<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pentingnya Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era 4.0</title><description>Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), merupakan salah satu aspek perlindungan bagi tenaga kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2047831/pentingnya-aspek-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-era-4-0</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2047831/pentingnya-aspek-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-era-4-0"/><item><title>Pentingnya Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Era 4.0</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2047831/pentingnya-aspek-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-era-4-0</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2047831/pentingnya-aspek-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-era-4-0</guid><pubDate>Kamis 25 April 2019 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/25/320/2047831/pentingnya-aspek-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-era-4-0-r1LUum0jyi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Taufik Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/25/320/2047831/pentingnya-aspek-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-era-4-0-r1LUum0jyi.jpg</image><title>Foto: Taufik Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), merupakan salah satu aspek perlindungan bagi tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Setidaknya ada tiga aIasan mengapa K3 perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apa pun, yaitu pertama, Perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar pekerja.

Kedua aspek hukum Tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat dan ketiga aspek ekonomis Untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh cedera dan sakit pekerja; aset rusak, reputasi negatif dari masyarakat.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ini Tantangan Perempuan dalam Menghadapi Industri 4.0
Peraturan terkait dengan standar atau implementasi K3 sangat diperlukan. Di negara-negara maju, K3 dikembangkan oleh setiap industri dan sektor publik secara independen dengan pedoman dan standar implementasi minimum.

Sementara itu, Kondisi (K3) di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk terendah dibanding negara-negara Iainya seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand dan negara asia lainnya.

Kondisi seperti ini mencerminkan bahwa kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah akan sulit menghadapi pasar global karena tingkat produktivitas tenaga kerja lndonesia yang rendah. Padahal kemajuan perusahaan itu dipengaruhi oleh atau sangat ditentukan dengan peranan mutu tenaga kerjanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Menaker Kembali Ingatkan Keselamatan Kerja sebagai Budaya Kerja
Dalam era industri 4.0 setidaknya ada empat tantangan terkait K3, diantaranya tantangan terkait dengan organisasi kerja baru, Kerangka kerja legislatif dan regulasi masih tertinggal, sistem manajemen K3 yang akan diperiksa ulang dan memikirkan kembali manajemen risiko kerja.

Melihat pentingnya penerapan K3, Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) untuk kedua kalinya menggelar International Conference of Occupational Health and Safety atau Konferensi lnternasional tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (2nd ICOHS) di Hotel Luwansa, Jakarta.

Kepala Departemen K3 FKM Ul Indri Susilowati Hapsari mengatakan, tujuan utama kegiatan ini untuk menjadi sarana menciptakan atmosfer ilmiah berkelanjutan bagi para sarjana, akademisi, penelitl, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya di negara-negara berkembang.

&quot;Konferensi berskala internasional ini memiliki misi untuk mengumpulkan ahli yang kompeten dan berpengalaman di bidang K3, mengumpulkan peserta dari Indonesia dan negara lain, Meningkatkan publikasi ilmiah yang kredibel dan menyediakan komunitas K3 nasional dan internasional yang luar biasa dalam memperbarui pengetahuan dan metode dalam mengatasi tantangan K3 di Indonesia,&quot; ujarnya, Kamis (25/4/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Basuki: Kontraktor Wajib Utamakan Keselamatan Kerja
2nd ICOHS kali ini mengangkat tema 'Occupational Health and Safety Implementation in Developing Countries Toward industry 4.0' atau Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Negara Berkembang Menuju lndustri 4.0 dan mengangkat beberapa sub tema diantaranya menyangkut.

Tantangan Organisasi Kerja K3 di lndustri 4.0, Kerangka Kerja legislatif dan Peraturan K3 di Industri 4.0, Sistem Manajemen K3 dalam |ndustri 4.0 dan Manajemen Risiko Kerja di Industri 4.0.



Tema tersebut diangkat untuk melihat tren, masalah, dan strategi K3  yang berkembang dan mempengaruhi peningkatan K3 di masyarakat secara  global, terutama di negara-negara berkembang. K3 menjadi kebutuhan yang  sangat mendasar dalam berbagai kegiatan produksi dan industri atau  kegiatan tertentu dalam beroperasi secara produktif. Beberapa contoh  kebutuhan K3 di beberapa sektor di Indonesia adalah:

Sektor industri formal (Minyak dan Gas, Penambangan, Konstruksi)  Sektor informal (Usaha Kecil Menengah) Sektor layanan publik (Rumah  Sakit, Logistik, Layanan Pengiriman Barang.

Bagaimana implementasi pelaksanaan K3 di Indonesia dan bagaimana  penerapannya di negaranegara lainnya? Konferensi Internasional tentang  Kesehatan dan Keselamatan Kerja akan dibuka oleh Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan menghadirkan pembicara dari  Iembaga terkait seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen  Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari, Sesditjen  Binwasnaker dan K3 Budi Hartawan, Direktur Sistem Inovasi Kementerian  Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ophirtus Sumule dan Staff Ahli  Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto.

2nd ICOHS juga menghadirkan para akademisi, praktisi dan pelaku usaha  seperti Akira Yasukouchi (Presiden Masyarakat Antropologi Fisiologis)  Jepang, Richard Johnstone (Universitas Teknologi Queensland), Nepos MT  Pakpahan (VP HSSE Hulu PT Pertamina Persero), Wan Aminuddin (Departemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja Malaysia), Sri Raharjo (Direktur Teknik  dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Mineral dan Batubara),  Ameeraly Abdeali (Presiden Dewan Keamanan Nasional Singapura), Dwi  Soetjipto (Kepala SKK Migas Indonesia), Kelly Johnstone (Universitas  Queensland), Prita Widjaya (Garuda Indonesia), Fatma Lestari  (Universitas Indonesia), Zulkifli Djunaidi (Universitas Indonesia) dan  Heru Susetyo (Universitas Indonesia).

Dalam konferensi ini, juga di gelar beberapa sesi workshop dalam  acara pra konferensi terkait beberapa isu panting diantaranya Workshop  Keselamatan Transportasi, Workshop Penilaian Risiko Ergonomis, Workshop  Penilaian Risiko Psikososial, Workshop Penyakit akibat pekerjaan,  Workshop tentang Higiene Industri.

Dan pada Sesi Konferensi Bersama Masyarakat Antropologi Fisiologis  Jepang (Simposium Bersama JSPA) menghadirkan nasrasumber Takafumi Maeda,  Harunobu Nakamura, Motoharu Takao, Ping Yeap Loh dan Eng Titis  Wijayanto.

Dan pada akhirnya Konferensi Internasional tentang Kesehatan dan  Keselamatan Kerja di Negara Berkembang akan bermanfaat untuk membangun  jaringan dengan para ahli dan praktisi di K3 dari berbagai negara,  membangun kekuatan nasional dan kolaborasi internasional baik dalam  penelitian dan praktik, mendapatkan Informasi terkini tentang  pengetahuan dan praktik terbaik dalam menerapkan K3 serta melakukan  Peluang untuk publikasi internasional.</description><content:encoded>JAKARTA - Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), merupakan salah satu aspek perlindungan bagi tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Setidaknya ada tiga aIasan mengapa K3 perlu diimplementasikan dalam pekerjaan apa pun, yaitu pertama, Perlindungan hidup dan kesehatan di tempat kerja adalah hak mendasar pekerja.

Kedua aspek hukum Tanggung jawab pemerintah dan pengusaha untuk memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat dan ketiga aspek ekonomis Untuk mencegah kerugian yang disebabkan oleh cedera dan sakit pekerja; aset rusak, reputasi negatif dari masyarakat.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ini Tantangan Perempuan dalam Menghadapi Industri 4.0
Peraturan terkait dengan standar atau implementasi K3 sangat diperlukan. Di negara-negara maju, K3 dikembangkan oleh setiap industri dan sektor publik secara independen dengan pedoman dan standar implementasi minimum.

Sementara itu, Kondisi (K3) di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk terendah dibanding negara-negara Iainya seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand dan negara asia lainnya.

Kondisi seperti ini mencerminkan bahwa kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah akan sulit menghadapi pasar global karena tingkat produktivitas tenaga kerja lndonesia yang rendah. Padahal kemajuan perusahaan itu dipengaruhi oleh atau sangat ditentukan dengan peranan mutu tenaga kerjanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Menaker Kembali Ingatkan Keselamatan Kerja sebagai Budaya Kerja
Dalam era industri 4.0 setidaknya ada empat tantangan terkait K3, diantaranya tantangan terkait dengan organisasi kerja baru, Kerangka kerja legislatif dan regulasi masih tertinggal, sistem manajemen K3 yang akan diperiksa ulang dan memikirkan kembali manajemen risiko kerja.

Melihat pentingnya penerapan K3, Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) untuk kedua kalinya menggelar International Conference of Occupational Health and Safety atau Konferensi lnternasional tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (2nd ICOHS) di Hotel Luwansa, Jakarta.

Kepala Departemen K3 FKM Ul Indri Susilowati Hapsari mengatakan, tujuan utama kegiatan ini untuk menjadi sarana menciptakan atmosfer ilmiah berkelanjutan bagi para sarjana, akademisi, penelitl, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya di negara-negara berkembang.

&quot;Konferensi berskala internasional ini memiliki misi untuk mengumpulkan ahli yang kompeten dan berpengalaman di bidang K3, mengumpulkan peserta dari Indonesia dan negara lain, Meningkatkan publikasi ilmiah yang kredibel dan menyediakan komunitas K3 nasional dan internasional yang luar biasa dalam memperbarui pengetahuan dan metode dalam mengatasi tantangan K3 di Indonesia,&quot; ujarnya, Kamis (25/4/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Basuki: Kontraktor Wajib Utamakan Keselamatan Kerja
2nd ICOHS kali ini mengangkat tema 'Occupational Health and Safety Implementation in Developing Countries Toward industry 4.0' atau Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Negara Berkembang Menuju lndustri 4.0 dan mengangkat beberapa sub tema diantaranya menyangkut.

Tantangan Organisasi Kerja K3 di lndustri 4.0, Kerangka Kerja legislatif dan Peraturan K3 di Industri 4.0, Sistem Manajemen K3 dalam |ndustri 4.0 dan Manajemen Risiko Kerja di Industri 4.0.



Tema tersebut diangkat untuk melihat tren, masalah, dan strategi K3  yang berkembang dan mempengaruhi peningkatan K3 di masyarakat secara  global, terutama di negara-negara berkembang. K3 menjadi kebutuhan yang  sangat mendasar dalam berbagai kegiatan produksi dan industri atau  kegiatan tertentu dalam beroperasi secara produktif. Beberapa contoh  kebutuhan K3 di beberapa sektor di Indonesia adalah:

Sektor industri formal (Minyak dan Gas, Penambangan, Konstruksi)  Sektor informal (Usaha Kecil Menengah) Sektor layanan publik (Rumah  Sakit, Logistik, Layanan Pengiriman Barang.

Bagaimana implementasi pelaksanaan K3 di Indonesia dan bagaimana  penerapannya di negaranegara lainnya? Konferensi Internasional tentang  Kesehatan dan Keselamatan Kerja akan dibuka oleh Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan menghadirkan pembicara dari  Iembaga terkait seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen  Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari, Sesditjen  Binwasnaker dan K3 Budi Hartawan, Direktur Sistem Inovasi Kementerian  Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ophirtus Sumule dan Staff Ahli  Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto.

2nd ICOHS juga menghadirkan para akademisi, praktisi dan pelaku usaha  seperti Akira Yasukouchi (Presiden Masyarakat Antropologi Fisiologis)  Jepang, Richard Johnstone (Universitas Teknologi Queensland), Nepos MT  Pakpahan (VP HSSE Hulu PT Pertamina Persero), Wan Aminuddin (Departemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja Malaysia), Sri Raharjo (Direktur Teknik  dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Mineral dan Batubara),  Ameeraly Abdeali (Presiden Dewan Keamanan Nasional Singapura), Dwi  Soetjipto (Kepala SKK Migas Indonesia), Kelly Johnstone (Universitas  Queensland), Prita Widjaya (Garuda Indonesia), Fatma Lestari  (Universitas Indonesia), Zulkifli Djunaidi (Universitas Indonesia) dan  Heru Susetyo (Universitas Indonesia).

Dalam konferensi ini, juga di gelar beberapa sesi workshop dalam  acara pra konferensi terkait beberapa isu panting diantaranya Workshop  Keselamatan Transportasi, Workshop Penilaian Risiko Ergonomis, Workshop  Penilaian Risiko Psikososial, Workshop Penyakit akibat pekerjaan,  Workshop tentang Higiene Industri.

Dan pada Sesi Konferensi Bersama Masyarakat Antropologi Fisiologis  Jepang (Simposium Bersama JSPA) menghadirkan nasrasumber Takafumi Maeda,  Harunobu Nakamura, Motoharu Takao, Ping Yeap Loh dan Eng Titis  Wijayanto.

Dan pada akhirnya Konferensi Internasional tentang Kesehatan dan  Keselamatan Kerja di Negara Berkembang akan bermanfaat untuk membangun  jaringan dengan para ahli dan praktisi di K3 dari berbagai negara,  membangun kekuatan nasional dan kolaborasi internasional baik dalam  penelitian dan praktik, mendapatkan Informasi terkini tentang  pengetahuan dan praktik terbaik dalam menerapkan K3 serta melakukan  Peluang untuk publikasi internasional.</content:encoded></item></channel></rss>
