<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya</title><description>Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/24/320/2047311/mutasi-pns-begini-aturan-mainnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/24/320/2047311/mutasi-pns-begini-aturan-mainnya"/><item><title>Mutasi PNS, Begini Aturan Mainnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/24/320/2047311/mutasi-pns-begini-aturan-mainnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/24/320/2047311/mutasi-pns-begini-aturan-mainnya</guid><pubDate>Rabu 24 April 2019 10:17 WIB</pubDate><dc:creator>Retno Tri Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/24/320/2047311/mutasi-pns-begini-aturan-mainnya-WOtyWPx9hL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/24/320/2047311/mutasi-pns-begini-aturan-mainnya-WOtyWPx9hL.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Setkab</title></images><description>JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Urus Persiapan Pensiun, PNS Dapat 'Bonus' 1 Bulan Gaji
Sementara jenis mutasi terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.

&amp;ldquo;Mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini. seperti dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Rabu (24/3/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tenaga Honerer Bisa Jadi PNS Tahun Ini, Cek Syaratnya
Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Prosedur Mutasi

Prosedur mutasi selain mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam  satu Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina  Kepegawaian (PPK) penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau  instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;  b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi;  c. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima  menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN  untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15  hari kerja sejak diterimanya usul mutasi; d. Berdasarkan pertimbangan  teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk  menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya; dan e. Selanjutnya,  berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka: 1. PPK instansi  penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK  instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.

&amp;ldquo;Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan  keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana  dimaksud, ditetapkan paling lama 30 hari kalender sejak ditetapkannya  keputusan mutasi,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 huruf p Peraturan BKN ini.

Sementara mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam satu Instansi  Daerah, menurut Peraturan BKN ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai  berikut:  a. Mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam satu Instansi  Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai  Kinerja PNS;  b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk,  pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;   c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi;  d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk  mendapatkan pertimbangan mutasi;  e. Berdasarkan pertimbangan mutasi  dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian  mengusulkan mutasi kepada PPK; dan f. Berdasarkan usul mutasi  sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, menurut   Peraturan BKN ini,. dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.   Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh   gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor   Regional BKN; b. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi   tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi   asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan; c. Berdasarkan   pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, gubernur   menetapkan keputusan mutasi; dan d. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK   instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Sedangkan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar   provinsi, menurut Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai   berikut: a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar   provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan   pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala   BKN/Kepala Kantor Regional BKN;  b. Pertimbangan teknis Kepala   BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan   sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan   validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal; c.   Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan   kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak   dapat memberikan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis   Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri   yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan   keputusan mutasi; dan e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana   dimaksud, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam   Jabatan.

Untuk Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau   sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat, menurut Peraturan ini,   dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS   provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi   PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN; b. Penetapan Kepala   BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan   BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di   instansi penerima dan instansi asal; c. Dalam hal berdasarkan hasil   verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di   instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan   mutasi; dan d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi penerima   menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

&amp;ldquo;Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di   luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 9 Peraturan BKN ini.

Untuk mutasi PNS atas permintaan sendiri, menurut Peraturan ini,    diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. memperhatikan pola   karier PNS yang bersangkutan; b. tidak bertentangan dengan peraturan   perundang-undangan yang berlaku; c. tidak bertentangan dengan peraturan   internal instansi; dan d. tidak sedang dalam proses atau menjalani   hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit   kerja yang menangani kepegawaian.

Peraturan ini menegaskan, pembiayaan sebagai dampak dilakukannya   mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)   untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)   untuk Instansi Daerah.

&amp;ldquo;Peratuan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh   Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo   Ekatjahjana, pada 5 April 2019.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Urus Persiapan Pensiun, PNS Dapat 'Bonus' 1 Bulan Gaji
Sementara jenis mutasi terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.

&amp;ldquo;Mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini. seperti dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Rabu (24/3/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tenaga Honerer Bisa Jadi PNS Tahun Ini, Cek Syaratnya
Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Prosedur Mutasi

Prosedur mutasi selain mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam  satu Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina  Kepegawaian (PPK) penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau  instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan;  b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi;  c. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima  menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN  untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15  hari kerja sejak diterimanya usul mutasi; d. Berdasarkan pertimbangan  teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk  menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya; dan e. Selanjutnya,  berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka: 1. PPK instansi  penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK  instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.

&amp;ldquo;Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan  keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana  dimaksud, ditetapkan paling lama 30 hari kalender sejak ditetapkannya  keputusan mutasi,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 huruf p Peraturan BKN ini.

Sementara mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam satu Instansi  Daerah, menurut Peraturan BKN ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai  berikut:  a. Mutasi dalam satu Instansi Pusat atau dalam satu Instansi  Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai  Kinerja PNS;  b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk,  pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;   c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi;  d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk  mendapatkan pertimbangan mutasi;  e. Berdasarkan pertimbangan mutasi  dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian  mengusulkan mutasi kepada PPK; dan f. Berdasarkan usul mutasi  sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, menurut   Peraturan BKN ini,. dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a.   Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh   gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor   Regional BKN; b. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi   tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi   asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan; c. Berdasarkan   pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, gubernur   menetapkan keputusan mutasi; dan d. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK   instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Sedangkan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar   provinsi, menurut Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai   berikut: a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar   provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan   pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala   BKN/Kepala Kantor Regional BKN;  b. Pertimbangan teknis Kepala   BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan   sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan   validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal; c.   Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan   kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak   dapat memberikan pertimbangan teknis; d. Berdasarkan pertimbangan teknis   Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri   yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan   keputusan mutasi; dan e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana   dimaksud, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam   Jabatan.

Untuk Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau   sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat, menurut Peraturan ini,   dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi PNS   provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi   PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN; b. Penetapan Kepala   BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan   BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di   instansi penerima dan instansi asal; c. Dalam hal berdasarkan hasil   verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di   instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan   mutasi; dan d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi penerima   menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

&amp;ldquo;Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di   luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 9 Peraturan BKN ini.

Untuk mutasi PNS atas permintaan sendiri, menurut Peraturan ini,    diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. memperhatikan pola   karier PNS yang bersangkutan; b. tidak bertentangan dengan peraturan   perundang-undangan yang berlaku; c. tidak bertentangan dengan peraturan   internal instansi; dan d. tidak sedang dalam proses atau menjalani   hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit   kerja yang menangani kepegawaian.

Peraturan ini menegaskan, pembiayaan sebagai dampak dilakukannya   mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)   untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)   untuk Instansi Daerah.

&amp;ldquo;Peratuan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh   Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo   Ekatjahjana, pada 5 April 2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
