masa persiapan pensiun.
Disebutkan dalam Peraturan ini, selama menjalani masa persiapan  pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi  yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
Baca Juga: Menpan Bakal Bereskan Nasib Honorer
&amp;ldquo;Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada  bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,&amp;rdquo; bunyi Pasal  11 Peraturan BKN ini.
Ditegaskan dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan  pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional  ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58  (lima puluh delapan tahun) tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.
&amp;ldquo;Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi  Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh  Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo  Ekatjahjana.</content:encoded></item></channel></rss>
