<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka, Dirut PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan</title><description>Kementerian BUMN mengatakan telah menonaktifkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2047826/jadi-tersangka-dirut-pln-sofyan-basir-dinonaktifkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2047826/jadi-tersangka-dirut-pln-sofyan-basir-dinonaktifkan"/><item><title>Jadi Tersangka, Dirut PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2047826/jadi-tersangka-dirut-pln-sofyan-basir-dinonaktifkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2047826/jadi-tersangka-dirut-pln-sofyan-basir-dinonaktifkan</guid><pubDate>Kamis 25 April 2019 11:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/25/320/2047826/jadi-tersangka-dirut-pln-sofyan-basir-dinonaktifkan-Yj12QicFfB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/25/320/2047826/jadi-tersangka-dirut-pln-sofyan-basir-dinonaktifkan-Yj12QicFfB.jpg</image><title>Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian BUMN mengatakan telah menonaktifkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1.
&quot;Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis),&quot; kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dilansir dari Antaranews, Kamis (25/4/2019).
Menurut Imam, penonaktifan Sofyan Basir merupakan keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Kasus Dirut PLN Sofyan Basir ke KPK
 
&quot;PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi, (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan,&quot; ujarnya.
Terkait dengan itu, Imam juga menyebutkan bahwa Dewan Komisaris PLN  telah menetapkan Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wOC8wOC8xLzExNTMxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali,&quot; tegasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/20/51894/261979_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Suap Pembangunan PLTU Riau-1&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
&quot;KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,&quot; kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian BUMN mengatakan telah menonaktifkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1.
&quot;Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis),&quot; kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro dilansir dari Antaranews, Kamis (25/4/2019).
Menurut Imam, penonaktifan Sofyan Basir merupakan keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Kasus Dirut PLN Sofyan Basir ke KPK
 
&quot;PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi, (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan,&quot; ujarnya.
Terkait dengan itu, Imam juga menyebutkan bahwa Dewan Komisaris PLN  telah menetapkan Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wOC8wOC8xLzExNTMxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&quot;Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali,&quot; tegasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/07/20/51894/261979_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Suap Pembangunan PLTU Riau-1&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
&quot;KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,&quot; kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.</content:encoded></item></channel></rss>
